1. a. Sebutkan hal-hal yang
menjadi pertimbangan terbentuknya convention tersebut?
· Untuk
mencapai kebijakan yang sama dalam hal perlindungan masyarakat terhadap
cybercrime antara lain dengan mengadopsi peraturan yang tepat dan mendorong
Kerjasama internasional;
· Mengingat
adanya kebutuhan untuk memastikan keseimbangan antara keinginan untuk
menegakkan hukum dengan penghormatan hak-hak asasi manusia sebagaimana
tercantum dalam Council of Europe Convention for the Protection of Human Rights
and Fundamental Freedoms tahun 1950, pada United Nations International
Convenant on Civil and Political Rights tahun 1966, serta
kesepakatan-kesepakatan tentang hak asasi manusia lainnya, yang menegaskan
Kembali hak dari setiap orang untuk memiliki pendapat, termasuk kebebasan untuk
mencari, menerima dan meneruskan informasi dan gagasan-gagasan apapun tanpa
melihat batas-batas dan hak-hak tentang penghormatan privasi;
· Mengingat
juga tentang hak perlindungan data pribadi, sebagaimana telah diatur misalnya
oleh Council of Europe Convention untuk perlindungan masing-masing orang dalam
hal pemrosesan data pribadi (1981);
· Menimbang
eksistensi Council of Europe untuk Kerjasama dalam ranah hukum, juga
sebagaimana perjanjian lainnya yang ada di antara negara-negara anggota Council
of Europe dan negara lain, dan menekankan bahwa konvensi ini ditujukan untuk
melengkapi konvensi lain tersebut, dalam rangka menyidik tindak pidana dan tahapan-tahapan
yang berkaitan dengan berbagai tindak pidana yang berhubungan dengan sistem
computer dan data agar menjadi lebih efektif dan untuk memungkinkan
pengumpulan bukti yang berbentuk
elektronik dari sebuah tindak pidana.
1. b.
Indonesia merupakan salah satu yang menggunakan convention on
cybercrime sebagai sumber dalam penyusunan UU ITE. Jelaskan ketentuan
dalam UU ITE yang terkait dengan convention tersebut?
Indonesia
mengadopsi beberapa point penting untuk diterapkan atau dijadikan landasan
dalam pembentukan Undang-undang ITE. Keputusan yang dibuat dalam Budapest
convention on cybercrime merupakan hasil pembahasan dari beberapa negara
anggota, oleh karenanya Indonesia menguatkan keputusan penting ini dengan
menerapkannya sebagai dasar UU, diantaranya :
1. Tentang
pelanggaran yang berhubungan dengan konten
-
Pasal 9 : Pelanggaran terkait pornografi anak
2. Tentang Pelanggaran terkait komputer
- Pasal 7 : Computer-related forgery
- Pasal 8 : Computer-related fraud
3. Pelanggaran terhadap
kerahasiaan, integritas dan ketersediaan data dan sistem komputer
- Pasal 2 : Akses ilegal
- Pasal 3 : Intersepsi ilegal
- Pasal 4 : Gangguan data
- Pasal 5 : Gangguan sistem
4. Tentang kewajiban tambahan
dan sanksi
- Pasal 11 : Attempt and aiding or
abetting
- Pasal 12 : Tanggung jawab perusahaan
- Pasal 13 : Ancaman dan tindakan
5. Tentang
Pelanggaran terkait pelanggaran hak cipta dan hak terkait
- Pasal 10 : Offences related to
infringements of copyright and related rights
2.
Apabila seseorang melakukan pencemaran nama baik melalui sosial media, apakah
orang yang merasa nama baiknya dicemarkan dapat melakukan upaya hukum? Jelaskan
jawaban saudara dengan membuktikan unsur-unsur pencemaran nama baik di media
sosial berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Iya,
bisa. Pencemaran nama baik merupakan tindakan menyerang kehormatan sesorang,
atau bisa kita sebut penghinaan. Untuk mengidentifikasi adanya penghinaan, maka
harus melihat konten publikasi yang hanya bisa dinilai oleh korban. Apabila
konten yang dipublikasikan mengandung SARA, menimbulkan permusuhan antar
individu atau kelompok, maka hal seperti inilah yang bisa diajukan ke jalur
hukum. Hukum memberikan perlindungan terkait masalah ini sebagai salah satu hak
asasi masnusia. Oleh karena itu, ada beberapa sumber hukum yang memuat tentang
pencemaran nama baik melalui media sosial.
Pencemaran
nama baik melalui sosial media atau menista
dengan surat (smaadschrift) – Pasal 310 ayat (2) KUHP
unsur-unsurnya yaitu:
1. Dengan sengaja;
- Menyerang kehormatan atau nama baik;
- Menuduh melakukan suatu perbuatan;
- Menyiarkan tuduhan supaya diketahui umum.