PERUSAHAAN PRIBADI
Perusahaan
Perorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang hanya didirikan oleh satu
orang, sumber permodalannya juga dari satu orang yang sekaligus berperan
sebagai pemimpin, pemilik, dan bertanggung jawab atas segala pekerjaan dengan
tujuan untuk mencari keuntungan.
Prosedur
mendirikan perusahaan pribadi, yakni:
1. Membuat
Akte Perusahaan ke Notaris
Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda ke notaris. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda ke notaris. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
2. Mendapatkan Surat Keterangan Domisili
Usaha
Surat ini
Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan
Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan
yang sama. Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan
akte perusahaan Anda. Biasanya Anda dipungut biaya administrasi. Biaya
administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan kelurahan lain kelurahan.
3. Mengurus NPWP perusahaan
Untuk mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili. Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh kira-kira 2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, Anda sudah mendapatkannya di siang hari. Selain itu, tidak ada biaya administrasi yang perlu Anda bayar.
Untuk mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili. Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh kira-kira 2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, Anda sudah mendapatkannya di siang hari. Selain itu, tidak ada biaya administrasi yang perlu Anda bayar.
4. Mendapatkan Surat Keputusan pendirian perusahaan dari
Departemen Hukum dan HAM. Ini biasanya diurus oleh notaris Anda.Notaris biasanya menyerahkan salinan akte perusahaan, Surat Keterangan Domisili dan NPWP perusahaan Anda untuk mendapatkan SK perusahaan.
5. Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP
merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan agar perusahaan bisa
beroperasi. Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
6. mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
TDP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.
PERUSAHAAN
PERSEKUTUAN
Perusahaan
Persekutuan dibagi menjadi 2 yaitu :
1. Firma
Firma adalah sebuah
bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan
memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu
dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang
tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Syarat dan
Ketentuan Pendirian Firma antara lain:
1.
Jumlah pendiri
perusahaan minimal 2 (dua) orang atau lebih
2.
Memilik nama yang
bakal dipakai oleh firma tersebut
3.
Memiliki pengurus yang
diangkat dan ditetapkan oleh para pendiri. Siapa yang akan bertindak selaku
Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4.
Memiliki maksud dan
tujuan yang spesifik (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan
yang seluas-luasnya) serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan
Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia
5.
Memiliki tempat usaha
sebagai kantor pusat perusahaan yang berlokasi dilingkungan komersial seperti
Gedung Perkantoran, Pertokoan, Ruko/Rukan atau tempat usaha lainnya yang
diperuntukan sebagai tempat usaha.
Proses Pendirian Firma
Tahap 1 : Pembuatan Akta Pendirian
Akta PendirianFirma dibuat dan ditandatangani
oleh Notaris yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
Persyaratan;
1.
Fotokopi KTP para
pendiri Perseroan
2.
Data anggaran dasar
Firma
Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja setelah permohonan
diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap 2 : Permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Permohonan surat keterangan domisili
perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan
alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat
perusahaan,
Persyaratan lain yang
dibutuhkan;
1.
Fotokopi kontrak/sewa
tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
2.
Surat keterangan dari
pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
3.
Fotokopi PBB-pajak
bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang
berdomisili di RUKO/RUKAN
Lama proses; 2 hari
kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap.
Tahap 3 : Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha
diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili
perusahaan untuk mendapatkan;
1.
Kartu NPWP
2.
Surat keterangan
tedaftar sebagai wajib pajak
Persyaratan;
1.
Melampirkan bukti PPN
atas sewa gedung
2.
Melampirkan bukti
pelunasan PBB-pajak bumi banguan
3.
Melampirkan bukti
kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
Lama proses; 2-3 hari
kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap 4: Permohonan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
(SP-PKP)
Permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha
kena pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP
yang telah diterbitkan.
Persyaratan;
1.
Melampirkan bukti PPN
atas sewa gedung
2.
Melampirkan bukti
pelunasan PBB-pajak bumi banguan
3.
Melampirkan bukti
kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
Lama Proses; 3-5 hari
kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap 5 : Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat
sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada.
Persyaratan lain yang
dibutuhkan;
1.
Melampirkan NPWP-nomor
pokok wajib pajak
2.
Salinan akta pendirian
Firma
Lama proses; 1 hari
kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap 6 : Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Pemohon mengajukan permohonan kepada bupati
melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(DISPERINDAG) setempat.
1.
Foto kopi KTP
2.
Foto kopi sertifikat
tanah atau kepemilikan tanah lainnya yang dikuatkan oleh Kepala DEsa atau Camat
terdekat
3.
Gambar detail
konstruksi bangunan
Lama proses; maksimal 14 hari kerja setelah permohonan diajukan
dan persyaratan lengkap.
Tahap 7 : Permohonan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
Pemohon mengajukan permohonan kepada bupati
melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan
Perdagangan (DISPERINDAG) setempat.
Persyaratan :
1.
Foto kopi KTP
2.
Foto kopi sertifikat
tanah
3.
Foto kopi Ijin
Mendirikan Bangunan (IMB)
4.
Foto berwarna ukuran
3×4 (lbr) dan 4×6 (2lbr)
Lama proses; maksimal 14 hari kerja setelah permohonan diajukan
dan persyaratan lengkap.
Tahap 8: Permohonan Surat Ijin Gangguan (HO)
Pemohon mengajukan permohonan kepada bupati
melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan
Perdagangan (DISPERINDAG) setempat.
Persyaratan :
1.
Foto kopi KTP
2.
Foto kopi sertifikat
tanah
3.
Foto kopi Ijin
Mendirikan Bangunan (IMB)
4.
Foto berwarna ukuran
3×4 (lbr) dan 4×6 (2lbr)
Lama proses; maksimal 14 hari kerja setelah permohonan diajukan
dan persyaratan lengkap.
Tahap 9 : Permohonan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Permohonan SIUP diajukan kepada bupati melalui
Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG)
setempat.untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan
Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
Persyaratan lain yang
dibutuhkan;
1.
Foto kopi KTP
2.
Foto kopi Surat Ijin
Tempat Usaha (SITU)/ Surat Ijin Gangguan (HO) untuk jenis kegiatan usaha
perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
3.
Foto direktur
utama/pimpinan perusahaan (3×4) sebanyak 2 (dua) lembar
4.
Neraca awal
Lama Proses; 14 hari kerja setelah permohonan diajukan dan
persyaratan lengkap, kecuali untuk SIUP besar.
Tahap 10: Permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
. Permohonan pendaftaran
diajukan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas
Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat.
Bagi perusahaan yang telah terdaftar
akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan sebagai bukti bahwa
Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai denganPeraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan
Pendaftaran Perusahaan.
Persyaratan lain yang
dibutuhkan;
1.
Foto kopi KTP
2.
Foto kopi Surat Ijin
Tempat Usaha (SITU)/ Surat Ijin Gangguan (HO)
3.
Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP)
4.
Materai 2lbr
5.
Foto kopi sertifikat
Penyuluhan (SP)
Lama Proses; 14 hari
kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap Tambahan untuk Bisa ikut
pengadaan/tender bidang Jasa Konstruksi Setelah Dinyatakan Legal
Khusus untuk perusahaan yang ingin mengikuti pengadaan/tender
bidang Jasa Konstruksi harus memiliki;
1.
Sertifikat Keahlian
(SKA) atau Sertifikat Keterampilan (SKT) untuk tenaga ahli
2.
Kartu Tanda Anggota
asosiasi perusahaan jasa konstruksi yang terakreditasi LPJK seperti AKAINDO,
AKLINDO, APNATEL, GAPANSI, GAPEKSINDO untuk kontraktor atau INKINDO/PERKINDO
untuk konsultan
3.
Sertifikat Badan Usaha
yang terakreditasi LPJK
4.
IUJK (Izin Usaha Jasa
Konstruksi)
2. Persekutuan Komanditer / CV
/ Commanditaire Vennotschaap
CV
adalah Persekutuan komanditer yang diadakan antara seorang sekutu atau lebih
yang bertanggung jawab secara pribadi untuk seluruhnya dengan seorang atau
lebih sebagai sekutu yang meminjamkannya.
1.
AKTA PENDIRIAN CV
Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh notaris, persyaratannya:
•
Menyertakan fotokopi KTP pendirinya.
•
Prosesnya 1-2 hari kerja.
2.
SURAT KETERANGAN
DOMISILI PERUSAHAAN
Surat ini diajukan ke
kelurahan setempat, sebagai bukti keterangan alamat perusahaan.
Persyaratan:
§
Fotokopi kontrak/sewa
tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
§
Surat keterangan dan
pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan.
§
Fotokopi PBB (Pajak
Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.
§
Prosesnya 2 hari kerja
setelah permohonan diajukan.
3.
MEMBUAT NOMOR POKOK
WAJIB PAJAK
Permohonan pendaftaran
wajib pajak badan usaha diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan
domisili perusahaan. Selain mendapat kartu NPWP, nanti juga akan mendapat surat
keterangan terdaftar sebagai wajib pajak.
Persyaratan:
§ Lampiran bukti PPN (pajak pendapatan) atas
sewa gedung
§ Buktsi pelunasan PBB dan bukti kepemilikan
atau bukti sewa/kontrak tempat usaha.
§ Lama proses 2-3 hari kerja.
4.
SURAT PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (SP-PKP)
Persyaratan:
§ Permohonan SP-PKP ini diajukan kepada Kepala
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.
§ Persyaratan:
§ Lampiran bukti PPN atas sewa gedung, bukti
pelunasan PBB dan bukti kepemilikan/ sewa/kontrak tempat usaha.
§ Proses memakan 3-5 hari kerja setelah
diajukan.
5.
MENDAFTAR KE
PENGADILAN NEGERI (PN)
Persyaratan:
§ Permohonan diajukan ke bagian pendaftaran CV
di PN setempat.
§ Persyaratan:
§ Melampirkam NPWP dan salinan akta pendirian CV
§ Proscsnya 1 hari kerja.
6.
MENGURUS SURAT
IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
Permohonan diajukan ke
Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan
kecil.Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas Perdagangan Propinsi.
Persyaratannya:
§
SITU (Surat Izin
Tempat Usaha) / HO (Hinder Ordonantie atau Surat Ijin Gangguan)
§
Pas foto
direktur/pimpinan perusahaan ukuran 3×4 (2 lcmbar) berwarna.
§
Proses untuk SIUP
besar 30 hari, scdangkan SIUP menengah dan kecil, 14
hari.
7.
TANDA DAFTAR
PERUSAHAAN (TDP)
Pendaftaran dilakukan
ke Dinas Perdagangan yang berada di Kota/Kabupatcn domisili
perusahaann. Lama proses pengerjaan 14 hari kerja. Keseluruhan
biaya mendirikan CV bisa mencapai Rp 3,5 juta.