Sabtu, 05 Desember 2020

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

 

Hukum Administrasi Negara adalah himpunan peraturan yang memungkinkan administrasi negara dapat berfungsi dan melindungi warga negara dalam sikap tindak administrasi sekaligus melindungi administrasi negara itu sendiri.

Ilmu Administrasi Negara adalah Ilmu yang mempelajari tentang bagaimana pengelolaan    organisasi public berkaitan dengan kehidupan bernegara meliputi lembaga legislatiif, yudikatif, dan eksekutif, kebijakan publik, manajemen publik, administrasi pembangunan, tujuan negara, dan etika yang mengatur penyelenggara negara. {menurut Wikipedia}

 

Kesimpulan:

Menurut saya Hukum Administrasi Negara merupakan peraturan yang telah disepakati bagaimana tata cara berjalannya sebuah negara guna mengatur tata cara pelaksanaan negara guna melindungi warga negara dalam sikap tindak administrasi sekaligus melindungi administrasi negara. Sedangkan Ilmu Administrasi Negara merupakan ilmu yang digunakan guna mempelajari Adminsitrasi Negara itu sendiri yang dalam arti luas memempelajari lemabaga legislatiif, yudikatif, dan eksekutif, kebijakan publik, manajemen publik, administrasi pembangunan, tujuan negara, dan etika yang mengatur penyelenggara negara.

- Hukum pidana adalah sanksi hukum disebut hukuman. Menurut R. Soesilo, hukuman  adalah:

 

“Suatu perasaan tidak enak (sengsara) yang dijatuhkan oleh hakim dengan vonis kepada orang yang telah melanggar undang-undang hukum pidana”

 

 

Hukuman pokok :

 

a)     hukuman mati

b)     hukuman penjara

c)     hukuman kurungan

d)     hukuman denda

 

Hukuman-hukuman tambahan:

 

a)     pencabutan beberapa hak yang tertentu

b)     perampasan barang yang tertentu

c)     pengumuman keputusan hakim

 

 

-  Hukum perdata, putusan yang dijatuhkan oleh hakim dapat berupa:

 

Putusan condemnatoir yakni putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi (kewajibannya). Contoh: salah satu pihak dihukum untuk membayar kerugian, pihak yang kalah dihukum untuk membayar biaya perkara

 

Putusan declaratoir yakni putusan yang amarnya menciptakan suatu keadaan yang sah menurut hukum. Putusan ini hanya bersifat menerangkan dan menegaskan suatu keadaan hukum semata-mata. Contoh: putusan yang menyatakan bahwa penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah sengketa

 

Putusan constitutif yakni putusan yang menghilangkan suatu keadaan hukum dan menciptakan keadaan hukum baru. Contoh: putusan yang memutuskan suatu ikatan perkawinan.

 

 

-  Hukum Administratif adalah sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran administrasi atau ketentuan undang-undang yang bersifat administratif.

 

Tingkat hukuman disiplin ASN/Pegawai terdiri dari:

a.    Hukuman disiplin ringan:

1)    teguran lisan

2)    teguran tertulis

3)    pernyataan tidak puas secara tertulis

 

b.    Hukuman disiplin sedang:

1)    penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun

2)    penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun

3)    penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun

 

 

c.    Hukuman disiplin berat:

1)    penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun

2)    pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah

3)    pembebasan dari jabatan

4)    pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

5)    pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar