Sutherland merumuskan
kriminologi sebagai keseluruhan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan pebuatan
jahat sebagai gejala sosial. Menurut Sutherland kriminlogi mencakup
proses-proses pembuatan hukum, pelanggaran hukum dan reaksi atas pelanggaran
hukum. Sedangkan menurut W.A Bonger kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang
bertujuan menyelidiki kejahatan seluas-luasnya, pengertian kejahatan
seluas-luasnya berarti mencakup seluruh gejala patologi sosial. Penelitian
gejala-gejala kejahatan meliputi penelitian sebab-sebab dari gejala tersebut.
Dari penjelasan diatas, saya menyimpulkan penyebab
timbulnya penipuan dalam interaksi melalui media sosial menurut penggolongan
dari Sutherland dan W.A. Bonger :
1.
Korban tidak memiliki informasi yang cukup terhadap suatu hal.
Sang korban menjadi kurang waspada sehingga percaya saja pada apa yang
dikatakan dan melaksanakan apa yang diarahkan oleh sang penipu;
2.
Penipu cerdik dengan memanfaatkan kelemahan manusia dari sisi
keserakahan contohnya undian berhadiah;
3.
Pelaku
tidak memiliki pekerjaan tetap atau pengangguran, keadaan tersebut mendorong
para pelaku untuk melakukan penipuan;
4.
Tidak
adanya kontrol dari masyarakat dan keluarga terhadap pelaku sehingga pelaku
seringkali bergaul dengan orang yang sering melakukan tindakan kriminal
khususnya kejahatan penipuan medsos. Lingkungan dapat membawa pengaruh buruk
bagi seseorang sekalipun orang tersebut semula tidak memiliki niat jahat sebelumnya;
5.
Penyalahgunaan
ilmu pengetahuan tanpa memperhatikan tanggungjawab masyarakat atau individu
yang melakukannya;
6.
Melakukan
kejahatan di dunia maya minim risiko tertangkap oleh pihak berwajib;
7.
Kurangnya
sistem keamanan dari internet membuat siapapun bebas berekspresi di dunia maya
tanpa memerlukan batasan sehingga mendorong pertumbuhan cyber crime;
8.
Korban
mudah percaya padahal pelaku tersebut merupakan orang baru dan si korban belum
mengetahui secara jelas mengenai identitas pelaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar