Sabtu, 05 Desember 2020

HUKUM TELEMATIKA

 

1. a. Sebutkan hal-hal yang menjadi pertimbangan terbentuknya convention tersebut?

·      Untuk mencapai kebijakan yang sama dalam hal perlindungan masyarakat terhadap cybercrime antara lain dengan mengadopsi peraturan yang tepat dan mendorong Kerjasama internasional;

·      Mengingat adanya kebutuhan untuk memastikan keseimbangan antara keinginan untuk menegakkan hukum dengan penghormatan hak-hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Council of Europe Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms tahun 1950, pada United Nations International Convenant on Civil and Political Rights tahun 1966, serta kesepakatan-kesepakatan tentang hak asasi manusia lainnya, yang menegaskan Kembali hak dari setiap orang untuk memiliki pendapat, termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan meneruskan informasi dan gagasan-gagasan apapun tanpa melihat batas-batas dan hak-hak tentang penghormatan privasi;

·      Mengingat juga tentang hak perlindungan data pribadi, sebagaimana telah diatur misalnya oleh Council of Europe Convention untuk perlindungan masing-masing orang dalam hal pemrosesan data pribadi (1981);

·      Menimbang eksistensi Council of Europe untuk Kerjasama dalam ranah hukum, juga sebagaimana perjanjian lainnya yang ada di antara negara-negara anggota Council of Europe dan negara lain, dan menekankan bahwa konvensi ini ditujukan untuk melengkapi konvensi lain tersebut, dalam rangka menyidik tindak pidana dan tahapan-tahapan yang berkaitan dengan berbagai tindak pidana yang berhubungan dengan sistem computer dan data agar menjadi lebih efektif dan untuk memungkinkan pengumpulan  bukti yang berbentuk elektronik dari sebuah tindak pidana.

1. b. Indonesia merupakan salah satu yang menggunakan convention on cybercrime sebagai sumber dalam penyusunan UU ITE. Jelaskan ketentuan dalam UU ITE yang terkait dengan convention tersebut?

Indonesia mengadopsi beberapa point penting untuk diterapkan atau dijadikan landasan dalam pembentukan Undang-undang ITE. Keputusan yang dibuat dalam Budapest convention on cybercrime merupakan hasil pembahasan dari beberapa negara anggota, oleh karenanya Indonesia menguatkan keputusan penting ini dengan menerapkannya sebagai dasar UU, diantaranya :

1. Tentang pelanggaran yang berhubungan dengan konten

- Pasal 9 : Pelanggaran terkait pornografi anak

  2. Tentang Pelanggaran terkait komputer

-  Pasal 7 : Computer-related forgery

- Pasal 8 : Computer-related fraud

3. Pelanggaran terhadap kerahasiaan, integritas dan ketersediaan data dan sistem komputer

- Pasal 2 : Akses ilegal

- Pasal 3 : Intersepsi ilegal

- Pasal 4 : Gangguan data

- Pasal 5 : Gangguan sistem

4. Tentang kewajiban tambahan dan sanksi

- Pasal 11 : Attempt and aiding or abetting

- Pasal 12 : Tanggung jawab perusahaan

- Pasal 13 : Ancaman dan tindakan

5. Tentang Pelanggaran terkait pelanggaran hak cipta dan hak terkait

- Pasal 10 : Offences related to infringements of copyright and related rights

 

2. Apabila seseorang melakukan pencemaran nama baik melalui sosial media, apakah orang yang merasa nama baiknya dicemarkan dapat melakukan upaya hukum? Jelaskan jawaban saudara dengan membuktikan unsur-unsur pencemaran nama baik di media sosial berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia.  

 

Iya, bisa. Pencemaran nama baik merupakan tindakan menyerang kehormatan sesorang, atau bisa kita sebut penghinaan. Untuk mengidentifikasi adanya penghinaan, maka harus melihat konten publikasi yang hanya bisa dinilai oleh korban. Apabila konten yang dipublikasikan mengandung SARA, menimbulkan permusuhan antar individu atau kelompok, maka hal seperti inilah yang bisa diajukan ke jalur hukum. Hukum memberikan perlindungan terkait masalah ini sebagai salah satu hak asasi masnusia. Oleh karena itu, ada beberapa sumber hukum yang memuat tentang pencemaran nama baik melalui media sosial.

 

Pencemaran nama baik melalui sosial media atau menista dengan surat (smaadschrift) – Pasal 310 ayat (2) KUHP unsur-unsurnya yaitu:

1.    Dengan sengaja;

  1. Menyerang kehormatan atau nama baik;
  2. Menuduh melakukan suatu perbuatan;
  3. Menyiarkan tuduhan supaya diketahui umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar