MAKALAH
PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA MERUPAKAN ANCAMAN
BAGI KETAHANAN NASIONAL
Disusun oleh :
XXXXXXX
NIM : XXXXXX
PROGRAM ILMU HUKUM (S1)
UNIVERSITAS TERBUKA
UPBJJ XXXXX
2020
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN SAMPUL .................................................................................. i
DAFTAR ISI .................................................................................................. ii
1.
PENDAHULUAN ..................................................................................... 1
2.
KAJIAN PUSTAKA ................................................................................ 3
A.
NARKOTIKA .................................................................................... 3
B.
KETAHANAN NASIONAL ............................................................. 3
C.
PEMBAHASAN........................................................................................ 4
D.
PENUTUP ................................................................................................. 7
A.
SIMPULAN ......................................................................................... 7
B.
SARAN ................................................................................................ 7
DAFTAR
PUSTAKA
1.
PENDAHULUAN
Meskipun narkotika diperlukan dalam pengobatan
dan pelayanan kesehatan sehingga memberikan manfaat bagi kehidupan manusia, namun
ketika disalahgunakan seperti peredaran narkotika secara gelap akan meimbulkan
dampak yang merugikan bagi perorangan maupun masyarakat bagi kesehatan fisik dan mental
manusia, bahkan pada pemakaian dengan dosis berlebih atau yang dikenal
dengan istilah over dosis (OD) bisa mengakibatkan kematian. Bahaya
yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang pada
akhirnya akan dapat melemahkan ketahanan nasional.
Kapolres Sorong
Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan mengatakan dalam pengungkapan kasus narkotika
jenis sabu-sabu, pihaknya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika
didalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sorong. Hal ini dibuktikan
dengan, berhasil diamankannya 3 orang tersangka yang berstatus narapidana dan 1
orang sipir (petugas jaga) Lapas Sorong.
Para tersangka
yang berhasil diamankan yaitu MAE (32) berprofesi sebagai tukang ojek,
ditangkap saat mengambil sabu-sabu yang dipesannya. Kemudian YHB (22),
merupakan Napi Lapas Sorong yang dalam proses asimilasi (boleh keluar atau
bekerja diluar Lapas pada jam tertentu). FW merupakan Napi Lapas Sorong, R
alias D (35). Selanjutnya, RJK (40) pekerjaan swasta, AMY (25) merupakan
Napi Lapas Sorong yang ditangkap saat sweeping didalam Lapas Sorong. Selain
itu, tersangka A (40) yang ditangkap setelah mengkonsumsi narkotika didalam
kamar dirumahnya. "Kemudian tersangka RI (34) yang merupakan PNS Lapas
Klas IIB Sorong, ditangkap dirumah dinasnya karena kedapatan membawa 29 paket
narkotika jenis sabu-sabu. Dan yang terakhir tersangka RL alias LA (42), ditangkap
dirumahnya setelah menjual 2 jerigen minuman keras lokal jenis cap tikus, yang
diproduksi atau dibuat sendiri," pungkasnya.
Untuk barang
bukti yang berhasil diamankan, yaitu sabu-sabu seberat 34,43 gram, 6 buah
handphone, 1 kartu ATM, 1 lembar struk bukti transfer, uang tunai Rp 200.000, 2
unit sepeda motor, 2 alat hisab sabu (bong), 25 liter miras lokal jenis CT, 600
ml bahan baku dan 2 batang pipa stenlis serta 1 buah bambu untuk
penyulingan.
Atas
perbuatannya, maka para tersangka diancam melanggar pasal 114 subsider pasal
112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur
hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. "Sementara
untuk sipir Lapas Sorong, diancam pidana mati karena barang bukti diatas 5
gram. Sementara untuk tersangka produksi miras lokal illegal, dikenakan pasal
204 KUHP subsider pasal 135 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, dengan
ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," tandasnya.[1]
Menghadapi permasalahan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba mengharuskan pemerintah memikirkan
bagaimana cara menanggulangi masalah tersebut, akhirnya pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (selanjutnya disebut UU
Psikotropika) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(Selanjutnya disebut UUNarkotika). Dengan demikian undang-undang ini diharapkan
dapat menekan sekecil-kecilnya tindak kejahatan penyalahgunaan dan peredaran
gelap narkoba di Indonesia, karena itulah di dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan tersebut sanksi pidana sangat berat dibandingkan dengan
sanksi dalam undang- undang tindak pidana lainnya.[2]
2.
KAJIAN PUSTAKA
A.
NARKOTIKA
Secara
etimologi narkoba berasal dari bahasa inggiris yaitu narcotics ynag berarti
obat bius, yang artinya sama dengan narcosis dalam bahasa Yunani yang berarti
menidurkan atau membiuskan. Sedangkan dalam kamus inggiris indonesia narkoba
berarti bahan-bahan pembius, obat bius atau penenang.[3]
Secara
terminologis narkoba adalah obat yang dapat menenangkan syaraf, menghiangkan
rasa sakit , menimbulkan rasa ngantuk atau merangsang.[4]
Wiliam Benton sebgaiaman dikutip oleh Mardani menjelaskan dalam bukunya
narokoba adalah istilah umum untuk semua jenis zat yang melemahkan atau membius
B.
KETAHANAN NASIONAL
Ketahanan Nasional menurut Wan Usman[5]
adalah aspek dinamis suatu bangsa, meliputi semua aspek kehidupan untuk tetap jaya
ditengah keteraturan dan perubahan yang selalu ada. Konsep ketahanan nasional
suatu bangsa dilatarbelakaangi oleh: Kekuatan apa yang ada pada suatu bangsa
dan negara sehingga ia mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya; Kekuatan apa
yang harus dimiliki oleh suatu bangsa dan negara sehingga ia selalu mampu
mempertahankan kelangsungan hidupnya, meskipun mengalami berbagai gangguan,
hambatan dan ancaman baik dari dalam maupun luar; Ketahaanan suatu bangsa untuk
tetap jaya, mendukung makna keteraturan
dan stabilitas, yang di dalamnya terkandung potensis untuk terjadinya
perubahan.
Ketahanan
Nasional merupakan kondisi dinamis suatu bangsa yang berisi keuletan dan
ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, kekuatan nasional dalam
menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan, dan ancaman baik yang
datang dari dalam maupun dari luar, juga secara langsung maupun tidak langsung
yang dapat membahayakan integritas, identitas serta keberlangsungan hidup
bangsa dan negara. Jadi, dapat disimpulkan
bahwa ketahanan nasional adalah kemampuan suatu bangsa dalam mempertahankan
hidup dan kehidupannya dari ancaman.
Ketahanan Nasional diperlukan dalam rangka menjamin eksistensi bangsa dan
negara dari segala gangguan baik yang datangnya dari dalam maupun dari dalam
negeri. Untuk itu bangsa Indonesia harus tetap memiliki keuletan dan
ketangguhan yang perlu dibina secara konsisten dan berkelanjutan.
3.
PEMBAHASAN
Saat ini Indonesia mengalami krisis
multidimensi yang bisa mengancam stabilitas ketahanan nasional. Salah satu
masalah yang amat serius adalah narkoba. Selama kurun waktu
dua dasa warsa terakhir ini Indonesia telah menjadi salah satu negara yang
dijadikan pasar utama dari jaringan sindikat peredaran Narkotika yang
berdimensi internasional untuk tujuan-tujuan komersial. Untuk jaringan
peredaran Narkotika di negara-negara Asia, Indonesia diperhitungakan sebagai
pasar (market-state) yang paling prospektif secara komersial bagi sindikat
internasioanl yang beroperasi di negara-negara sedang berkembang.
Meningkatnya
jumlah penyalahgunaan Narkotika dari tahun ke tahun tentunya tidak bisa
dianggap masalah yang ringan, tetapi perlu dianggap serius agar
penanggulangannya juga bisa dilakukan secara serius. Pengaruh
penyalahgunaan narkotika terhadap karakter dan ketahanan bangsa berdampak
negative yakni menghancurkan ketahanan nasional, ketahanan daerah,
keluarga dan ketahanan pribadi, narkotika bisa membuat hedonisme dan ideologi
kebebasan tanpa batas, menurunnya patriotisme, nasionalisme dan semangat hankam
bela negara, akibat narkotika malas berusaha, menurunkan produktifitas ekonomi,
meningkatnya kriminalitas, dan lain-lain. Pelaku penyalahgunaan narkotika akan
bersifat apatisme, patron politik kotor, dalam bidang sosial budaya menyebabkan
dekadensi moral. Sehingga berakibat secara luas kepada bangsa, bangsa indonesia
menjadi bangsa yang malas, bangsa yang tidak mampu berpikir,bangsa yang tidak
memiliki kepribadian bangsa karena telah tercerabut dari karakter Pancasilanya
sehingga bangsa Indonesia akan menjadi bangsa yang lemah dan kalah (loser),
melihat kondisi ini maka penyalahgunaan narkotika harus menjadi musuh bersama
dan harus dinyatakan perang terhadap Penyalahgunaan Narkotika demi kelangsungan
hidup bangsa.
Dilihat
dari letak geografi, Indonesia memang sangat beresiko menjadi sasaran pengedar
Narkotika karena terletak di antara dua benua dan dua samudra. Di samping itu
juga karena negara Indonesia adalah negara kepulauan dengan banyak pelabuhan
yang memudahkan jaringan gelap dalam mengedarkan narkotika. Dari faktor
ekonomi, keuntungan yang berlipat dari bisnis narkotika menyebabkan semakin
maraknya bisnis ini di negeri kita. Untuk faktor kemudahan memperoleh
Narkotika, saat ini di Indonesia narkotika bisa dengan mudah diperoleh baik di
tempat umum melalui para pengedar gelap dan serta di tempat – tempat tertentu
seperti diskotik yang banyak menawarkan dan menipu si korban agar mau mencoba
dengan cara awalnya diberikan gratis dengan dalih pertemanan atau ingin
menolong mengatasi masalah yang sedang dihadapi, atau bahkan di tempat yang seharusnya sebagai tempat
untuk menegakkan hukum seperti Lapas / Rutan dapat juga menjadi tempat
peredaran
Dari uraian diatas dapat kita lihat bahwa negara
Indonesia saat ini sudah menjadi “pasar potensial” bagi penyebaran narkoba.
Indonesia diastu sisi menghadapi masalah peredaran ilegal dan penyalahgunaan
narkoba, sementara disisi lain juga amat rawan terhadap peredaran dan
penyalahgunaan narkoba baik secara geografis, geopolitis, sosial, ekonomi, arus
informasi dan globalisasi, modernisasi maupun secara politis. Untuk itu,
diperlukan keseriusan pemerintahan Indonesia dalam upaya memberantas narkoba
yang modus penyebarannya kini bersifat ekstra-teritorial.
Apabila
peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia yang dari hari ke hari kian
marak, malah kurang mendapat perhatian yang serius dari berbagai pihak yang terkait
di dalamnya, maka jangan harap Indonesia dapat keluar dari jaringan sindikat
Internasioanal yang tengah membidik Indonesia tidak lagi sebagai target pasar,
tetapi tidak menutup kemungkinan akan menjadikan Indoensia sebagai salah satu
basis/sentra produksi narkoba yang menggiurkan dan prospektif.
Dampak adanya
penyalahgunaan narkoba pada sendi-sendi ketahanan bangsa meliputi bidang
pertahanan dan keamanan (hankam), ideologi, politik, ekonomi, dan sosial
budaya. Di bidang pertahanan dan keamanan dampak dari penyalahgunaan yang
semakin marak di negeri ini adalah menurunnya patriotisme, nasionalisme, dan
semangat bela negara. Di bidang ideologi, dampaknya adalah adanya hedonisme dan
kebebasan tanpa batas. Dampak
negatif lain dari
penyalahgunaan narkoba di bidang ideologi adalah timbulnya perilaku konsumtif
dan kebebasan tanpa batas yang dapat menmbulkan kebebasan yang tidak
bertanggungjawab. Dampak di bidang politik adalah timbulnya apatisme atau sikap
tidak peduli terhadap apa yang sedang terjadi di lingkungannya dan adanya
konsep dasar politik yang kotor. Dampak di bidang ekonomi diantaranya adalah
timbulnya kemalasan untuk berusaha, menurunnya produktifitas kerja,
meningkatnya kriminalitas, dll. Serta dampak di bidang sosial budaya adalah
timbulnya dekadensi moral atau kemerosotan nilai moral pada masyarakat. Kesemua
dampak yang terdapat di seluruh bidang tersebut sangat tidak sesuai dengan
kepribadian bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila yang memiliki karakter
ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, serta dengan menjunjung keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
4.
A.
SIMPULAN
1.
Penyalahgunaan
narkotika merupakan salah satu krisis multidimensi di Indonesia dan menyebabka ancaman
bagi ketahanan nasional;
2.
Narkoba menghancurkan ketahanan suatu bangsa dimulai dari
tingkat individu yang kemudian akan berkembang ke tingkat yang lebih luas dan
mencakup berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara yang diantaranya
bidang pertahanan dan keamanan, ideologi, politik, ekonomi, dan sosial
budaya.
B.
SARAN
1.
Perlunya peraturan dan penegakan hukum yang tegas mengenai
peredaran narkoba, serta perlunya koordinasi terhadap bidang-bidang terkait
masalah pemberantasan narkoba;
2.
Perlu ditingkatkan
kembali kerja sama antara Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Hukum dan
HAM, Kepolisian, Kejaksaan dan masyarakat mengenai upaya pemberantasan narkoba
di seluruh Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
I.
BUKU-BUKU
Elrick Christover Sanger, Penegakan Hukum Terhadap Peredaran
Narkoba Di Kalangan Generasi Muda, Jurnal Hukum, Vol. II/No. 4/Agustus/2013,
Hal 1.
Hasan
Sadly, Kamus Inggiris Indonesia (Jakarta: Gramedia, 2000), hal 390.
Wan Usman 2003, Daya Tahan Bangsa Program Studi
Pengkajian Ketahanan Nasional, Universitas Indonesia, Jakarta, hal 4-5.
Wan Usman, Ketahanan Nasional dan Intelijen, Makalah
Seminar. Program Pengkajian Ketahanan Nasional, hal. 1.
II.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
Surat
Edaran
Badan Narkotika
Nasional Nomor SE/03/IV/2002/BNN.
III.
Internet
https://kumparan.com/balleonews/polisi-ungkap-jaringan-peredaran-narkoba-dalam-lapas-sorong-1t2KRBW4Whz diakses pada 18 April 2020.
[1] https://kumparan.com/balleonews/polisi-ungkap-jaringan-peredaran-narkoba-dalam-lapas-sorong-1t2KRBW4Whz
diakses pada 18 April 2020.
[2] Elrick Christover Sanger,
Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Narkoba Di Kalangan Generasi Muda, Jurnal
Hukum, Vol. II/No. 4/Agustus/2013, hal 1.
[3] Hasan
Sadly, Kamus Inggiris Indonesia (Jakarta: Gramedia, 2000), hal 390.
[4] Anton
M. Mulyono, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: balai Pustaka, 1988), hal 609.
[5] Wan Usman 2003, Daya Tahan Bangsa Program Studi
Pengkajian Ketahanan Nasional, Universitas Indonesia, Jakarta, hal 4-5.
[6] Wan Usman,
Ketahanan Nasional dan Intelijen, Makalah Seminar. Program Pengkajian Ketahanan
Nasional, hal. 1.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar