Sabtu, 05 Desember 2020

ILMU NEGARA

 

Nomor 1.

Apa dasar utama untuk membedakan negara bersusunan tunggal dan negara bersusunan jamak?

 

Jawab : Negara bersusun tunggal disebut juga negara kesatuan dimana hanya terdapat satu saja pemerintahan pusat dan tidak ada daerah atau wilayah yang bersifat sebagai Negara. Pemerintah pusat merupakan pemegang tertinggi kekuasaan dan presiden adalah satu-satunya kepala Negara. Sedangkan bersusun jamak disebut juga Negara Federasi yang yang terdiri atas sejumlah Negara bagian. Setiap Negara bagian ini berdaulat dan independen, adapun hubungannya dengan Negara federal sifatnya koordinatif.

 

Berikut  beberapa perbedaan mendasar antara Negara Federasi dan Negara Kesatuan:

 

●  Hak otonom Negara bagian sangat luas bahkan bisa bertindak sebagai Negara. Sementara pada Negara kesatuan (desentralisasi), hak otonom daerah terbatas dan tidak bisa bertindak sebagai Negara.

 

●  Hak otonomi dalam mengatur daerah masing-masing pada Negara kesatuan datang dari pemerintah pusat. Sementara pada Negara bagian, hak tersebut merupakan hak asli bukan dari pemerintah federasi.

 

●  Pada Negara kesatuan (desentralisasi), kekuasaan dalam mengatur rumah tangga cenderung terbatas karena masih ditentukan pemerintah pusat. Sementara pada Negara bagian, hak tersebut jauh lebih luas karena tidak ditentukan oleh pemerintah federasi.

 

● Negara bagian memiliki apa yang dimaksud dengan pouvoir constituent, yakni wewenang dalam membentuk UU sendiri yang bertujuan mengatur bentuk organisasi sesuai batas-batas dari konstitusi federal. Sementara pada Negara Kesatuan, organisasi dan bagian-bagian Negara tersebut sudah ditetapkan secara umum melalui UU yang dibuat oleh Pemerintah Pusat.

 

 

Nomor 2

 

Apakah pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian pada negara federasi boleh membuat UU sendiri? Jelaskan!

Jawab : Ya, baik pemerintah daerah dan pusat memiliki kewenangan untuk membuat UU sendiri. Hal ini karena pada federasi, negara bagian berdiri dan bertindak secara otonom. Keberadaan pemerintah pusat hanya sebatas koordinasi antarnegara bagian. Negara bagian memiliki apa yang dimaksud dengan pouvoir constituent, yakni wewenang dalam membentuk UU sendiri yang bertujuan mengatur bentuk organisasi sesuai batas-batas dari konstitusi federal.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar