1. Seorang pedagang bensin eceran
ternyata terbukti telah mencampur bensin yang dijualnya dengan minyak
tanah. Hal ini telah dia lakukan selama bertahun-tahun. Kejadian ini baru
diketahui setelah salah seorang pembeli bensin langganannya mengeluh karena
motornya sering mengalami kerusakan atau tersendat pada saat dijalankan. Dia
curiga kalau hal ini disebabkan oleh kualitas bensin yang selama ini dia beli.
Untuk itu, secara diam-diam dia mengikuti dan mengamati gerak gerik si
pedagang bensin tersebut mulai dari membeli di Pom Bensin hingga ke tempat
biasa dia berdagang dan dia melihat dengan mata kepalanya sendiri kalau bensin
tersebut kemudian dicampur dengan minyak tanah.
Pertanyaannya:
a. Menurut Anda, pedagang bensin tersebut
telah melanggar pasal berapa saja dalam UUPK? Jelaskan!
Tindakan pengoplosan bensin tersebut
tidak hanya melanggar Pasal 7 huruf a tentang beritikad baik dalam menjalankan
kegiatan usahanya, tetapi juga melanggar pasal lain, yaitu Pasal 4 huruf a, b,
c UUPK tentang hak konsumen, dan Pasal 7 huruf b dan d UUPK tentang kewajiban
pelaku usaha. Tindakan pengoplosan sebagaimana telah diatur dalam UUPK dapat
dikategorikan sebagai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha. UUPK sendiri
telah mengatur perbuatan yang dilarang ini pada Pasal 8 sampai dengan Pasal 17,
dimana tindakan pengoplosan telah melanggar beberapa ketentuan, antara lain:
a. Pelaku usaha dilarang memproduksi atau
memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar
yang di persyaratkan.
b. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan
barang yang cacat atau tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara
lenkap dan benar.
c. Pelaku usaha dilarang menawarkan,
memproduksi, mengiklankan suatu barang secara tidak benar dan/atau seolah-olah
barang tersebut telah memenuhi standar mutu tertentu, barang tersebut dalam
keadaan baik dan/atau baru ataupun barang tersebut tidak mengandung cacat
tersembunyi.
Sebagai akibatnya, UUPK memberikan sanksi
berupa sanksi pidana. Sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan oleh
pelaku usaha, yaitu pada Pasal 8 UUPK terkait pelarangan pelaku usaha untuk
memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak
sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dari ketentuan
perundang-undangan,maka menurut Pasal 62 UUPK, pelaku usaha yang melanggar
Pasal 8 UUPK dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), serta
dapat juga dijatuhkan pidana tambahan sebagaimana pada Pasal 63 diatur pidana
tambahan yang dapat berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan
hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang
menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, penarikan barang dari peredaran oleh
pelaku usaha, atau pencabutan izin usaha.
b. Jika Anda merupakan konsumen dari
pedagang bensin tersebut tindakan apa yang akan Anda lakukan?
Mengajukan penggantian
atas kerugian yang dialami, karena hal ini merupakan hak konsumen sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 UUPK, dan menjadi kewajiban bagi pelaku usaha untuk
mengembalikan uang konsumen sebagai bentuk ganti rugi, ataupun mengganti barang
yang telah dibelioleh konsumen dengan barang yang selayaknya atau seharusnya
diperoleh konsumen. Dan melaporkan
kejadian tersebut kepada pihak berwajib karena jika dibiarkan akan semakin
banyak konsumen yang menjadi korban dan menderita kerugian, pun hal ini akan
memberikan efek jera kepada pedagang curang tersebut dan dapat menjadi
pelajaran untuk pedagang curang lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar