Sabtu, 05 Desember 2020

HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

 

1. Seorang pedagang bensin eceran ternyata terbukti telah mencampur bensin yang dijualnya dengan minyak tanah. Hal ini telah dia lakukan selama bertahun-tahun. Kejadian ini baru diketahui setelah salah seorang pembeli bensin langganannya mengeluh karena motornya sering mengalami kerusakan atau tersendat pada saat dijalankan. Dia curiga kalau hal ini disebabkan oleh kualitas bensin yang selama ini dia beli. Untuk itu, secara diam-diam dia  mengikuti dan mengamati gerak gerik si pedagang bensin tersebut mulai dari membeli di Pom Bensin hingga ke tempat biasa dia berdagang dan dia melihat dengan mata kepalanya sendiri kalau bensin tersebut kemudian dicampur dengan minyak tanah.

Pertanyaannya:

a. Menurut Anda, pedagang bensin tersebut telah melanggar pasal berapa saja dalam UUPK? Jelaskan!

Tindakan pengoplosan bensin tersebut tidak hanya melanggar Pasal 7 huruf a tentang beritikad baik dalam menjalankan kegiatan usahanya, tetapi juga melanggar pasal lain, yaitu Pasal 4 huruf a, b, c UUPK tentang hak konsumen, dan Pasal 7 huruf b dan d UUPK tentang kewajiban pelaku usaha. Tindakan pengoplosan sebagaimana telah diatur dalam UUPK dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha. UUPK sendiri telah mengatur perbuatan yang dilarang ini pada Pasal 8 sampai dengan Pasal 17, dimana tindakan pengoplosan telah melanggar beberapa ketentuan, antara lain:

a. Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang di persyaratkan.

b. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang cacat atau tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lenkap dan benar.

c. Pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksi, mengiklankan suatu barang secara tidak benar dan/atau seolah-olah barang tersebut telah memenuhi standar mutu tertentu, barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru ataupun barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi.

Sebagai akibatnya, UUPK memberikan sanksi berupa sanksi pidana. Sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan oleh pelaku usaha, yaitu pada Pasal 8 UUPK terkait pelarangan pelaku usaha untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dari ketentuan perundang-undangan,maka menurut Pasal 62 UUPK, pelaku usaha yang melanggar Pasal 8 UUPK dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), serta dapat juga dijatuhkan pidana tambahan sebagaimana pada Pasal 63 diatur pidana tambahan yang dapat berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, penarikan barang dari peredaran oleh pelaku usaha, atau pencabutan izin usaha.

 

b. Jika Anda merupakan konsumen dari pedagang bensin tersebut tindakan apa yang akan Anda lakukan? 

Mengajukan penggantian atas kerugian yang dialami, karena hal ini merupakan hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UUPK, dan menjadi kewajiban bagi pelaku usaha untuk mengembalikan uang konsumen sebagai bentuk ganti rugi, ataupun mengganti barang yang telah dibelioleh konsumen dengan barang yang selayaknya atau seharusnya diperoleh konsumen.  Dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib karena jika dibiarkan akan semakin banyak konsumen yang menjadi korban dan menderita kerugian, pun hal ini akan memberikan efek jera kepada pedagang curang tersebut dan dapat menjadi pelajaran untuk pedagang curang lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar