Ilmu
negara adalah dasar dalam melakukan penyelenggaraan dalam praktek ketatnegaraan
yang telah diatur dalam hukum tata negara yang lebih lanjut, kesimpulanya ilmu
negara mempelajari konsep, teori tentang negara yang menjadi dasar dalam
mempelajari Hukum Tata Negara.
Ilmu
negara merupakan suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang ilmu yang
obyeknya adalah negara.
Ilmu
negara sendiri dibagi menjadi 2 bagian, yaitu tinjauan secara sosiologis dan
tinjuan secara yuridis. Tinjauan secara sosiologis yaitu meninjau tentang
sifat-sifat negara, sedangankan tinjauan secara yuridis yaitu meninjau tentang
konstitusi negara.
Tujuan
mempelajari ilmu negara sendiri adalah:
Tujuan
secara akademis, dimana untuk memahami secara holistik tentang persoalan yang
berkaitan dengan negara menggunakan metode dan pendekatan kenegaraan atau
secara politik dan hukum.
Tujuan
secara praktis, memberikan pemahaman tentang dasar-dasar dari negara dan sisi hukum.
Pada
teori hukum murni ( Reine Rechtlehre ) dijelaskan bahwa negara terbentuk
sebagai hasil penerapan dari suatu kaidah hukum yang meletakkan kekuasaan
tertinggi pada negara. Secara sekilas apabila hakikat terbentuknya negara
didasarkan pada teori ini negara terbentuk adalah negara hukum. Namun, karena
peletakkan kekuasaan tertinggi berada pada negara sebagai pengatur hukum
terbentuknya negara otoriter bukanlah hal yg asing lagi.
Dari
penjelasan tersebut sudah jelas kan? Kelemahan teori tersebut terletak dari
penerapan kekuasaan " satu tangan" yang menjadikan negara sebagai
satu"nya eksekutor hukum.
Persamaan
: bertolak dari pengandaian yang sama, yaitu mendirikan negara berarti
melepaskan beberapa hak kepada negara. Hak mereka yang masih tersisa menjadi
pembatas bagi kekuasaan negara. Oleh karena itu Hobbes dan Locke terkenal
sebagai pencetus awal neg ara hukum (konstitusi), walaupun bagi Hobbes
kelihatan kurang efektif. Tujuan hukum untuk membatasi wewenang yang berlebihan
dari negara yang telah mereka buat bersama.
Perbedaan : Hobbes menganut paham absolute power, negara mempunyai kekuasaan mutlak dan menolak adanya lembaga perwakilan. Sedangkan Locke membenarkan lembaga perwakilan yang dibaginya dalam tiga badan, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Sementara itu Rousseau menganut paham negara totaliter, rakyat melepaskan diri seluruhnya ke dalam negara. Negara total itu karena identik total dengan rakyat. Negara adalah kehendak rakyat sendiri, oleh karena negara tidak berhadapan dengan individu-individu, maka negara Rousseau merancangkan negara dengan kekuasaan tak terbatas (secera de facto), dan tanpa jaminan nyata apapun bagi hak-hak rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar