Sabtu, 05 Desember 2020

MAKALAH PEMILIHAN KEPALA DAERAH SECARA LANGSUNG

 

MAKALAH

PEMILIHAN KEPALA DAERAH

SECARA LANGSUNG

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Disusun oleh :

XXXXXXX

NIM : XXXXXX

 

 

 

PROGRAM ILMU HUKUM (S1)

UNIVERSITAS TERBUKA

UPBJJ XXXXX

2020


DAFTAR ISI

 

Halaman

HALAMAN SAMPUL ..................................................................................       i

DAFTAR ISI ..................................................................................................      ii

 

1.    PENDAHULUAN .....................................................................................      1

2.    KAJIAN PUSTAKA ................................................................................      2

A.      PEMILU KEPALA DAERAH .........................................................      2

B.       PILKADA LANGSUNG ...................................................................      5

 

C.  PEMBAHASAN........................................................................................      7

 

D.  PENUTUP .................................................................................................      9

A.    SIMPULAN .........................................................................................      9

B.     SARAN ................................................................................................      10

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

 

 

 


1.    PENDAHULUAN

Pemilihan Kepala Daerah adalah Pemilu untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[1] Pemilihan umum (pemilu) menjadi salah satu parameter bagi sebuah negara yang menjalankan prinsip-prinsip demokrasi.

Proses ini diharapkan bisa mereduksi secara luas adanya pembajakan kekuasaan yang dilakukan oleh partai politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Selain itu, pilkada secara langsung juga diharapkan bisa menghasilkan kepala daerah yang memiliki akuntabilitas lebih tinggi kepadarakyat. Meskipun makna langsung di sini lebih berfokus pada hak rakyat untukmemilih kepala daerah, para calon kepala daerah lebih banyak ditentukan oleh partai politik.

Belakangan calon perseorangan memang dimungkinkan dalampilkada, namun hal tersebut tidak begitu saja mampu mengesampingkan posisi danperan partai politik di dalam pilkada langsung. Pilkada langsung di Indonesiasendiri dilaksanakan sejak Juni 2005. Pelaksanaan pilkada langsung tersebut sebelumnya didahului keberhasilan pelaksanaan pemilihan presiden dan wakilpresiden pada tahun 2004.

Penyelenggaraan pilkada langsung diintrodusir di dalamUndang- Undang (UU) No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yangmerupakan UU hasil revisi atas UU No. 22 Tahun 1999 mengenai substansi yangsama.3 Semangat yang muncul dari pelaksanaan pilkada langsung di antaranyaadalah untuk mengembalikan hak-hak politik rakyat yang selama ini dilakukanhanya melalui perwakilan mereka di DPRD.

Pemilihan kepala daerah merupakan salah satu instrumen untuk memenuhi desentralisasi politik dimana dimungkinkan terjadinya transfer lokus kekuasaan dari pusat ke daerah. Pemilihan kepala daerah sebagaimana pemilihan umum nasional merupakan sarana untuk memilih dan mengganti pemerintahan secara damai dan teratur. Melalui pemilihan kepala daerah, rakyat secara langsung akan memilih pemimpin di daerahnya sekaligus memberikan legitimasi kepada siapa yang berhak dan mampu untuk memerintah. Melalui pemilihan kepala daerah perwujudan kedaulatan rakyat dapat ditegakkan. Pemilihan kepala daerah dengan kata lain merupakan seperangkat aturan atau metode bagi warga negara untuk menentukan masa depan pemerintahan yang absah (legitimate).[2]

Pelaksanaan Pilkada langsung pada hakikatnya tidak hanya tujuan mengoptimalkan demokratisasi di daerah, melainkan merupakan perwujudan dari prinsip otonomi daerah seluas-luasnya. Semua tingkatan daerah di Indonesia diberikan hak untuk menyelenggarakan Pilkada langsung, dengan tujuan agar rakyat di daerah yang bersangkutan dapat secara bebas dan betanggungjawab memilih kepala daerahnya yang berkualitas. Tinggi rendahnya kualitas kepala daerah yang terpilih sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat di daerah, tanpa intervensi pemerintah pusat. Karena itu Pilkada langsung hakikatnya harus sepenuhnya dibiayai oleh APBD, sebagai konsekuensi dari desentralisasi politik yang diberikan oleh pemerintah pusat.[3]

 

2.    KAJIAN PUSTAKA

 

A.      PEMILU KEPALA DAERAH

Pemilihan Umum merupakan salah satu cara untuk menentukan wakil-wakil rakyat yang akan duduk baik dalam jabatan legislatif maupun eksekutif. Hal ini berarti terdapat berbagai sistem pemilihan umum yang diterapkan di dunia. Landasan berpikirnya bahwa dalam menilai sistem pemilu dapat dilihat dari kedudukan kepentingan rakyat itu sendiri. Apakah rakyat dipandang sebagai individu yang bebas untuk menentukan pilihannya, dan sekaligus mencalonkan dirinya sebagai calon wakil rakyat, atau apakah rakyat hanya dipandang sebagai anggota kelompok yang sama sekali tidak berhak menentukan siapa yang akan menjadi wakilnya di lembaga perwakilan rakyat, sekaligus juga rakyat tidak berhak untuk mencalonkan dirinya sebagai wakil rakyat.[4]

Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, atau seringkali disebut pilkada atau pemilukada, adalah pemilihan umum untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung di Indonesia oleh penduduk daerah setempat yang memenuhi syarat. Kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah : Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten Walikota dan wakil walikota untuk kota.

Sesuai dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yaitu: “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa setiap lima tahun sekali diadakan pemilihan umum, sehingga selain pemilu legislative dan pemilu Presiden dan Wakil Presiden serentak, juga pemilukada serentak dengan pemilu legislatif dan pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini, karena sesuai dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 bahwa setiap lima tahun sekali diadakan pemilu, sedangkan yang dimaksudkan dengan pemilu sekarang ini adalah pemilu legislatif, pemilu presiden, dan wakil presiden, dan pemilu kepala daerah. Oleh karena itu, yang dimaksudkan menurut Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 adalah semua pemilu dilaksanakan secara serentak.

 Pemilukada serentak merupakan jalan menuju konsolidasi demokrasi dan politik dalam membangun bangsa. Apabila akan diterapkan tentu saja akan menimbulkan permasalahan bagi daerah yang masa periode kepala daerahnya akan selesai, sehingga di sini perlu diisi oleh seorang pejabat sebagai ganti kepala daerah yang akan dipilih secara serentak secara definitif. Pemilukada serentak akan memberikan legitimasi yang kuat bagi kepemimpinan kepala daerah yang terpilih. Kepemimpinan yang terpilih merefleksikan konfigurasi kekuatan politik dan kepentingan konstituen (pemilih), sehingga dapat dipastikan bahwa kandidat terpilih secara demokratis mendapat dukungan  masyarakat pemilih. Di samping itu, meminimalkan manipulasi dan kecurangan dan maraknya politik uang. Pemilukada serentak juga dapat meningkatkan akuntabilitas, karena rakyat sebagai pemilih menilai dapat tidaknya kepala daerah melaksanakan tugas-tugasnya secara baik dan bertanggung jawab kepada rakyat, dan rakyat akan memberikan sanksi dalam pemilihan berikutnya dengan tidak memilihnya kembali. Hal yang lebih penting dari pemilukada serentak adalah efektif dan efisiensi.

Pada dasarnya daerah merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini berkaitan dengan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang seharusnya sinkron dengan pemilihan presiden dan wakil presiden, yaitu pemilihan secara langsung.

Menurut Rozali Abdullah, beberapa alasan mengapa diharuskan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung[5], adalah:

1.       Mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat

Warga masyarakat di daerah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari warga masyarakat Indonesia secara keseluruhan, yang mereka juga berhak atas kedaulatan yang merupakan hak asasi mereka, yang hak tersebut dijamin dalam konstitusi kita Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Oleh karena itu, warga masyarakat di daerah, berdasarkan kedaulatan yang mereka punya, diberikan hak untuk menentukan nasib daerahnya masing-masing, antara lain dengan memilih Kepala Daerah secara langsung.

2.       Legitimasi yang sama antar Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan DPRD Sejak Pemilu legislatif 5 april 2004, anggota DPRD dipilih secara langsung oleh rakyat melalui sistem proporsional dengan daftar calon terbuka. Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tetap dipilih oleh DPRD, bukan dipilih langsung oleh rakyat, maka tingkat legitimasi yang dimiliki DPRD jauh lebih tinggi dari tingkat legitimasi yang dimiliki oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

3.       Kedudukan yang sejajar antara Kepala Daerah dan wakil daerah dengan DPRD Pasal 16 (2) UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan bahwa DPRD, sebagai Badan Legislatif Daerah, berkedudukan sejajar dan menjadi mitra pemerintah daerah. Sementara itu, menurut Pasal 34 (1) UU No. 22 Tahun 1999 Kepala Daerah dipilih oleh DPRD  dan menurut pasal 32 ayat 2 jo pasal 32 ayat 3 UU No.22 Tahun 1999, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bertanggung jawab kepada DPRD. Logikanya apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bertanggung jawab kepada DPRD maka kedudukan DPRD lebih tinggi daripada Kepala Daerah. Oleh karena itu, untuk memberikan mitra sejajar dan kedudukan sejajar antar Kepala Daerah dan DPRD maka keduanya harus sama-sama dipilih oleh rakyat.

4.       UU No.22 Tahun 2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD Dalam UU diatas, kewenangan DPRD untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sudah dicabut.

5.       Mencegah politik uang

Sering kita mendengar isu politik uang dalam proses pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh DPRD. Masalah politik uang ini terjadi karena begitu besarnya wewenang yang dimiliki oleh DPRD dalam proses pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Oleh karena itu, apabila dilakukan pemilihan Kepala Daerah secara langsung kemungkinan terjadinya politik uang bisa dicegah atau setidaknya dikurangi.

 

 

B.       PILKADA LANGSUNG

Pemilihan Kepala Daerah secara langsung yang sering disebut sebagai pilkada menjadi sebuah perjalanan sejarah baru dalam dinamika kehidupanberbangsa di Indonesia. Perubahan sistem pemilihan mulai dari pemilihan Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden, dan Kepala Daerah diharapkan mampumelahirkan kepemimpinan yang dekat dan menjadi idaman seluruh lapisanmasyarakat. Minimal secara moral dan ikatan dan pertanggungjawaban kepadakonstituen pemilihnya yang notabene adalah masyarakat yang dipimpinnya.

Selain sebagai pembelajaran dan pendidikan langsung kepada masyarakat.Pilkada juga merupakan tonggak baru demokrasi di Indonesia. Bahwa esensi demokrasiadalah kedaulatan berada ditangan rakyat yang dimanifestasikan melalui pemilihan yang langsung dilakukan oleh masyarakat dan diselenggarakan dengan jujur, adil,dan aman.  Seperti yang diungkap Abdul Asri (Harahap 2005:122), mengatakan bahwa:

“Pilkada langsung merupakan tonggak demokrasi terpenting di daerah, tidak hanya terbatas pada mekanisme pemilihannya yanglebih demokratis dan berbeda dengan sebelumnya tetapimerupakan ajang pembelajaran politik terbaik dan perwujudan darikedaulatan rakyat. Melalui pilkada langsung rakyat semakinberdaulat, dibandingkan dengan mekanisme sebelumnya dimanakepala daerah ditentukan oleh sejumlah anggota DPRD. Sekarangseluruh rakyat yang mempunyai hak pilih dan dapat menggunakanhak suaranya secara langsung dan terbuka untuk memilih kepaladaerahnya sendiri. Inilah esensi dari demokrasi dimana kedaulatanada sepenuhnya ada ditangan rakyat, sehingga berbagi distorsidemokrasi dapat ditekan seminimal mungkin”.

 

Berdasarkan pendapat yang dikemukakan  diatas, maka pada hakikatnya pilkada merupakan sebuah peristiwa luar biasa yang dapat membuat perubahanberarti bagi daerah. Ini merupakan suatu cara dari kedaulatan rakyat yang menjadiesensi dari demokrasi. Oleh karena itu, esensi dari demokrasi yang melekat padapilkada hendaknya disambut masyarakat secara sadar dan cerdas dalammenggunakan hak politiknya. Partisipasi, aktif, cermat, dan jeli hendaknya menjadibentuk kesadaran politik yang harus dimiliki oleh masyarakat daerah dalam Pilkada ini.

Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, atau lebih populardisingkat menjadi Pilkada, adalah pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung di Indonesia oleh penduduk daerah setempat yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. KepalaDaerah dan Wakil Kepala Daerah terdiri dari Gubernur dan Wakil Gubernur untukprovinsi, Bupati dan Wakil Bupati untuk kabupaten, Walikota dan Wakil Walikotauntuk kota. Hampir semua Daerah di Indonesia sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah, kini telah mengadakan prosespemilihan kepala daerah baik di Propinsi, maupun kabupaten/kota sesuai amanatundang-undang tersebut.

 

3.    PEMBAHASAN

Salah satu wujud dan mekanisme demokrasi di daerah adalah pelaksanaan pemilihan umum Kepala Daerah (pemilukada) secara langsung. Pemilukada merupakan sarana manifestasi kedaulatan dan pengukuhan bahwa pemilih adalah masyarakat di daerah. Pemilukada juga memiliki tiga fungsi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yaitu:

1.      Memilih Kepala Daerah sesuai dengan kehendak bersama masyarakat di daerah sehingga diharapkan dapat memahami dan mewujudkan kehendak masyarakatdi daerah.

2.      Melalui pemilukada diharapkan pilihan masyarakat di daerah didasarkan padamisi, visi, program serta kualitas dan integritas calon Kepala Daerah, yangsangat menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

3.      Pemilukada merupakan sarana pertanggungjawaban sekaligus sarana evaluasidan control secara politik terhadap seorang Kepala Daerah dan kekuatan politikyang menopang. (Gaffar,2012:85)

Melalui pemilukada masyarakat di daerah dapat memutuskan apakah akan memperpanjang atau menghentikan mandat seorang Kepala Daerah, juga apakah organisasi politik penopang masih dapat dipercaya atau tidak. Oleh karena itu,sebagai bagian dari pemilu, pemilukada harus dilaksanakan secara demokratissehingga betul-betul dapat memenuhi peran dan fungsi tersebut. Pelanggaran dan kelemahan yang dapat menyesatkan esensi demokrasi dalam pemilukada harus diperbaiki dan dicegah.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 JO Perppu Nomor 1 Tahun 2014 JO Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 JO Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 119 berisi prosedur dan mekanisme pemilihan Kepala Daerah secara langsung oleh rakyat. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam rangka mempersiapkan pemilihan Kepala Daerah secara langsung antara lain:

1.    Mekanisme dan prosedur pemilihan. Mekanisme ini meliputi seluruh tahapanpemilihan mulai dari penjaringan bakal calon, pencalonan dan pemilihannya. Keterlibatan lembaga legislatif dan masyarakat dalam setiap tahapan tersebut diatur jelas dan tegas.

2.    Peranan DPRD dalam pemilihan Kepala Daerah. Dominasi peranan DPRD dalam Pemilukada seperti saat ini, tentu saja akan mengalami degradasi. Peranan DPRD tidak mengurangi fungsinya sebagai lembaga legislatif didaerah.

3.        Mekanisme pertanggungjawaban Kepala Daerah. Perubahan sistem pemilihanKepala Daerah akan mempengaruhi mekanisme pertanggungjawaban KepalaDaerah.

4.        Hubungan Kepala Daerah dengan DPRD. Pemilihan Kepala Daerah secaralangsung akan berpotensi menimbulkan resistensi terhadap hubungan antaraKepala Daerah dan DPRD.

5.        Hubungan pelaksana pemilihan Kepala Daerah dengan pemilihan Presiden,anggota DPR, DPRD dan DPD. Dalam satu Tahun, di suatu Kabupaten/ Kota,mungkin terjadi tiga kali pemilihan, yaitu Pemilu (Presiden, DPR, DPRD),pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati/ Walikota.

Tujuan dari pemilukada dikutip dari pendapat Prof. Solly Lubis bahwa memandang pemilihan umum dari segi ketatanegaraan merupakan salah satu jalanpenting buat mengakhiri situasi temporer dalam ketatanegaraan, termasuk di bidangperlengkapan negara itu.

Konsekuensi logisnya, dengan berhasilnya pemilihan umum, diharapkanbadan-badan perlengkapan negara yang lama diganti dengan badan-badan negarasebagai produk pemilihan umum. (Lubis,1971:180-181)

Sesuai yang dicantumkan dalam Pembukaan dan Pasal 1 UUD 1945, Indonesia menganut asas kedaulatan rakyat, yang dimaksudkan di sini adalah kedaulatan yang dipunyai oleh rakyat itu antara lain tercermin dilaksanakan pemilihan umum dalam waktu tertentu. Karenanya pemilihan umum adalah dalamrangka untuk memberi kesempatan kepada warga masyarakat untuk melaksanakan haknya dengan tujuan:

1.      Untuk memilih wakil-wakilnya yang akan menjalankan kedaulatan yang dimilikinya.

2.      Terbuka kemungkinan baginya untuk duduk dalam jabatan pemerintahan sebagai wakil yang dipercayakan oleh pemilihnya. (Tutik,2010:334)

 

 

4.    PENUTUP

 

A.      SIMPULAN

1.      Pemilihan langsung Kepala Daerah merupakan kerangkakelembagaan baru dalam rangka mewujudkan proses demokratisasi di daerah.

2.      Pemilu Kepala Daerah secara langsung diharapkan bisa mereduksi secara luas adanya pembajakan kekuasaan yang dilakukan oleh partai politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Selain itu, pilkada secara langsung juga diharapkan bisa menghasilkan kepala daerah yang memiliki akuntabilitas lebih tinggi kepadarakyat. Meskipun makna langsung di sini lebih berfokus pada hak rakyat untukmemilih kepala daerah, para calon kepala daerah lebih banyak ditentukan oleh partai politik.

 

 

B.       SARAN

1.      Pilkada sedagai pengejawantahan dari demokrasi local sudah selayaknya dipersiapkan sematangnya oleh pemerintah daerah, KPUD, dan unsur terkait agar mereduksi permasalahan-permasalahan yang akan terjadi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

I.          PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pasal 1 ayat 4.

 

II.       BUKU-BUKU

Mustafa Lutfi, Hukum Sengketa Pemilukada di Indonesia, Ctk. Pertama, UII Press, Yogyakarta, 2010, hlm. 130.

Amirudin dan A. Zaini Bisri, Pilkada Langsung Problem dan Prospek, Sketsa Singkat Perjalanan Pilkada 2005, Ctk. Pertama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2006, hlm. 13-14.

H. Bunyamin Alamsyah, Pemilu dalam Tata Hukum Islam dan Implementasinya di Indonesia, Ctk. Pertama, Batic Press, Bandung, 2010, hlm. 34.

Rozali Abdullah, pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Derah secara Langsung, PT. Raja Grafindo, 2005, hlm 53-55.

 

 

 

 



[1] Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pasal 1 ayat 4.

[2] Mustafa Lutfi, Hukum Sengketa Pemilukada di Indonesia, Ctk. Pertama, UII Press, Yogyakarta, 2010, hlm. 130

[3] Amirudin dan A. Zaini Bisri, Pilkada Langsung Problem dan Prospek, Sketsa Singkat Perjalanan Pilkada 2005, Ctk. Pertama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2006, hlm. 13-14

[4] H. Bunyamin Alamsyah, Pemilu dalam Tata Hukum Islam dan Implementasinya di Indonesia, Ctk. Pertama, Batic Press, Bandung, 2010, hlm. 34

[5] Rozali Abdullah, pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Derah secara Langsung, PT Raja Grafindo, 2005, hlm 53-55

Tidak ada komentar:

Posting Komentar