Nomor 1.
Apa dasar utama untuk
membedakan negara bersusunan tunggal dan negara bersusunan jamak?
Jawab : Negara bersusun
tunggal disebut juga negara kesatuan dimana hanya terdapat satu saja pemerintahan
pusat dan tidak ada daerah atau wilayah yang bersifat sebagai Negara.
Pemerintah pusat merupakan pemegang tertinggi kekuasaan dan presiden adalah
satu-satunya kepala Negara. Sedangkan bersusun jamak disebut juga Negara Federasi
yang yang terdiri atas sejumlah Negara bagian. Setiap Negara bagian ini
berdaulat dan independen, adapun hubungannya dengan Negara federal sifatnya
koordinatif.
Berikut beberapa perbedaan mendasar antara Negara Federasi
dan Negara Kesatuan:
● Hak otonom Negara
bagian sangat luas bahkan bisa bertindak sebagai Negara. Sementara pada Negara
kesatuan (desentralisasi), hak otonom daerah terbatas dan tidak bisa bertindak
sebagai Negara.
● Hak otonomi dalam
mengatur daerah masing-masing pada Negara kesatuan datang dari pemerintah
pusat. Sementara pada Negara bagian, hak tersebut merupakan hak asli bukan dari
pemerintah federasi.
● Pada Negara
kesatuan (desentralisasi), kekuasaan dalam mengatur rumah tangga cenderung
terbatas karena masih ditentukan pemerintah pusat. Sementara pada Negara
bagian, hak tersebut jauh lebih luas karena tidak ditentukan oleh pemerintah
federasi.
● Negara bagian memiliki
apa yang dimaksud dengan pouvoir constituent, yakni wewenang dalam membentuk UU
sendiri yang bertujuan mengatur bentuk organisasi sesuai batas-batas dari
konstitusi federal. Sementara pada Negara Kesatuan, organisasi dan
bagian-bagian Negara tersebut sudah ditetapkan secara umum melalui UU yang
dibuat oleh Pemerintah Pusat.
Nomor 2
Apakah pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian pada negara
federasi boleh membuat UU sendiri? Jelaskan!
Jawab : Ya, baik pemerintah
daerah dan pusat memiliki kewenangan untuk membuat UU sendiri. Hal ini karena
pada federasi, negara bagian berdiri dan bertindak secara otonom. Keberadaan
pemerintah pusat hanya sebatas koordinasi antarnegara bagian. Negara bagian
memiliki apa yang dimaksud dengan pouvoir constituent, yakni wewenang
dalam membentuk UU sendiri yang bertujuan mengatur bentuk organisasi sesuai
batas-batas dari konstitusi federal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar