1. Jelaskan asas-asas kewarganegaraan seseorang
yang berlaku di dunia!
Secara umum asas
kewarganegaraan dibagi menjadi dua macam, yakni asas ius sanguinis dan asas ius
soli.
a.
Asas Ius
Sanguinis (Asas Keturunan)
Asas
kewarganegaraan suatu negara yang ditetapkan menurut keturunan darah orang
tuanya disebut asas ius sanguinis atau asas keturunan. Artinya kewarganegaraan
seorang anak mengikuti kewarganegaraan orang tuanya, tanpa memperhatikan dimana
anak itu lahir.
Contohnya
: Seorang anak dilahirkan di negara Australia, sedangkan kewarganegaraan orang
tuanya adalah Indonesia. Maka anak tersebut berkewarganegaraan Indonesia, meski
lahir di Australia.
Negara yang menerapkan
asas sanguinis antara lain adalah Inggris, Belanda, Jerman, Jepang, Italia,
Portugal, Spanyol, Polandia, Belgia, Korea Selatan dan lain-lain.
b. Asas Ius Soli (Asas
Kedaerahan)
Asas
kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran disebut juga dengan istilah asas
ius soli atau asas kedaerahan. Artinya kewarganegaraan seorang anak tergantung
tempat ia dilahirkan dan tidak memperhatikan kewarganegaraan kedua orang
tuanya.
Contohnya
: Seorang anak dilahirkan di negara Australia, sedangkan kewarganegaraan orang
tuanya adalah Indonesia. Maka anak tersebut berkewarganegaraan Australia, meski
orang tuanya Indonesia.
Negara
yang menerapkan asas sanguinis antara lain adalah Amerika Serikat, Brasil,
Kolombia, Panama, Argentina, Kosta Rika, Pakistan, Guatemala, Kanada dan
lain-lain.
1.
Asas apakah yang berlaku dalam penetapan kewarganegaraan
yang dianut di Indonesia ?
Secara prinsip Republik
Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas, hal ini tercantum dalam Pasal 4 UU
no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia huruf I sampai
k dan kewarganegaraan ganda terbatas huruf l.
2.
Bagaimana status ganda kewarganegaraan seseorang ?
Kewarganegaraan
Ganda merupakan kondisi dimana seseorang memiliki status kewarganegaraan yang
sah secara hukum di dua negara atau lebih. Hal ini dapat terjadi karena setiap
negara memiliki syarat dan kriteria yang berbeda-beda dalam menetapkan
kewarganegaraan. Saat ini, Indonesia menerapkan sistem Kewarganegaraan Ganda
Terbatas, dimana seseorang dapat memiliki kewarganegaraan ganda sampai
menginjak umur 18 tahun. Ketika ia telah berumur 18, ia harus melepas salah
satu status kewarganegaraan. Hal mengenai kewarganegaraan telah
diatur pada UU No. 12 tahun 2006, dimana disebutkan
bahwa bagi anak yang dilahirkan pada dan setelah 1 Agustus 2006 dari
pasangan WNI atau salah satu orang tuanya adalah WNI maka dapat mengajukan
kewarganegaraan ganda terbatas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar