1. Coba
anda uraikan sejarah hukum ketenagakerjaan sebelum proklamasi kemerdekaan 17
agustus 1945
Sejarah hukum ketenagakerjaan sebelum Proklamasi 17
Agustur 1945 dibagi dalam beberapa periode yaitu
a.
Masa Perbudakan
Zaman
perbudakan adalah zaman dimana orang melakukan pekerjaan di bawah peimpinan
orang lain. Ciri yang menonjol adalah buruh/tenaga kerja tidak mempunyai hak
apapun, bahkan hak atas hidupnya juga ditentukan oleh tuannya. Yang dipunyai
hanya kewajiban bekerja dan mengikuti perintah dan petunjuk tuannya. Yang
sangat menyedihkan pada saat itu adalah belum ada peraturan dari pemerintah yang
menetapkan bahwa pemeliharaan budak menjadi kewajiban pemiliknya. Baru pada
Tahun 1817 Pemerintah Hindia Belanda mengatur mengenai perbudakan, namun
peraturan tersebut belum dapat merubah nasib para budak.
b.
Masa Penjajahan Hindia Belanda (Zaman
Rodi)
Mula-mula
bentuknya adalah melakukan pekerjaan secara bersama-sama antara budak-budak
atau anggota masyarakat desa. Namun karena berbagai alasan dan keadaan, kerja
bersama tersebut berubah menjadi kerja paksa untuk kepentingan seseorang dengan
menerima upah. Kemudian kepentingan tersebut beralih lagi yakni untuk
Gubernemen. Pekerjaan yang dilakukan para budak tersebut merupakan kerja paksa
atau rodi. Misalnya, pekerjaan untuk mendirikan benteng, pabrik gula, jalan
raya (Anyer sampai Panarukan yang biasa disebut jalan Daendels).
Guna
melakukan kepentingan tersebut banyak pekerja yang mati. Pada Tahun 1813
Raffles berusaha menghapuskan rodi namun usahanya menemui kegagalan. Setelah
Indonesia dikembalikan pada Nederlands, kerja rodi bahkan makin diperhebat dan
digolongkan menjadi beberapa kelompok yakni : a. Rodi Gubernemen : budak yang
bekerja pada pemerintah Hindia Belanda tanpa bayaran. b. Rodi perorangan, yang
bekerja pada pembesar-pembesar Belanda / Raja-raja di Indonesia. c. Rodi Desa
untuk pekerjaan di Desa Proses hapusnya rodi ini memakan waktu yang lama dan
pada Tahun 1938 rodi baru dapat dihapuskan.
c.
Masa Penjajahan Jepang (Zaman
Romusa)
Pada masa
pendudukan Jepang mulai tanggal 12 Maret 1942, pemerintah militer Jepang
membagi menjadi tiga daerah yaitu Jawa, Madura dan Sumatra yang dikontrol dari
Singapura dan Indonesia Timur. Politik hukum masa penjajahan Jepang, diterapkan untuk
memusatkan diri bagimana dapat mempertahankan diri dari serangan sekutu, serta
menguras habis kekayaan Indonesia untuk keperluan perang Asia Timur Raya.
Pada masa ini diterapkan romusya dan
kinrohosyi. Romusa adalah tenaga-tenaga sukarela, kenyataannya adalah kerja
paksa yang dikerahkan dari pulau Jawa dan penduduk setempat, yang didatangkan
ke Riau sekitar 100.000 orang. Romusya lokal adalah mereka yang dipekerjakan
untuk jangka waktu yang pendek disebut kinrohosyi.
2. Bolehkah
perusahaan mempekerjakan anak? Bagaimana ketentuan UU 13/2003 mengatur pekerja
anak? Jelaskan!
Pada Pasal 68 UU Ketenagakerjaan diatur bahwa Pengusaha
dilarang mempekerjakan anak. Tetapi,
ada beberapa pengecualian untuk mempekerjakan pekerja anak pada suatu
jenis/sifat pekerjaan tertentu, sesuai dengan kelompok umurnya yakni
sebagai berikut:
- Anak berumur antara 13 (tiga belas) tahun
sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan
sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan
sosial;
- Anak berumur antara 15 (lima belas) tahun
sampai dengan 18 (delapan belas) tahun, sudah dapat dipekerjakan secara normal/umum,
hanya saja tidak diperbolehkan dieksploitasi untuk bekerja pada pekerjaan
yang membahayakan.
Pada
Pasal 69 Ayat (2) Syarat yang harus dipenuhi apabila perusahaan mempekerjakan
anak adalah:
1.Mendapat
izin tertulis dari orang tua atau wali;
2.Perjanjian
kerja dibuat antara pengusaha dan orang tua atau wali;
3.Waktu
kerja maksimum per hari adalah 3 jam;
4.Pekerjaan
dilakukan waktu siang hari di luar waktu sekolah;
5.Adanya
jaminan keselamatan dan kesehatan kerja;
6.Adanya
hubungan kerja yang jelas;
7.Menerima
upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelanggaran
terhadap ketentuan tersebut maka dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan
sehingga dapat dikenai sanksi pidana penjara dan sanksi pidana denda.
3. Fulan
bekerja sebagai karyawan kantor sebuah perusahaan. Dia bekerja sebagai pegawai
PKWT/kontrak dan sudah bekerja selama 2 tahun. Bagaimana ketentuan
ketenagakerjaan mengatur tentang PKWT tersebut. Bagaimana pula status Fulan
apabila PKWT akan diperpanjang.
Menurut UU No.13/2003 pasal 59 ayat 4, Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya boleh dilakukan paling lama 2 (dua) tahun dan
hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu)
tahun. Jika tidak ada perpanjangan maka hubungan
kerja dengan segala hak dan kewajiban para pihak (pengusaha dan
pekerja) otomatis berakhir.
Apabila PKWT akan diperpanjang maka harus
memberitahukan maksudnya untuk memperpanjang PKWT secara tertulis kepada
pekerja yang bersangkutan, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum PKWT berakhir. Jika
pengusaha tidak memberitahukan perpanjangan PKWT ini dalam wakktu 7 (tujuh)
hari maka perjanjian kerjanya batal demi hukum dan menjadi Perjanjian Kerja
Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), seperti yang diatur dalam UU No.13/2003 pasal 59
ayat 5.
Hal ini
juga ditegaskan dalam pasal 3 ayat 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan
Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, bahwa PKWT hanya dibuat
untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
PKWT yang
dilakukan melebihi waktu 3 (tiga) tahun, maka perjanjian kerjanya batal
demi hukum dan menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan
kata lain karyawan tersebut menjadi karyawan permanen – UU No.13/2003 pasal 59
ayat 7.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar