1. Sebutkan defenisi hukum tata negara menurut pendapat para ahli (minimal 3) serta sebutkan sumber hukum tata negara indonesia !
JAWAB
:
a)
Hukum tata negara
menurut pendapat para ahli:
·
Van Vallenhoven
Hukum
Tata Negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan
menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan
rakyatnya, dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang
berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan susunan dan
wewenang badan-badan tersebut.
·
Longemann
Hukum
Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasiorganisasi Negara.
·
Apeldoorn
Hukum
Negara dalam arti sempit menunjukkan organisasi-organisasi yang memegang
kekuasaan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya., Hukum Negara dalama arti
luas meliputi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
b)
Sumber hukum tata negara
Indonesia
1. Sumber
Materiil
Seperti
yang kita ketahui bersama segala sesuatu yang ada di Indonesia haruslah berasal
dan bersumber dari pancasila. Pancasila merupakan
sumber hukum materiil bagi semua hukum yang ada di Indonesia. Begitu juga
dengan sumber hukum tata negara Indonesia. Nilai-nilai Pancasila Menjadi Inspirasi
sekaligus Bahan (Materi) dalam Menyusun Semua Peraturan Hukum
Tatanegara. Pancasila sekaligus sebagai Alat Penguji Setiap
Peraturan Hukum Tatanegara yang Berlaku, Apakah Bertentangan atau Tidak dengan
Nilai-nilai Pancasila seperti yang tercantum dalam ketetapan MPR No. III/2000 Pasal 1, 2, 3,
Serta UU. No. 12 Tahun
2012 Pasal 2.
2. Sumber Formil
Sumber
Formil hukum di Indonesia adalah UUD 1945. UUD 1945 Sebagai Hukum Dasar Tertulis Merupakan
Bentuk Peraturan Perundang-undangan Tertinggi yang Menjadi Dasar dan Sumber
(Formil) Bagi Semua Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur
Ketatanegaraan Indonesia seperti yang tercantum dalam Ketetapan MPR No. III/2000 Pasal 3,
Serta UU. No. 12 Tahun
2011 Pasal 3. Bentuk
& Tata Urutan Perundangan Sebagai Bagian Dari Sumber Formil HTN
Indonesia (UU. No. 12 tahun 2011 pasal 7) antara lain:
1. Undang-Undang
Dasar 1945 (UUD
1945)
2. Ketetapan MPR (TAP MPR)
3. Undang-Undang
(UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(PERPU).
4. Peraturan
Pemerintah (PP).
5. Peraturan
Presiden (PERPRES).
6. Peraturan
Daerah (PERDA).
a. PERDA
provinsi
b. PERDA
Kota/Kabupaten
c. Peraturan
Desa.
3. Konvensi
Setelah
sumber hukum formil dan materiil dari hukum tata negara Indonesia. Di Indonesia
hukum tata negara juga bersumber dari konvensi. Konvensi atau kebiasaan
ketatanegaraan merupakan sumber dari hukum tata negara Indonesia. Kebiasaan dalam Praktek Ketatanegaraan yang
Dilakukan Berulang-ulang, sehingga Mempunyai Kekuatan yang Sama dengan
Undang-undang. Karena Diterima dan Dijalankan, Tidak Jarang Dapat
Menggeser Peraturan Hukum Tertulis.
Contoh :
a. Pidato
Presiden Setiap Tanggal 17 Agustus
b. Pidato Presiden Setiap Awal Tahun
Minggu Pertama Bulan Januari.
4. TRAKTAT
Yang terakhir
menjadi sumber dari hukum tata negara adalah traktat atau perjanjian
internasional. Perjanjian
Internasional (Bilatral Maupun Multilatral) yang Terkait dengan Hukum
Tatanegara Suatu Negara. Perjanjian Internasional (Bilatral Maupun
Multilatral) yang Terkait dengan Hukum Tatanegara Indonesia. Misalnya
: Traktat Asean, UDHR PBB.
2.
Sebutkan prosedur
perubahan konstitusi menurut C.F.Strong !
1.
Perubahan
konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif menurut pembatasan-pembatasan
tertentu;
2.
Prubahan
konstitusi yang dilakukan oleh rakyat melalui suatu referendum;
3.
perubahan
konstitusi yang dilakukan oleh sejumlah negara-negara bagian yang terdapat pada
negara berbentuk Serikat;
4.
Perubahan
konstitusi yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu
lembaga negara khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan;
3.
Jelaskan hak-hak
kebendaan
Hak kebendaan (zakelijk recht) ialah suatu hak
yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat dipertahankan
terhadap tiap orang.
1. Bezit. Hak ini merupakan
hak khusus yang terdapat dalam hukum barat. Hak bezit secara sederhana dapat
diartikan sebagai hak penguasaan terhadap suatu benda baik bergerak maupun
tidak bergerak yang dilindungi oleh hukum tanpa mempersoalkan kepemilikan yang
sesungguhnya. Bezit dapat juga diartikan sebagai “menduduki”. Contoh nya ialah
apabila terdapat sarang tawon di pohon, lalu kita mengambil sarang tawon
tersebut dan kita kuasai dan kemudian kita jual, maka hal tersebut merupakan
hak bezit yang kita dapatkan.
2. Eigendom, yaitu hak yang
palin sempurna atas suatu benda. Seseorang yang memiliki hak ini dapat berbuat
apa saja berkaitan dengan benda tersebut, seperti menjaul, menggadai,
menyewakan bahkan merusaknya.
Hak-hak kebendaan di atas benda orang lain
1. Erfdienstbaarheid atau
servituut, yaitu suatu beban yang yang diletakan di atas suatu pekarangan untuk
keperluan suatu pekarangan lain yang berbatasan. Contohnya ialah hak untuk
mengalirkan air di saluran air yang terletak di atas pekarangan orang lain.
2. Hak opstal, yaitu hak untuk
memiliki bangunan atau tanaman di atas tanah orang lain.
3. Hak erfacht, yaituhak untuk
menarik penghasilan seluas-luasnya untuk waktu yang lama dari sebidang tanah
milik orang lain dengan kewajiban membayar sewa.
4. Hak vruchtgebruik, yaitu
hak untuk menarik penghasilan dari benda milik orang lain dengan kewajiban
menjaga agar benda tersebut tetap dalam keadaan semula.
5. Pandrecht yaitu dikenal
pula dengan istilah hak gadai.
6. Hypotheek, yaitu hak atas
benda yang tidak bergerak bertujuan untuk mengambil pelunasan suatu hutang dari
benda itu. Hak ini sama dengan hak pandrecht hanya berbeda pada jenis bendanya.
- Sebutkan pengertian hukum dagang, Ruang
Lingkup hukum dagang dan sumber hukum dagang!
·
Hukum dagang adalah
aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya pada bidang
perniagaan.
·
Ruang Lingkup hukum dagang
Kontrak bisnis, Jual beli, Bentuk-bentuk
Perusahaan, Perusahaan Go Public dan Pasar Modal, Penanaman Modal Asing, Kepailitan
dan Likuidasi, Merger dan Akuisisi, Perkreditan dan Pembiayaan, Jaminan Hutang,
Surat Berharga, Perburuan, Hak atas Kekayaan Intelaktual, Anti Monopoli,
Perlindungan Konsumen, Keagenan dan Distribusi, Asuransi, Perpajakan,
Penyelesaian Sengketa Bisnis, Bisnis Internasional, Hukum Pengangkutan (Darat,
Laut, Udara dan Multimoda)
·
Sumber Hukum Dagang
a. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
b. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata);
c. Peraturan Perundang-Undangan
Berikut
beberapa peraturan perundang-undangan terkait dengan hukum dagang :
a. Undang-Undang No. 10 Tahun
1998 tentang Perbankan.
b. Undang-Undang No. 1 Tahun
1995 tentang Perseroan Terbatas (PT).
c. Undang-Undang No. 7 Tahun
1987 tentang Hak Cipta.
d. Undang-Undang No. 5 Tahun
1999 tentang Persaingan Usaha.
e. Undang-Undang No. 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar