Rabu, 02 Agustus 2017

PROSEDUR MENDIRIKAN PERUSAHAAN PRIBADI DAN PERUSAHAAN PERSEKUTUAN



PERUSAHAAN PRIBADI

Perusahaan Perorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang hanya didirikan oleh satu orang, sumber permodalannya juga dari satu orang yang sekaligus berperan sebagai pemimpin, pemilik, dan bertanggung jawab atas segala pekerjaan dengan tujuan untuk mencari keuntungan.
Prosedur mendirikan perusahaan pribadi, yakni:
1. Membuat Akte Perusahaan ke Notaris
Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda ke notaris. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
2. Mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha
Surat ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama. Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Biasanya Anda dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan kelurahan lain kelurahan.

3. Mengurus NPWP perusahaan
Untuk mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili. Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh kira-kira 2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, Anda sudah mendapatkannya di siang hari. Selain itu, tidak ada biaya administrasi yang perlu Anda bayar.

4. Mendapatkan Surat Keputusan pendirian perusahaan dari
Departemen Hukum dan HAM. Ini biasanya diurus oleh notaris Anda.Notaris biasanya menyerahkan salinan akte perusahaan, Surat Keterangan Domisili dan NPWP perusahaan Anda untuk mendapatkan SK perusahaan.

5. Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan agar perusahaan bisa beroperasi. Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.

6. mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
TDP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.



PERUSAHAAN PERSEKUTUAN


Perusahaan Persekutuan dibagi menjadi 2 yaitu :

1.    Firma
Firma adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

 Syarat dan Ketentuan Pendirian Firma antara lain:
1.    Jumlah pendiri perusahaan minimal 2 (dua) orang atau lebih
2.    Memilik nama yang bakal dipakai oleh firma tersebut
3.    Memiliki pengurus yang diangkat dan ditetapkan oleh para pendiri. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4.    Memiliki maksud dan tujuan yang spesifik (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya) serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia
5.    Memiliki tempat usaha sebagai kantor pusat perusahaan yang berlokasi dilingkungan komersial seperti Gedung Perkantoran, Pertokoan, Ruko/Rukan atau tempat usaha lainnya yang diperuntukan sebagai tempat usaha.
Proses Pendirian Firma
Tahap 1 : Pembuatan Akta Pendirian
Akta PendirianFirma dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
Persyaratan;
1.    Fotokopi KTP para pendiri Perseroan
2.    Data anggaran dasar Firma
Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap 2 : Permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
1.    Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
2.    Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
3.    Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN
Lama proses; 2 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap.
Tahap 3 : Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;
1.    Kartu NPWP
2.    Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
Persyaratan;
1.    Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
2.    Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
3.    Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
Lama proses; 2-3 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap 4:  Permohonan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
Permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.
Persyaratan;
1.    Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
2.    Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
3.    Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
Lama Proses; 3-5 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap 5 : Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada.
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
1.    Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak
2.    Salinan akta pendirian Firma
Lama proses; 1 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap 6 : Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Pemohon mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat.
1.    Foto kopi KTP
2.    Foto kopi sertifikat tanah atau kepemilikan tanah lainnya yang dikuatkan oleh Kepala DEsa atau Camat terdekat
3.    Gambar detail konstruksi bangunan
Lama proses; maksimal 14 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap.
Tahap 7 : Permohonan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
Pemohon mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat.
Persyaratan :
1.    Foto kopi KTP
2.    Foto kopi sertifikat tanah
3.    Foto kopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
4.    Foto berwarna ukuran 3×4 (lbr) dan 4×6 (2lbr)
Lama proses; maksimal 14 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap.
Tahap 8: Permohonan Surat Ijin Gangguan (HO)
Pemohon mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat.
Persyaratan :
1.    Foto kopi KTP
2.    Foto kopi sertifikat tanah
3.    Foto kopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
4.    Foto berwarna ukuran 3×4 (lbr) dan 4×6 (2lbr)
Lama proses; maksimal 14 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap.
Tahap 9 : Permohonan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Permohonan SIUP diajukan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat.untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
1.    Foto kopi KTP
2.    Foto kopi Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)/ Surat Ijin Gangguan (HO) untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
3.    Foto direktur utama/pimpinan perusahaan  (3×4) sebanyak 2 (dua) lembar
4.    Neraca awal
Lama Proses; 14 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap, kecuali untuk SIUP besar.
Tahap 10: Permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
.                       Permohonan pendaftaran diajukan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat.
Bagi perusahaan yang telah terdaftar  akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan  sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai denganPeraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
1.    Foto kopi KTP
2.    Foto kopi Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)/ Surat Ijin Gangguan (HO)
3.    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4.    Materai 2lbr
5.    Foto kopi sertifikat Penyuluhan (SP)
Lama Proses; 14 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap Tambahan untuk Bisa ikut pengadaan/tender bidang Jasa Konstruksi Setelah Dinyatakan Legal
Khusus untuk perusahaan yang ingin mengikuti pengadaan/tender bidang Jasa Konstruksi harus memiliki;
1.    Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat Keterampilan (SKT) untuk tenaga ahli
2.    Kartu Tanda Anggota asosiasi perusahaan jasa konstruksi yang terakreditasi LPJK seperti AKAINDO, AKLINDO, APNATEL, GAPANSI, GAPEKSINDO untuk kontraktor atau INKINDO/PERKINDO untuk konsultan
3.    Sertifikat Badan Usaha yang terakreditasi LPJK
4.    IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi)

2.    Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap

CV adalah Persekutuan komanditer yang diadakan antara seorang sekutu atau lebih yang bertanggung jawab secara pribadi untuk seluruhnya dengan seorang atau lebih sebagai sekutu yang meminjamkannya.

1.   AKTA PENDIRIAN CV
Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh notaris, persyaratannya:
        Menyertakan fotokopi KTP pendirinya.
        Prosesnya 1-2 hari kerja.

2.   SURAT KETERANGAN  DOMISILI PERUSAHAAN
Surat ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti keterangan alamat perusahaan.
Persyaratan:
§   Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha   atau bukti kepemilikan tempat usaha
§   Surat keterangan dan pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan.
§   Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.
§   Prosesnya 2 hari kerja setelah permohonan diajukan.

3.  MEMBUAT NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili perusahaan. Selain mendapat kartu NPWP, nanti juga akan mendapat surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak.
Persyaratan:
§  Lampiran bukti PPN (pajak pendapatan) atas sewa gedung
§  Buktsi pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha.
§  Lama proses 2-3 hari kerja.

4.  SURAT PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (SP-PKP)
Persyaratan:
§  Permohonan SP-PKP ini diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.
§  Persyaratan:
§  Lampiran bukti PPN atas sewa gedung, bukti pelunasan PBB dan bukti kepemilikan/ sewa/kontrak tempat usaha.
§  Proses memakan 3-5 hari kerja setelah diajukan.

5.  MENDAFTAR KE PENGADILAN NEGERI (PN)
Persyaratan:
§  Permohonan diajukan ke bagian pendaftaran CV di PN setempat.
§  Persyaratan:
§  Melampirkam NPWP dan salinan akta pendirian CV
§  Proscsnya 1 hari kerja.

6.  MENGURUS SURAT IJIN   USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
Permohonan diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil.Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas Perdagangan Propinsi.
Persyaratannya:
§   SITU (Surat Izin Tempat Usaha) / HO (Hinder Ordonantie atau Surat Ijin Gangguan)
§   Pas foto direktur/pimpinan perusahaan ukuran 3×4 (2 lcmbar) berwarna.
§   Proses untuk SIUP besar 30 hari,   scdangkan SIUP menengah dan kecil,   14 hari.

7.  TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)
Pendaftaran dilakukan ke Dinas Perdagangan yang berada di Kota/Kabupatcn   domisili perusahaann. Lama proses pengerjaan 14 hari kerja.   Keseluruhan biaya mendirikan CV bisa mencapai Rp 3,5 juta.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar