Sabtu, 05 Desember 2020

HUKUM KETENAGAKERJAAN

1. Coba anda uraikan sejarah hukum ketenagakerjaan sebelum proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945

Sejarah hukum ketenagakerjaan sebelum Proklamasi 17 Agustur 1945 dibagi dalam beberapa periode yaitu

a.    Masa Perbudakan

Zaman perbudakan adalah zaman dimana orang melakukan pekerjaan di bawah peimpinan orang lain. Ciri yang menonjol adalah buruh/tenaga kerja tidak mempunyai hak apapun, bahkan hak atas hidupnya juga ditentukan oleh tuannya. Yang dipunyai hanya kewajiban bekerja dan mengikuti perintah dan petunjuk tuannya. Yang sangat menyedihkan pada saat itu adalah belum ada peraturan dari pemerintah yang menetapkan bahwa pemeliharaan budak menjadi kewajiban pemiliknya. Baru pada Tahun 1817 Pemerintah Hindia Belanda mengatur mengenai perbudakan, namun peraturan tersebut belum dapat merubah nasib para budak.

b.    Masa Penjajahan Hindia Belanda (Zaman Rodi)

Mula-mula bentuknya adalah melakukan pekerjaan secara bersama-sama antara budak-budak atau anggota masyarakat desa. Namun karena berbagai alasan dan keadaan, kerja bersama tersebut berubah menjadi kerja paksa untuk kepentingan seseorang dengan menerima upah. Kemudian kepentingan tersebut beralih lagi yakni untuk Gubernemen. Pekerjaan yang dilakukan para budak tersebut merupakan kerja paksa atau rodi. Misalnya, pekerjaan untuk mendirikan benteng, pabrik gula, jalan raya (Anyer sampai Panarukan yang biasa disebut jalan Daendels).

Guna melakukan kepentingan tersebut banyak pekerja yang mati. Pada Tahun 1813 Raffles berusaha menghapuskan rodi namun usahanya menemui kegagalan. Setelah Indonesia dikembalikan pada Nederlands, kerja rodi bahkan makin diperhebat dan digolongkan menjadi beberapa kelompok yakni : a. Rodi Gubernemen : budak yang bekerja pada pemerintah Hindia Belanda tanpa bayaran. b. Rodi perorangan, yang bekerja pada pembesar-pembesar Belanda / Raja-raja di Indonesia. c. Rodi Desa untuk pekerjaan di Desa Proses hapusnya rodi ini memakan waktu yang lama dan pada Tahun 1938 rodi baru dapat dihapuskan.

c.     Masa Penjajahan Jepang (Zaman Romusa)

Pada masa pendudukan Jepang mulai tanggal 12 Maret 1942, pemerintah militer Jepang membagi menjadi tiga daerah yaitu Jawa, Madura dan Sumatra yang dikontrol dari Singapura dan Indonesia Timur. Politik hukum masa penjajahan Jepang, diterapkan untuk memusatkan diri bagimana dapat mempertahankan diri dari serangan sekutu, serta menguras habis kekayaan Indonesia untuk keperluan perang Asia Timur Raya. Pada masa ini diterapkan romusya dan kinrohosyi. Romusa adalah tenaga-tenaga sukarela, kenyataannya adalah kerja paksa yang dikerahkan dari pulau Jawa dan penduduk setempat, yang didatangkan ke Riau sekitar 100.000 orang. Romusya lokal adalah mereka yang dipekerjakan untuk jangka waktu yang pendek disebut kinrohosyi.

2. Bolehkah perusahaan mempekerjakan anak? Bagaimana ketentuan UU 13/2003 mengatur pekerja anak? Jelaskan!

            Pada Pasal 68 UU Ketenagakerjaan diatur bahwa Pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Tetapi, ada beberapa pengecualian untuk mempekerjakan pekerja anak pada suatu jenis/sifat pekerjaan tertentu,  sesuai dengan kelompok umurnya yakni sebagai berikut:

  1. Anak berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial;
  2. Anak berumur antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun, sudah dapat dipekerjakan secara normal/umum, hanya saja tidak diperbolehkan dieksploitasi untuk bekerja pada pekerjaan yang membahayakan.

 

Pada Pasal 69 Ayat (2) Syarat yang harus dipenuhi apabila perusahaan mempekerjakan anak adalah:

1.Mendapat izin tertulis dari orang tua atau wali;
2.Perjanjian kerja dibuat antara pengusaha dan orang tua atau wali;
3.Waktu kerja maksimum per hari adalah 3 jam;
4.Pekerjaan dilakukan waktu siang hari di luar waktu sekolah;
5.Adanya jaminan keselamatan dan kesehatan kerja;
6.Adanya hubungan kerja yang jelas;
7.Menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut maka dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan sehingga dapat dikenai sanksi pidana penjara dan sanksi pidana denda.

3. Fulan bekerja sebagai karyawan kantor sebuah perusahaan. Dia bekerja sebagai pegawai PKWT/kontrak dan sudah bekerja selama 2 tahun. Bagaimana ketentuan ketenagakerjaan mengatur tentang PKWT tersebut. Bagaimana pula status Fulan apabila PKWT akan diperpanjang.

            Menurut UU No.13/2003 pasal 59 ayat 4, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya boleh dilakukan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Jika tidak ada perpanjangan maka hubungan kerja dengan segala hak dan kewajiban para pihak (pengusaha dan pekerja) otomatis berakhir.

            Apabila PKWT akan diperpanjang maka harus memberitahukan  maksudnya untuk memperpanjang PKWT secara tertulis kepada pekerja yang bersangkutan, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum PKWT berakhir. Jika pengusaha tidak memberitahukan perpanjangan PKWT ini dalam wakktu 7 (tujuh) hari maka perjanjian kerjanya batal demi hukum dan menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), seperti yang diatur dalam UU No.13/2003 pasal 59 ayat 5.

Hal ini juga ditegaskan dalam pasal 3 ayat 2  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, bahwa PKWT hanya  dibuat untuk paling lama 3 (tiga) tahun.

PKWT yang dilakukan melebihi waktu 3 (tiga) tahun, maka  perjanjian kerjanya batal demi hukum dan menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan kata lain karyawan tersebut menjadi karyawan permanen – UU No.13/2003 pasal 59 ayat 7.

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar