Sabtu, 05 Desember 2020

MAKALAH PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA MERUPAKAN ANCAMAN BAGI KETAHANAN NASIONAL

 

MAKALAH

PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA MERUPAKAN ANCAMAN BAGI KETAHANAN NASIONAL

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Disusun oleh :

XXXXXXX

NIM : XXXXXX

 

 

 

PROGRAM ILMU HUKUM (S1)

UNIVERSITAS TERBUKA

UPBJJ XXXXX

2020


DAFTAR ISI

 

Halaman

HALAMAN SAMPUL ..................................................................................       i

DAFTAR ISI ..................................................................................................      ii

 

1.    PENDAHULUAN .....................................................................................      1

2.    KAJIAN PUSTAKA ................................................................................      3

A.      NARKOTIKA ....................................................................................      3

B.       KETAHANAN NASIONAL .............................................................      3

 

C.  PEMBAHASAN........................................................................................      4

 

D.  PENUTUP .................................................................................................      7

A.    SIMPULAN .........................................................................................      7

B.     SARAN ................................................................................................      7

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

 

 

 


1.    PENDAHULUAN

Meskipun narkotika diperlukan dalam pengobatan dan pelayanan kesehatan sehingga memberikan manfaat bagi kehidupan manusia, namun ketika disalahgunakan seperti peredaran narkotika secara gelap akan meimbulkan dampak yang merugikan bagi perorangan maupun masyarakat bagi kesehatan fisik dan mental manusia, bahkan pada pemakaian dengan dosis berlebih atau yang dikenal dengan istilah over dosis (OD) bisa mengakibatkan kematian. Bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan dapat melemahkan ketahanan nasional.

Permasalahan narkotika memang bukanlah hal baru lagi, penyalahgunaan narkotika di Indonesia saat sangat serius karena sudah merambah disemua lini dan sudah pada fase yang mengkhawatirkan, seperti kasus berikut yang belum lama ini terjadi di Papua Barat : Dalam satu bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Sorong Kota melakukan pengungkapan 6 kasus, yang terdiri 5 kasus narkotika jenis sabu-sabu dan 1 kasus undang-undang pangan (industry miras lokal). Dari 6 kasus tersebut, telah diamankan 8 orang tersangka kasus narkotika dan 1 tersangka pembuat miras lokal.

Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan mengatakan dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu, pihaknya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika didalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sorong. Hal ini dibuktikan dengan, berhasil diamankannya 3 orang tersangka yang berstatus narapidana dan 1 orang sipir (petugas jaga) Lapas Sorong.

Para tersangka yang berhasil diamankan yaitu MAE (32) berprofesi sebagai tukang ojek, ditangkap saat mengambil sabu-sabu yang dipesannya. Kemudian YHB (22), merupakan Napi Lapas Sorong yang dalam proses asimilasi (boleh keluar atau bekerja diluar Lapas pada jam tertentu). FW merupakan Napi Lapas Sorong, R alias D (35). Selanjutnya, RJK (40) pekerjaan swasta, AMY (25) merupakan Napi Lapas Sorong yang ditangkap saat sweeping didalam Lapas Sorong. Selain itu, tersangka A (40) yang ditangkap setelah mengkonsumsi narkotika didalam kamar dirumahnya. "Kemudian tersangka RI (34) yang merupakan PNS Lapas Klas IIB Sorong, ditangkap dirumah dinasnya karena kedapatan membawa 29 paket narkotika jenis sabu-sabu. Dan yang terakhir tersangka RL alias LA (42), ditangkap dirumahnya setelah menjual 2 jerigen minuman keras lokal jenis cap tikus, yang diproduksi atau dibuat sendiri," pungkasnya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu sabu-sabu seberat 34,43 gram, 6 buah handphone, 1 kartu ATM, 1 lembar struk bukti transfer, uang tunai Rp 200.000, 2 unit sepeda motor, 2 alat hisab sabu (bong), 25 liter miras lokal jenis CT, 600 ml bahan baku dan 2 batang pipa stenlis serta 1 buah bambu untuk penyulingan.

Menurutnya, untuk dapat mengungkap jaringan peredaran narkoba didalam Lapas Sorong, pihaknya masih melakukan pengembangan dari para tersangka yang sudah diamankan. "Kami masih melakukan pengembangan, tidak mungkin hanya mereka ini berjalan sendiri. Karena peredaran narkoba dikendalikan dari dalam lapas, maka kami akan mengungkap keterlibatan pihak lain dan mencari tahu mengapa narkoba bisa dengan bebas dijual belikan didalam Lapas Sorong," tegas Kapolres Sorong Kota.

Atas perbuatannya, maka para tersangka diancam melanggar pasal 114 subsider pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. "Sementara untuk sipir Lapas Sorong, diancam pidana mati karena barang bukti diatas 5 gram. Sementara untuk tersangka produksi miras lokal illegal, dikenakan pasal 204 KUHP subsider pasal 135 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," tandasnya.[1]

Menghadapi permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba mengharuskan pemerintah memikirkan bagaimana cara menanggulangi masalah tersebut, akhirnya pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (selanjutnya disebut UU Psikotropika) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Selanjutnya disebut UUNarkotika). Dengan demikian undang-undang ini diharapkan dapat menekan sekecil-kecilnya tindak kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia, karena itulah di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut sanksi pidana sangat berat dibandingkan dengan sanksi dalam undang- undang tindak pidana lainnya.[2]

 

2.    KAJIAN PUSTAKA

A.      NARKOTIKA

Berdasarkan Surat Edaran Badan Narkotika Nasional Nomor SE/03/IV/2002/BNN, narkoba adalah istilah baku yang digunakan sebagai akrolin dari narkotika, psikotropika, dan bahan-bahan adiktif lainnya.Yang berarti kata narkoba merupakan suatu kata simbolik untuk menyimbolkan narkotika, psikotropika, dan bahan-bahan adiktif lainnya.

Secara etimologi narkoba berasal dari bahasa inggiris yaitu narcotics ynag berarti obat bius, yang artinya sama dengan narcosis dalam bahasa Yunani yang berarti menidurkan atau membiuskan. Sedangkan dalam kamus inggiris indonesia narkoba berarti bahan-bahan pembius, obat bius atau penenang.[3]

Secara terminologis narkoba adalah obat yang dapat menenangkan syaraf, menghiangkan rasa sakit , menimbulkan rasa ngantuk atau merangsang.[4] Wiliam Benton sebgaiaman dikutip oleh Mardani menjelaskan dalam bukunya narokoba adalah istilah umum untuk semua jenis zat yang melemahkan atau membius

 

B.       KETAHANAN NASIONAL

Ketahanan Nasional menurut Wan Usman[5] adalah aspek dinamis suatu bangsa, meliputi semua aspek kehidupan untuk tetap jaya ditengah keteraturan dan perubahan yang selalu ada. Konsep ketahanan nasional suatu bangsa dilatarbelakaangi oleh: Kekuatan apa yang ada pada suatu bangsa dan negara sehingga ia mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya; Kekuatan apa yang harus dimiliki oleh suatu bangsa dan negara sehingga ia selalu mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya, meskipun mengalami berbagai gangguan, hambatan dan ancaman baik dari dalam maupun luar; Ketahaanan suatu bangsa untuk tetap jaya, mendukung  makna keteraturan dan stabilitas, yang di dalamnya terkandung potensis untuk terjadinya perubahan.

Menurut Wan Usman[6] pula, apabila kita berbicara tentang ketahana nasional berarti kita berbicara tentang kesejahteraan dan pertahanan serta kemanan negara dan bangsa.

Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamis suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan, dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar, juga secara langsung maupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta keberlangsungan hidup bangsa dan negara. Jadi, dapat disimpulkan bahwa ketahanan nasional adalah kemampuan suatu bangsa dalam mempertahankan hidup dan kehidupannya dari ancaman.

Ketahanan Nasional diperlukan dalam rangka menjamin eksistensi bangsa dan negara dari segala gangguan baik yang datangnya dari dalam maupun dari dalam negeri. Untuk itu bangsa Indonesia harus tetap memiliki keuletan dan ketangguhan yang perlu dibina secara konsisten dan berkelanjutan.

 

3.    PEMBAHASAN

Saat ini Indonesia mengalami krisis multidimensi yang bisa mengancam stabilitas ketahanan nasional. Salah satu masalah yang amat serius adalah narkoba. Selama kurun waktu dua dasa warsa terakhir ini Indonesia telah menjadi salah satu negara yang dijadikan pasar utama dari jaringan sindikat peredaran Narkotika yang berdimensi internasional untuk tujuan-tujuan komersial. Untuk jaringan peredaran Narkotika di negara-negara Asia, Indonesia diperhitungakan sebagai pasar (market-state) yang paling prospektif secara komersial bagi sindikat internasioanl yang beroperasi di negara-negara sedang berkembang.

Pengalaman di negara-negara maju, menunjukkan bahwa semakin modren dan industrialnya suatu masyarakat, maka penyalahgunaan narkoba semakin cenderung meningkat. Oleh karena itu bagi bangsa dan negara Indonesia yang sedang membangun menuju masyarakat modren dan industri, maka antisipasi penyalahgunaan narkoba di masa kini dan di masa mendatang sudah saatnya dibuat, dan langkah-langkah di bidang prevensi, terapi dan rehabilitasi sudah waktunya diadakan evaluasi ulang serta dapat disusun strategi baru dalam menghadapi tantangan dan perkembangan era globalisasi.

Meningkatnya jumlah penyalahgunaan Narkotika dari tahun ke tahun tentunya tidak bisa dianggap masalah yang ringan, tetapi perlu dianggap serius agar penanggulangannya juga bisa dilakukan secara serius. Pengaruh penyalahgunaan narkotika terhadap karakter dan ketahanan bangsa berdampak negative yakni menghancurkan ketahanan nasional, ketahanan daerah, keluarga dan ketahanan pribadi, narkotika bisa membuat hedonisme dan ideologi kebebasan tanpa batas, menurunnya patriotisme, nasionalisme dan semangat hankam bela negara, akibat narkotika malas berusaha, menurunkan produktifitas ekonomi, meningkatnya kriminalitas, dan lain-lain. Pelaku penyalahgunaan narkotika akan bersifat apatisme, patron politik kotor, dalam bidang sosial budaya menyebabkan dekadensi moral. Sehingga berakibat secara luas kepada bangsa, bangsa indonesia menjadi bangsa yang malas, bangsa yang tidak mampu berpikir,bangsa yang tidak memiliki kepribadian bangsa karena telah tercerabut dari karakter Pancasilanya sehingga bangsa Indonesia akan menjadi bangsa yang lemah dan kalah (loser), melihat kondisi ini maka penyalahgunaan narkotika harus menjadi musuh bersama dan harus dinyatakan perang terhadap Penyalahgunaan Narkotika demi kelangsungan hidup bangsa.

Dilihat dari letak geografi, Indonesia memang sangat beresiko menjadi sasaran pengedar Narkotika karena terletak di antara dua benua dan dua samudra. Di samping itu juga karena negara Indonesia adalah negara kepulauan dengan banyak pelabuhan yang memudahkan jaringan gelap dalam mengedarkan narkotika. Dari faktor ekonomi, keuntungan yang berlipat dari bisnis narkotika menyebabkan semakin maraknya bisnis ini di negeri kita. Untuk faktor kemudahan memperoleh Narkotika, saat ini di Indonesia narkotika bisa dengan mudah diperoleh baik di tempat umum melalui para pengedar gelap dan serta di tempat – tempat tertentu seperti diskotik yang banyak menawarkan dan menipu si korban agar mau mencoba dengan cara awalnya diberikan gratis dengan dalih pertemanan atau ingin menolong mengatasi masalah yang sedang dihadapi, atau bahkan di tempat yang seharusnya sebagai tempat untuk menegakkan hukum seperti Lapas / Rutan dapat juga menjadi tempat peredaran narkoba.

Dari uraian diatas dapat kita lihat bahwa negara Indonesia saat ini sudah menjadi “pasar potensial” bagi penyebaran narkoba. Indonesia diastu sisi menghadapi masalah peredaran ilegal dan penyalahgunaan narkoba, sementara disisi lain juga amat rawan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba baik secara geografis, geopolitis, sosial, ekonomi, arus informasi dan globalisasi, modernisasi maupun secara politis. Untuk itu, diperlukan keseriusan pemerintahan Indonesia dalam upaya memberantas narkoba yang modus penyebarannya kini bersifat ekstra-teritorial.

Apabila peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia yang dari hari ke hari kian marak, malah kurang mendapat perhatian yang serius dari berbagai pihak yang terkait di dalamnya, maka jangan harap Indonesia dapat keluar dari jaringan sindikat Internasioanal yang tengah membidik Indonesia tidak lagi sebagai target pasar, tetapi tidak menutup kemungkinan akan menjadikan Indoensia sebagai salah satu basis/sentra produksi narkoba yang menggiurkan dan prospektif.

Dampak adanya penyalahgunaan narkoba pada sendi-sendi ketahanan bangsa meliputi bidang pertahanan dan keamanan (hankam), ideologi, politik, ekonomi, dan sosial budaya. Di bidang pertahanan dan keamanan dampak dari penyalahgunaan yang semakin marak di negeri ini adalah menurunnya patriotisme, nasionalisme, dan semangat bela negara. Di bidang ideologi, dampaknya adalah adanya hedonisme dan kebebasan tanpa batas. Dampak negatif lain dari penyalahgunaan narkoba di bidang ideologi adalah timbulnya perilaku konsumtif dan kebebasan tanpa batas yang dapat menmbulkan kebebasan yang tidak bertanggungjawab. Dampak di bidang politik adalah timbulnya apatisme atau sikap tidak peduli terhadap apa yang sedang terjadi di lingkungannya dan adanya konsep dasar politik yang kotor. Dampak di bidang ekonomi diantaranya adalah timbulnya kemalasan untuk berusaha, menurunnya produktifitas kerja, meningkatnya kriminalitas, dll. Serta dampak di bidang sosial budaya adalah timbulnya dekadensi moral atau kemerosotan nilai moral pada masyarakat. Kesemua dampak yang terdapat di seluruh bidang tersebut sangat tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila yang memiliki karakter ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan menjunjung keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

4.    PENUTUP

A.      SIMPULAN

1.      Penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu krisis multidimensi di Indonesia dan menyebabka ancaman bagi ketahanan nasional;

2.      Narkoba menghancurkan ketahanan suatu bangsa dimulai dari tingkat individu yang kemudian akan berkembang ke tingkat yang lebih luas dan mencakup berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara yang diantaranya bidang pertahanan dan keamanan, ideologi, politik, ekonomi, dan sosial budaya.

 

B.       SARAN

1.      Perlunya peraturan dan penegakan hukum yang tegas mengenai peredaran narkoba, serta perlunya koordinasi terhadap bidang-bidang terkait masalah pemberantasan narkoba;

2.      Perlu ditingkatkan kembali kerja sama antara Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian, Kejaksaan dan masyarakat mengenai upaya pemberantasan narkoba di seluruh Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

 

I.          BUKU-BUKU

Elrick Christover Sanger, Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Narkoba Di Kalangan Generasi Muda, Jurnal Hukum, Vol. II/No. 4/Agustus/2013, Hal 1.

Hasan Sadly, Kamus Inggiris Indonesia (Jakarta: Gramedia, 2000), hal 390.

 

Anton M. Mulyono, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: balai Pustaka, 1988), hal 609.

Wan Usman 2003, Daya Tahan Bangsa Program Studi Pengkajian Ketahanan Nasional, Universitas Indonesia, Jakarta, hal 4-5.

Wan Usman, Ketahanan Nasional dan Intelijen, Makalah Seminar. Program Pengkajian Ketahanan Nasional, hal. 1.

 

II.       Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Surat Edaran Badan Narkotika Nasional Nomor SE/03/IV/2002/BNN.

 

III.   Internet

https://kumparan.com/balleonews/polisi-ungkap-jaringan-peredaran-narkoba-dalam-lapas-sorong-1t2KRBW4Whz diakses pada 18 April 2020.

 

 

 



[2] Elrick Christover Sanger, Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Narkoba Di Kalangan Generasi Muda, Jurnal Hukum, Vol. II/No. 4/Agustus/2013, hal 1.

[3] Hasan Sadly, Kamus Inggiris Indonesia (Jakarta: Gramedia, 2000), hal 390.

[4] Anton M. Mulyono, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: balai Pustaka, 1988), hal 609.

[5] Wan Usman 2003, Daya Tahan Bangsa Program Studi Pengkajian Ketahanan Nasional, Universitas Indonesia, Jakarta, hal 4-5.

[6] Wan Usman, Ketahanan Nasional dan Intelijen, Makalah Seminar. Program Pengkajian Ketahanan Nasional, hal. 1.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar