Hukum
Administrasi Negara adalah himpunan peraturan yang memungkinkan administrasi
negara dapat berfungsi dan melindungi warga negara dalam sikap tindak
administrasi sekaligus melindungi administrasi negara itu sendiri.
Ilmu
Administrasi Negara adalah Ilmu yang mempelajari tentang bagaimana pengelolaan organisasi public berkaitan dengan kehidupan
bernegara meliputi lembaga
legislatiif, yudikatif, dan eksekutif, kebijakan publik, manajemen publik,
administrasi pembangunan, tujuan negara, dan etika yang mengatur penyelenggara
negara. {menurut Wikipedia}
Kesimpulan:
Menurut saya Hukum Administrasi Negara
merupakan peraturan yang telah disepakati bagaimana tata cara berjalannya sebuah
negara guna mengatur tata cara pelaksanaan negara guna melindungi
warga negara dalam sikap tindak administrasi sekaligus melindungi administrasi
negara. Sedangkan Ilmu Administrasi Negara merupakan ilmu yang digunakan guna
mempelajari Adminsitrasi Negara itu sendiri yang dalam arti luas memempelajari
lemabaga legislatiif, yudikatif,
dan eksekutif, kebijakan publik, manajemen publik, administrasi pembangunan,
tujuan negara, dan etika yang mengatur penyelenggara negara.
- Hukum pidana adalah sanksi hukum
disebut hukuman. Menurut R. Soesilo, hukuman adalah:
“Suatu perasaan tidak enak (sengsara) yang
dijatuhkan oleh hakim dengan vonis kepada orang yang telah melanggar
undang-undang hukum pidana”
Hukuman pokok :
a) hukuman mati
b) hukuman penjara
c) hukuman kurungan
d) hukuman denda
Hukuman-hukuman tambahan:
a) pencabutan beberapa hak yang tertentu
b) perampasan barang yang tertentu
c) pengumuman keputusan hakim
-
Hukum
perdata, putusan yang dijatuhkan oleh hakim dapat berupa:
Putusan condemnatoir yakni putusan
yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi
(kewajibannya). Contoh: salah satu pihak dihukum untuk membayar kerugian,
pihak yang kalah dihukum untuk membayar biaya perkara
Putusan declaratoir yakni putusan
yang amarnya menciptakan suatu keadaan yang sah menurut hukum. Putusan ini
hanya bersifat menerangkan dan menegaskan suatu keadaan hukum semata-mata.
Contoh: putusan yang menyatakan bahwa penggugat sebagai pemilik yang sah atas
tanah sengketa
Putusan constitutif yakni putusan
yang menghilangkan suatu keadaan hukum dan menciptakan keadaan hukum baru.
Contoh: putusan yang memutuskan suatu ikatan perkawinan.
- Hukum Administratif adalah
sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran administrasi atau ketentuan
undang-undang yang bersifat administratif.
Tingkat hukuman disiplin ASN/Pegawai terdiri dari:
a. Hukuman
disiplin ringan:
1) teguran lisan
2) teguran tertulis
3) pernyataan tidak puas
secara tertulis
b. Hukuman
disiplin sedang:
1) penundaan kenaikan gaji
berkala selama 1 (satu) tahun
2) penundaan kenaikan
pangkat selama 1 (satu) tahun
3) penurunan pangkat
setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun
c. Hukuman
disiplin berat:
1) penurunan pangkat
setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun
2) pemindahan dalam rangka
penurunan jabatan setingkat lebih rendah
3) pembebasan dari jabatan
4) pemberhentian dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
5) pemberhentian tidak
dengan hormat sebagai PNS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar