Sabtu, 05 Desember 2020

KRIMINOLOGI

 

Sutherland merumuskan kriminologi sebagai keseluruhan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan pebuatan jahat sebagai gejala sosial. Menurut Sutherland kriminlogi mencakup proses-proses pembuatan hukum, pelanggaran hukum dan reaksi atas pelanggaran hukum. Sedangkan menurut W.A Bonger kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki kejahatan seluas-luasnya, pengertian kejahatan seluas-luasnya berarti mencakup seluruh gejala patologi sosial. Penelitian gejala-gejala kejahatan meliputi penelitian sebab-sebab dari gejala tersebut.

Dari penjelasan diatas, saya menyimpulkan penyebab timbulnya penipuan dalam interaksi melalui media sosial menurut penggolongan dari Sutherland dan W.A. Bonger :

1.    Korban tidak memiliki informasi yang cukup terhadap suatu hal. Sang korban menjadi kurang waspada sehingga percaya saja pada apa yang dikatakan dan melaksanakan apa yang diarahkan oleh sang penipu;

2.    Penipu cerdik dengan memanfaatkan kelemahan manusia dari sisi keserakahan contohnya undian berhadiah;

3.    Pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap atau pengangguran, keadaan tersebut mendorong para pelaku untuk melakukan penipuan;

4.    Tidak adanya kontrol dari masyarakat dan keluarga terhadap pelaku sehingga pelaku seringkali bergaul dengan orang yang sering melakukan tindakan kriminal khususnya kejahatan penipuan medsos. Lingkungan dapat membawa pengaruh buruk bagi seseorang sekalipun orang tersebut semula tidak memiliki niat jahat sebelumnya;

5.    Penyalahgunaan ilmu pengetahuan tanpa memperhatikan tanggungjawab masyarakat atau individu yang melakukannya;

6.    Melakukan kejahatan di dunia maya minim risiko tertangkap oleh pihak berwajib;

7.    Kurangnya sistem keamanan dari internet membuat siapapun bebas berekspresi di dunia maya tanpa memerlukan batasan sehingga mendorong pertumbuhan cyber crime;

8.    Korban mudah percaya padahal pelaku tersebut merupakan orang baru dan si korban belum mengetahui secara jelas mengenai identitas pelaku.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar