Jenis Pembagian Barang
Milik Negara :
·
PP 24 Tahun 2005 membagi BMN dalam perlakuan akuntansi meliputi :
1.
Aset lancar, apabila BMN tersebut diadakan
dengan tujuan segera dipakai atau dimiliki untuk dijual dalam waktu 12 (dua
belas) bulan sejak tanggal perolehan. Aset lancar meliputi kas dan setara kas,
investasi jangka pendek, piutang, dan persediaan. Pos-pos investasi jangka
pendek antara lain deposito berjangka 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan,
surat berharga yang mudah diperjualbelikan.
2.
Aset tetap, apabila BMN mempunyai masa
manfaat lebih dari 12 (duabelas) bulan, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam
operasi normal Kuasa Pengguna Barang, dan diperoleh atau dibangun dengan maksud
untuk digunakan. Aset tetap meliputi tanah, peralatan dan mesin, gedung dan
bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan aset tetap lainnya, dan konstruksi dalam
pengerjaan.
3.
Aset tak berwujud, merupakan aset non keuangan yang dapat diidentifikasikan
dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam
menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya termasuk hak
atas kekayaan intelektual. Aset tak berwujud meliputi software komputer,
lisensi dan franchise, hak cipta (copyright), paten, dan hak lainnya, dan hasil
kajian/ penelitian yang memberikan manfaat jangka panjang.
4.
Aset bersejarah, merupakan bangunan bersejarah, monument,
tempattempat purbakala seperti candi, dan karya seni. Beberapa aset tetap dijelaskan
sebagai aset bersejarah dikarenakan kepentingan budaya, lingkungan dan sejarah.
Aset bersejarah tidak disajikan dalam neraca namun aset tersebut harus
diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan
·
PP.6
tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan BMN/D membagi BMN menjadi 2 kelompok, yakni kelompok Tanah
/ Bangunan, serta kelompok Selain Tanah / Bangunan
Nomor 2.
Kompetensi
absolut merupakan kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara menurut
obyek, materi atau pokok sengketa. Adapun yang menjadi obyek sengketa Tata
Usaha Negara adalah Keputusan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Pasal
1 angka 3 UU No. 5 Tahun 1986 UU No. 9 Tahun 2004.
Kompetensi
absolut PTUN yaitu sengketa tata usaha negara yang timbul dalam bidang Tata
Usaha Negara antara orang atau Badan Hukum Perdata dengan Badan atau Pejabat
tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat
dikeluarkannya Keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 angka 4 UU No. 5
Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004).
Akan tetapi
terdapat pembatasan-pembatasan yang termuat dalam ketentuan Pasal-Pasal UU No.
5 Tahun 1986 UU No. 9 Tahun 2004 yaitu Pasal 2, Pasal 48, Pasal 49 dan Pasal
142. Pembatasan ini dapat dibedakan menjadi : Pembatasan langsung, pembatasasn
tidak langsung dan pembatasan langsung bersifat sementara. Pembatasan langsung
adalah pembatasan yang tidak memungkinkan sama sekali bagi PTUN untuk memeriksa
dan memutus sengketa tersebut. Pembatasan langsung ini terdapat dalam
Penjelasan Umum, Pasal 2 dan Pasal 49 UU No. 5 Tahun 1986. Pembatasan tidak
langsung adalah pembatasan atas kompetensi absolut yang masih membuka
kemungkinan bagi PTUN untuk memeriksa dan memutus sengketa administrasi, dengan
ketentuan bahwa seluruh upaya administratif yang tersedia untuk itu telah
ditempuh. Pembatasan tidak langsung ini terdapat di dalam Pasal 48 UU No. 9
Tahun 2004.
Mohon Bimbingan dan Koreksi Bapak/Ibu Dosen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar