Ibu
Ayu adalah pengusaha restoran dengan penghasilan bruto selama satu tahun pada
tahun 2014 adalah Rp127.120.000,00. Selama tahun yang sama, terdapat
biaya-biaya untuk membeli bahan makanan, gaji pegawai, promosi restoran, dan
lain-lain sebesar Rp13.380.000,00 dan perlengkapan dapur Rp50.000.000. Ibu Ayu
mempunyai seorang suami, Pak Ken yang mempunyai usaha jasa konsultan dengan
penghasilan bruto satu tahun Rp590.000.000,00. Selama tahun 2014, Pak Ken
mengeluarkan biaya-biaya untuk pegawai, transportasi, promosi dan lain-lain
sebesar Rp25.000.000,00. Dari perkawinannya, Pak Ken dan Ibu Ayu mempunyai 3
(tiga) anak yang masih menjadi tanggungannya. Pajak penghasilan yang telah
diangsur (PPh.Ps.25) untuk tahun 2014 berjumlah Rp38.300.000,00.
Buatlah
perhitungan pajak Ibu Ayu dan Bapak Ken.
Jawab:
·
Penghasilan Bruto Dalam 2014
Penghasilan
Bruto Bu Ayu = Rp.
127.120.000
Penghasilan
Bruto Pak Ken = Rp.
590.000.000
Jumlah
Penghasilan Bruto = Rp.
717.120.000
·
Penghasilan Netto
Pengeluaran
Bu Ayu = Rp.
13.380.000 + Rp 50.000.000
=
Rp. 63.380.000
Pengeluaran
Pak Ken = Rp.
25.000.000
Total
Pengeluaran =
Rp. 88.380.000
Jumlah
Penghasilan Netto = Rp.
717.120.000 - Rp. 88.380.000
=
Rp. 628.740.000
·
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
K/I/3 =
Rp. 126.000.000
·
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Jumlah
Penghasilan Netto – PTKP = Rp. 628.740.000
– 126.000.000
=
Rp. 502.740.000
·
Pajak Penghasilan
s.d
Rp.50jt x 5 % =
Rp. 2.500.000
Rp
50jt s.d Rp 250jt = Rp 200jt x 15% =
Rp. 30.000.000
Rp
250j s.d Rp 500jt= Rp.250jt x 25%= Rp.
62.500.000
Rp 2.740.000
x 30% =
Rp. 822.000
Total
Pajak Per Tahun = Rp. 95.822.000
PPh
Kurang Bayar =
Rp. 95.822.000 – 38.300.000
=
Rp. 57.522.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar