Sabtu, 05 Desember 2020

ILMU NEGARA

Ilmu negara adalah dasar dalam melakukan penyelenggaraan dalam praktek ketatnegaraan yang telah diatur dalam hukum tata negara yang lebih lanjut, kesimpulanya ilmu negara mempelajari konsep, teori tentang negara yang menjadi dasar dalam mempelajari Hukum Tata Negara.

Ilmu negara merupakan suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang ilmu yang obyeknya adalah negara.

Ilmu negara sendiri dibagi menjadi 2 bagian, yaitu tinjauan secara sosiologis dan tinjuan secara yuridis. Tinjauan secara sosiologis yaitu meninjau tentang sifat-sifat negara, sedangankan tinjauan secara yuridis yaitu meninjau tentang konstitusi negara.

Tujuan mempelajari ilmu negara sendiri adalah:

Tujuan secara akademis, dimana untuk memahami secara holistik tentang persoalan yang berkaitan dengan negara menggunakan metode dan pendekatan kenegaraan atau secara politik dan hukum.

Tujuan secara praktis, memberikan pemahaman tentang dasar-dasar dari negara dan sisi hukum.


Pada teori hukum murni ( Reine Rechtlehre ) dijelaskan bahwa negara terbentuk sebagai hasil penerapan dari suatu kaidah hukum yang meletakkan kekuasaan tertinggi pada negara. Secara sekilas apabila hakikat terbentuknya negara didasarkan pada teori ini negara terbentuk adalah negara hukum. Namun, karena peletakkan kekuasaan tertinggi berada pada negara sebagai pengatur hukum terbentuknya negara otoriter bukanlah hal yg asing lagi.

Dari penjelasan tersebut sudah jelas kan? Kelemahan teori tersebut terletak dari penerapan kekuasaan " satu tangan" yang menjadikan negara sebagai satu"nya eksekutor hukum.

  

Persamaan : bertolak dari pengandaian yang sama, yaitu mendirikan negara berarti melepaskan beberapa hak kepada negara. Hak mereka yang masih tersisa menjadi pembatas bagi kekuasaan negara. Oleh karena itu Hobbes dan Locke terkenal sebagai pencetus awal neg ara hukum (konstitusi), walaupun bagi Hobbes kelihatan kurang efektif. Tujuan hukum untuk membatasi wewenang yang berlebihan dari negara yang telah mereka buat bersama.

Perbedaan  : Hobbes menganut paham absolute power, negara mempunyai kekuasaan mutlak dan menolak adanya lembaga perwakilan. Sedangkan Locke membenarkan lembaga perwakilan yang dibaginya dalam tiga badan, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Sementara itu Rousseau menganut paham negara totaliter, rakyat melepaskan diri seluruhnya ke dalam negara. Negara total itu karena identik total dengan rakyat. Negara adalah kehendak rakyat sendiri, oleh karena negara tidak berhadapan dengan individu-individu, maka negara Rousseau merancangkan negara dengan kekuasaan tak terbatas (secera de facto), dan tanpa jaminan nyata apapun bagi hak-hak rakyat. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar