Sabtu, 05 Desember 2020

SISTEM HUKUM INDONESIA

 

1.    Sebutkan defenisi hukum tata negara menurut pendapat  para ahli (minimal 3) serta sebutkan sumber hukum tata negara indonesia !

JAWAB :

a)    Hukum tata negara menurut pendapat  para ahli:

·         Van Vallenhoven

Hukum Tata Negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya, dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan susunan dan wewenang badan-badan tersebut.

·         Longemann

Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasiorganisasi Negara.

·         Apeldoorn

Hukum Negara dalam arti sempit menunjukkan organisasi-organisasi yang memegang kekuasaan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya., Hukum Negara dalama arti luas meliputi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.

b)    Sumber hukum tata negara Indonesia

1.  Sumber Materiil          

Seperti yang kita ketahui bersama segala sesuatu yang ada di Indonesia haruslah berasal dan bersumber dari pancasila. Pancasila merupakan sumber hukum materiil bagi semua hukum yang ada di Indonesia. Begitu juga dengan sumber hukum tata negara Indonesia. Nilai-nilai Pancasila Menjadi Inspirasi sekaligus Bahan (Materi) dalam Menyusun Semua Peraturan Hukum Tatanegara. Pancasila sekaligus sebagai Alat Penguji Setiap Peraturan Hukum Tatanegara yang Berlaku, Apakah Bertentangan atau Tidak dengan Nilai-nilai Pancasila seperti yang tercantum dalam ketetapan MPR No. III/2000 Pasal  1, 2, 3, Serta  UU. No. 12 Tahun 2012  Pasal 2.

2.  Sumber Formil 

Sumber Formil hukum di Indonesia adalah UUD 1945UUD 1945 Sebagai Hukum Dasar Tertulis Merupakan Bentuk Peraturan Perundang-undangan Tertinggi yang Menjadi Dasar dan Sumber (Formil) Bagi Semua Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur Ketatanegaraan Indonesia seperti yang tercantum dalam Ketetapan MPR No. III/2000 Pasal  3, Serta  UU. No. 12 Tahun 2011 Pasal 3Bentuk & Tata Urutan Perundangan Sebagai Bagian  Dari Sumber Formil HTN Indonesia (UU. No. 12 tahun 2011 pasal 7) antara lain:

1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)

2. Ketetapan MPR (TAP MPR)

3. Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

(PERPU).

4. Peraturan Pemerintah (PP).

5. Peraturan Presiden (PERPRES).

6. Peraturan Daerah (PERDA).

a. PERDA provinsi

b. PERDA Kota/Kabupaten

c. Peraturan Desa.

3.  Konvensi

Setelah sumber hukum formil dan materiil dari hukum tata negara Indonesia. Di Indonesia hukum tata negara juga bersumber dari konvensi. Konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan merupakan sumber dari hukum tata negara Indonesia. Kebiasaan dalam Praktek Ketatanegaraan yang Dilakukan Berulang-ulang, sehingga Mempunyai Kekuatan yang Sama dengan Undang-undang. Karena Diterima dan Dijalankan, Tidak Jarang Dapat Menggeser Peraturan Hukum Tertulis.

Contoh :

a.    Pidato Presiden Setiap Tanggal 17 Agustus

b.    Pidato Presiden Setiap Awal Tahun Minggu Pertama Bulan Januari.

4.  TRAKTAT

Yang terakhir menjadi sumber dari hukum tata negara adalah traktat atau perjanjian internasional. Perjanjian Internasional (Bilatral Maupun Multilatral) yang Terkait dengan Hukum Tatanegara Suatu Negara. Perjanjian Internasional (Bilatral Maupun Multilatral) yang Terkait dengan Hukum Tatanegara Indonesia. Misalnya : Traktat Asean, UDHR PBB.

 

2.    Sebutkan prosedur perubahan konstitusi menurut C.F.Strong !

1.    Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif menurut pembatasan-pembatasan tertentu;

2.    Prubahan konstitusi yang dilakukan oleh rakyat melalui suatu referendum;

3.    perubahan konstitusi yang dilakukan oleh sejumlah negara-negara bagian yang terdapat pada negara berbentuk Serikat;

4.    Perubahan konstitusi yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga negara khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan;

 

3.    Jelaskan hak-hak kebendaan

Hak kebendaan (zakelijk recht) ialah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat dipertahankan terhadap tiap orang.

1.   Bezit. Hak ini merupakan hak khusus yang terdapat dalam hukum barat. Hak bezit secara sederhana dapat diartikan sebagai hak penguasaan terhadap suatu benda baik bergerak maupun tidak bergerak yang dilindungi oleh hukum tanpa mempersoalkan kepemilikan yang sesungguhnya. Bezit dapat juga diartikan sebagai “menduduki”. Contoh nya ialah apabila terdapat sarang tawon di pohon, lalu kita mengambil sarang tawon tersebut dan kita kuasai dan kemudian kita jual, maka hal tersebut merupakan hak bezit yang kita dapatkan. 

2.   Eigendom, yaitu hak yang palin sempurna atas suatu benda. Seseorang yang memiliki hak ini dapat berbuat apa saja berkaitan dengan benda tersebut, seperti menjaul, menggadai, menyewakan bahkan merusaknya.

Hak-hak kebendaan di atas benda orang lain

1.   Erfdienstbaarheid atau servituut, yaitu suatu beban yang yang diletakan di atas suatu pekarangan untuk keperluan suatu pekarangan lain yang berbatasan. Contohnya ialah hak untuk mengalirkan air di saluran air yang terletak di atas pekarangan orang lain.

2.   Hak opstal, yaitu hak untuk memiliki bangunan atau tanaman di atas tanah orang lain.

3.   Hak erfacht, yaituhak untuk menarik penghasilan seluas-luasnya untuk waktu yang lama dari sebidang tanah milik orang lain dengan kewajiban membayar sewa.

4.   Hak vruchtgebruik, yaitu hak untuk menarik penghasilan dari benda milik orang lain dengan kewajiban menjaga agar benda tersebut tetap dalam keadaan semula.

5.   Pandrecht yaitu dikenal pula dengan istilah hak gadai.

6.   Hypotheek, yaitu hak atas benda yang tidak bergerak bertujuan untuk mengambil pelunasan suatu hutang dari benda itu. Hak ini sama dengan hak pandrecht hanya berbeda pada jenis bendanya.

  1. Sebutkan pengertian hukum dagang,  Ruang Lingkup hukum dagang dan sumber hukum dagang!

·         Hukum dagang adalah aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya pada bidang perniagaan.

·         Ruang Lingkup hukum dagang

Kontrak bisnis, Jual beli, Bentuk-bentuk Perusahaan, Perusahaan Go Public dan Pasar Modal, Penanaman Modal Asing, Kepailitan dan Likuidasi, Merger dan Akuisisi, Perkreditan dan Pembiayaan, Jaminan Hutang, Surat Berharga, Perburuan, Hak atas Kekayaan Intelaktual, Anti Monopoli, Perlindungan Konsumen, Keagenan dan Distribusi, Asuransi, Perpajakan, Penyelesaian Sengketa Bisnis, Bisnis Internasional, Hukum Pengangkutan (Darat, Laut, Udara dan Multimoda)

·         Sumber Hukum Dagang

a.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

b.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata);

c.     Peraturan Perundang-Undangan

Berikut beberapa peraturan perundang-undangan terkait dengan hukum dagang :

a. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

b. Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT).

c. Undang-Undang No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta.

d. Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha.

e. Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

 


 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar