Sabtu, 05 Desember 2020

HUKUM TATA NEGARA

 

1. Jelaskan asas-asas kewarganegaraan seseorang yang berlaku di dunia!

     Secara umum asas kewarganegaraan dibagi menjadi dua macam, yakni asas ius sanguinis dan asas ius soli. 

a.    Asas Ius Sanguinis (Asas Keturunan)

Asas kewarganegaraan suatu negara yang ditetapkan menurut keturunan darah orang tuanya disebut asas ius sanguinis atau asas keturunan. Artinya kewarganegaraan seorang anak mengikuti kewarganegaraan orang tuanya, tanpa memperhatikan dimana anak itu lahir.

Contohnya : Seorang anak dilahirkan di negara Australia, sedangkan kewarganegaraan orang tuanya adalah Indonesia. Maka anak tersebut berkewarganegaraan Indonesia, meski lahir di Australia.

Negara yang menerapkan asas sanguinis antara lain adalah Inggris, Belanda, Jerman, Jepang, Italia, Portugal, Spanyol, Polandia, Belgia, Korea Selatan dan lain-lain.

b.   Asas Ius Soli (Asas Kedaerahan)

Asas kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran disebut juga dengan istilah asas ius soli atau asas kedaerahan. Artinya kewarganegaraan seorang anak tergantung tempat ia dilahirkan dan tidak memperhatikan kewarganegaraan kedua orang tuanya.

Contohnya : Seorang anak dilahirkan di negara Australia, sedangkan kewarganegaraan orang tuanya adalah Indonesia. Maka anak tersebut berkewarganegaraan Australia, meski orang tuanya Indonesia.

Negara yang menerapkan asas sanguinis antara lain adalah Amerika Serikat, Brasil, Kolombia, Panama, Argentina, Kosta Rika, Pakistan, Guatemala, Kanada dan lain-lain.

 

1.   Asas apakah yang berlaku dalam penetapan kewarganegaraan yang dianut di Indonesia ?

Secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas, hal ini tercantum dalam Pasal 4 UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia huruf I sampai k dan kewarganegaraan ganda terbatas huruf l.

 

 

2.   Bagaimana status ganda kewarganegaraan seseorang ?

Kewarganegaraan Ganda merupakan kondisi dimana seseorang memiliki status kewarganegaraan yang sah secara hukum di dua negara atau lebih. Hal ini dapat terjadi karena setiap negara memiliki syarat dan kriteria yang berbeda-beda dalam menetapkan kewarganegaraan. Saat ini, Indonesia menerapkan sistem Kewarganegaraan Ganda Terbatas, dimana seseorang dapat memiliki kewarganegaraan ganda sampai menginjak umur 18 tahun. Ketika ia telah berumur 18, ia harus melepas salah satu status kewarganegaraan.    Hal mengenai kewarganegaraan telah diatur pada UU No. 12 tahun 2006, dimana disebutkan bahwa bagi anak yang dilahirkan pada dan setelah 1 Agustus 2006 dari pasangan WNI atau salah satu orang tuanya adalah WNI maka dapat mengajukan kewarganegaraan ganda terbatas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar