MAKALAH
PEMILIHAN KEPALA
DAERAH
SECARA LANGSUNG
Disusun oleh :
XXXXXXX
NIM : XXXXXX
PROGRAM ILMU HUKUM (S1)
UNIVERSITAS TERBUKA
UPBJJ XXXXX
2020
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN SAMPUL .................................................................................. i
DAFTAR ISI .................................................................................................. ii
1.
PENDAHULUAN ..................................................................................... 1
2.
KAJIAN PUSTAKA ................................................................................ 2
A.
PEMILU KEPALA DAERAH ......................................................... 2
B.
PILKADA LANGSUNG ................................................................... 5
C.
PEMBAHASAN........................................................................................ 7
D.
PENUTUP ................................................................................................. 9
A.
SIMPULAN ......................................................................................... 9
B.
SARAN ................................................................................................ 10
DAFTAR
PUSTAKA
1.
PENDAHULUAN
Pemilihan
Kepala Daerah adalah Pemilu untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[1]
Pemilihan
umum (pemilu) menjadi salah satu parameter bagi sebuah negara yang menjalankan
prinsip-prinsip demokrasi.
Belakangan
calon perseorangan memang dimungkinkan dalampilkada, namun hal tersebut tidak
begitu saja mampu mengesampingkan posisi danperan partai politik di dalam
pilkada langsung. Pilkada langsung di Indonesiasendiri dilaksanakan sejak Juni
2005. Pelaksanaan pilkada langsung tersebut sebelumnya didahului keberhasilan pelaksanaan pemilihan presiden
dan wakilpresiden pada tahun 2004.
Penyelenggaraan
pilkada langsung diintrodusir di dalamUndang- Undang (UU) No. 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah yangmerupakan UU hasil revisi atas UU No. 22
Tahun 1999 mengenai substansi yangsama.3 Semangat yang muncul dari pelaksanaan
pilkada langsung di antaranyaadalah untuk mengembalikan hak-hak politik rakyat
yang selama ini dilakukanhanya melalui perwakilan mereka di DPRD.
Pemilihan kepala daerah merupakan salah satu instrumen untuk
memenuhi desentralisasi politik dimana dimungkinkan terjadinya transfer lokus
kekuasaan dari pusat ke daerah. Pemilihan kepala daerah sebagaimana pemilihan
umum nasional merupakan sarana untuk memilih dan mengganti pemerintahan secara
damai dan teratur. Melalui pemilihan kepala daerah, rakyat secara langsung akan
memilih pemimpin di daerahnya sekaligus memberikan legitimasi kepada siapa yang
berhak dan mampu untuk memerintah. Melalui pemilihan kepala daerah perwujudan
kedaulatan rakyat dapat ditegakkan. Pemilihan kepala daerah dengan kata lain
merupakan seperangkat aturan atau metode bagi warga negara untuk menentukan
masa depan pemerintahan yang absah (legitimate).[2]
2.
KAJIAN PUSTAKA
A.
PEMILU KEPALA DAERAH
Pemilihan Umum merupakan salah
satu cara untuk menentukan wakil-wakil rakyat yang akan duduk
baik dalam jabatan legislatif maupun eksekutif. Hal ini berarti terdapat
berbagai sistem pemilihan umum yang diterapkan di dunia. Landasan berpikirnya
bahwa dalam menilai sistem pemilu dapat dilihat dari kedudukan kepentingan rakyat
itu sendiri. Apakah rakyat dipandang sebagai individu yang bebas untuk
menentukan pilihannya, dan sekaligus mencalonkan dirinya sebagai calon wakil
rakyat, atau apakah rakyat hanya dipandang sebagai anggota kelompok yang sama
sekali tidak berhak menentukan siapa yang akan menjadi wakilnya di lembaga
perwakilan rakyat, sekaligus juga rakyat tidak berhak untuk mencalonkan dirinya
sebagai wakil rakyat.[4]
Pemilihan umum kepala daerah dan
wakil kepala daerah, atau seringkali disebut pilkada atau pemilukada, adalah
pemilihan umum untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara
langsung di Indonesia oleh penduduk daerah setempat yang memenuhi syarat.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah : Gubernur dan wakil gubernur
untuk provinsi Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten Walikota dan wakil
walikota untuk kota.
Pemilukada serentak merupakan jalan menuju konsolidasi
demokrasi dan politik dalam membangun bangsa. Apabila akan diterapkan tentu
saja akan menimbulkan permasalahan bagi daerah yang masa periode kepala
daerahnya akan selesai, sehingga di sini perlu diisi oleh seorang pejabat
sebagai ganti kepala daerah yang akan dipilih secara serentak secara definitif.
Pemilukada serentak akan memberikan legitimasi yang kuat bagi kepemimpinan
kepala daerah yang terpilih. Kepemimpinan yang terpilih merefleksikan
konfigurasi kekuatan politik dan kepentingan konstituen (pemilih), sehingga
dapat dipastikan bahwa kandidat terpilih secara demokratis mendapat dukungan masyarakat pemilih. Di samping
itu, meminimalkan manipulasi dan kecurangan dan maraknya politik uang.
Pemilukada serentak juga dapat meningkatkan akuntabilitas, karena rakyat
sebagai pemilih menilai dapat tidaknya kepala daerah melaksanakan
tugas-tugasnya secara baik dan bertanggung jawab kepada rakyat, dan rakyat akan
memberikan sanksi dalam pemilihan berikutnya dengan tidak memilihnya kembali.
Hal yang lebih penting dari pemilukada serentak adalah efektif dan efisiensi.
Menurut
Rozali Abdullah, beberapa alasan mengapa diharuskan pemilihan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah secara langsung[5],
adalah:
1. Mengembalikan kedaulatan ke
tangan rakyat
Warga
masyarakat di daerah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari warga
masyarakat Indonesia secara keseluruhan, yang mereka juga berhak atas
kedaulatan yang merupakan hak asasi mereka, yang hak tersebut dijamin dalam
konstitusi kita Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Oleh karena
itu, warga masyarakat di daerah, berdasarkan kedaulatan yang mereka punya,
diberikan hak untuk menentukan nasib daerahnya masing-masing, antara lain
dengan memilih Kepala Daerah secara langsung.
2.
Legitimasi yang sama antar Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan
DPRD Sejak
Pemilu legislatif 5 april 2004, anggota DPRD dipilih secara langsung oleh
rakyat melalui sistem proporsional dengan daftar calon terbuka. Apabila Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah tetap dipilih oleh DPRD, bukan dipilih langsung
oleh rakyat, maka tingkat legitimasi yang dimiliki DPRD jauh lebih tinggi dari
tingkat legitimasi yang dimiliki oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
4.
UU No.22 Tahun 2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD Dalam UU diatas, kewenangan
DPRD untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sudah dicabut.
5. Mencegah politik uang
Sering
kita mendengar isu politik uang dalam proses pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah oleh DPRD. Masalah politik uang ini terjadi karena begitu besarnya
wewenang yang dimiliki oleh DPRD dalam proses pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah. Oleh karena itu, apabila dilakukan pemilihan Kepala Daerah
secara langsung kemungkinan terjadinya politik uang bisa dicegah atau
setidaknya dikurangi.
B.
PILKADA LANGSUNG
Pemilihan Kepala Daerah secara langsung yang sering disebut
sebagai pilkada menjadi sebuah perjalanan sejarah baru
dalam dinamika kehidupanberbangsa di Indonesia. Perubahan sistem pemilihan
mulai dari pemilihan Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden, dan
Kepala Daerah diharapkan mampumelahirkan kepemimpinan yang dekat dan menjadi
idaman seluruh lapisanmasyarakat. Minimal secara moral dan ikatan dan
pertanggungjawaban kepadakonstituen pemilihnya yang notabene adalah
masyarakat yang dipimpinnya.
Selain sebagai pembelajaran dan pendidikan langsung kepada
masyarakat.Pilkada juga merupakan tonggak baru demokrasi di Indonesia. Bahwa esensi demokrasiadalah
kedaulatan berada ditangan rakyat yang dimanifestasikan melalui pemilihan yang langsung dilakukan oleh masyarakat dan diselenggarakan dengan
jujur, adil,dan aman. Seperti yang diungkap Abdul Asri (Harahap 2005:122),
mengatakan bahwa:
Berdasarkan
pendapat yang dikemukakan diatas, maka
pada hakikatnya pilkada merupakan sebuah
peristiwa luar biasa yang dapat membuat perubahanberarti bagi daerah. Ini
merupakan suatu cara dari kedaulatan rakyat yang menjadiesensi dari
demokrasi. Oleh karena itu, esensi dari demokrasi yang melekat padapilkada
hendaknya disambut masyarakat secara sadar dan cerdas dalammenggunakan hak politiknya. Partisipasi, aktif, cermat, dan jeli
hendaknya menjadibentuk kesadaran politik yang
harus dimiliki oleh masyarakat daerah dalam Pilkada ini.
3.
PEMBAHASAN
Salah satu wujud dan mekanisme demokrasi di daerah
adalah pelaksanaan pemilihan
umum Kepala Daerah (pemilukada) secara langsung. Pemilukada merupakan
sarana manifestasi kedaulatan dan pengukuhan bahwa pemilih adalah masyarakat
di daerah. Pemilukada juga memiliki tiga fungsi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yaitu:
1. Memilih Kepala Daerah sesuai dengan kehendak
bersama masyarakat di daerah sehingga
diharapkan dapat memahami dan mewujudkan kehendak masyarakatdi daerah.
2. Melalui pemilukada diharapkan pilihan
masyarakat di daerah didasarkan padamisi, visi, program serta kualitas dan
integritas calon Kepala Daerah, yangsangat menentukan keberhasilan
penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
3. Pemilukada merupakan sarana pertanggungjawaban
sekaligus sarana evaluasidan control secara politik terhadap seorang
Kepala Daerah dan kekuatan politikyang menopang. (Gaffar,2012:85)
Melalui pemilukada masyarakat di daerah dapat memutuskan apakah
akan memperpanjang atau menghentikan mandat seorang Kepala Daerah, juga
apakah organisasi politik penopang masih dapat dipercaya atau tidak. Oleh
karena itu,sebagai bagian dari pemilu, pemilukada harus dilaksanakan secara
demokratissehingga betul-betul dapat memenuhi peran dan fungsi tersebut.
Pelanggaran dan kelemahan yang dapat menyesatkan esensi demokrasi dalam pemilukada
harus diperbaiki dan dicegah.
1.
Mekanisme
dan prosedur pemilihan. Mekanisme ini meliputi seluruh tahapanpemilihan mulai
dari penjaringan bakal calon, pencalonan dan pemilihannya. Keterlibatan lembaga legislatif dan masyarakat
dalam setiap tahapan tersebut diatur
jelas dan tegas.
2.
Peranan
DPRD dalam pemilihan Kepala Daerah. Dominasi peranan DPRD dalam Pemilukada seperti saat ini, tentu saja
akan mengalami degradasi. Peranan
DPRD tidak mengurangi fungsinya sebagai lembaga legislatif didaerah.
3.
Mekanisme
pertanggungjawaban Kepala
Daerah. Perubahan sistem pemilihanKepala Daerah akan mempengaruhi mekanisme pertanggungjawaban
KepalaDaerah.
4.
Hubungan
Kepala Daerah dengan DPRD. Pemilihan Kepala Daerah secaralangsung akan
berpotensi menimbulkan resistensi terhadap hubungan antaraKepala Daerah dan
DPRD.
5.
Hubungan
pelaksana pemilihan Kepala Daerah dengan pemilihan Presiden,anggota DPR, DPRD
dan DPD. Dalam satu Tahun, di suatu Kabupaten/ Kota,mungkin terjadi tiga kali pemilihan,
yaitu Pemilu (Presiden, DPR, DPRD),pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati/
Walikota.
Tujuan dari pemilukada dikutip dari pendapat Prof.
Solly Lubis bahwa memandang pemilihan umum dari segi ketatanegaraan merupakan
salah satu jalanpenting buat mengakhiri situasi temporer dalam ketatanegaraan,
termasuk di bidangperlengkapan negara itu.
Konsekuensi logisnya, dengan berhasilnya pemilihan
umum, diharapkanbadan-badan perlengkapan negara yang lama diganti dengan
badan-badan negarasebagai produk pemilihan umum. (Lubis,1971:180-181)
Sesuai yang dicantumkan dalam Pembukaan dan Pasal 1
UUD 1945, Indonesia menganut asas kedaulatan rakyat, yang dimaksudkan di
sini adalah kedaulatan yang dipunyai oleh rakyat itu antara lain tercermin
dilaksanakan pemilihan umum dalam waktu tertentu. Karenanya pemilihan
umum adalah dalamrangka untuk memberi kesempatan kepada
warga masyarakat untuk melaksanakan haknya dengan tujuan:
1. Untuk memilih wakil-wakilnya yang akan
menjalankan kedaulatan yang dimilikinya.
2.
Terbuka kemungkinan baginya
untuk duduk dalam jabatan pemerintahan sebagai wakil yang dipercayakan oleh
pemilihnya. (Tutik,2010:334)
4.
A.
SIMPULAN
1.
Pemilihan langsung Kepala Daerah merupakan kerangkakelembagaan
baru dalam rangka mewujudkan proses demokratisasi di daerah.
2.
Pemilu Kepala Daerah secara langsung diharapkan bisa mereduksi secara luas adanya
pembajakan
kekuasaan yang dilakukan oleh partai politik yang
memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Selain itu, pilkada secara langsung juga diharapkan
bisa menghasilkan kepala daerah yang memiliki
akuntabilitas lebih tinggi kepadarakyat. Meskipun makna langsung di sini lebih
berfokus pada hak rakyat untukmemilih kepala daerah, para calon kepala daerah
lebih banyak ditentukan oleh partai
politik.
B.
SARAN
1.
Pilkada
sedagai pengejawantahan dari demokrasi local sudah selayaknya dipersiapkan
sematangnya oleh pemerintah daerah, KPUD, dan unsur terkait agar mereduksi
permasalahan-permasalahan yang akan terjadi.
DAFTAR PUSTAKA
I.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007,
pasal 1 ayat 4.
II.
BUKU-BUKU
Mustafa Lutfi, Hukum
Sengketa Pemilukada di Indonesia, Ctk. Pertama, UII Press, Yogyakarta, 2010,
hlm. 130.
H.
Bunyamin Alamsyah, Pemilu dalam Tata Hukum Islam dan Implementasinya di
Indonesia, Ctk. Pertama, Batic Press, Bandung, 2010, hlm. 34.
Rozali
Abdullah, pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Derah secara
Langsung, PT. Raja Grafindo,
2005, hlm 53-55.
[1] Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007,
pasal 1 ayat 4.
[2] Mustafa Lutfi, Hukum
Sengketa Pemilukada di Indonesia, Ctk. Pertama, UII Press, Yogyakarta, 2010,
hlm. 130
[3] Amirudin dan A. Zaini
Bisri, Pilkada Langsung Problem dan Prospek, Sketsa Singkat Perjalanan Pilkada
2005, Ctk. Pertama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2006, hlm. 13-14
[4] H. Bunyamin Alamsyah,
Pemilu dalam Tata Hukum Islam dan Implementasinya di Indonesia, Ctk. Pertama,
Batic Press, Bandung, 2010, hlm. 34
[5] Rozali Abdullah, pelaksanaan
Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Derah secara Langsung, PT Raja
Grafindo, 2005, hlm 53-55
Tidak ada komentar:
Posting Komentar