Sabtu, 05 Desember 2020

SISTEM HUKUM INDONESIA

 

Ideologi di terapkan berdasarkan pemikiran  dari akal manusia yang dipicu oleh ketidakpuasan akan ketidakadilan yang dibangun oleh manusia itu sendiri.  sedangkan hukum dalam islam di terapkan berdasarkan aturan yg berlaku dalam ketetapan yg di laksanakan secara khafah, Ideologi Islam adalah satu-satuya ideologi yang sahih. Ideologi ini bersumber dari wahyu Allah SWT Yang Mahabenar dan Mahabijak sehingga menjadi satu-satunya yang layak untuk diambil dan diterapkan bagi manusia.

Meskipun Indonesia mayoritas penduduknya adalah Islam, akan tetapi Ideologi yang diterapkan adalah Ideologi Pancasila, dimana setiap warga negara Indonesia wajib mengikuti dan menjunjung ideologi negara kita tanpa membedakan ras, suku dan agama. Islam dan Pancasila bukanlah dua ideologi yang saling berbenturan. Islam adalah sebuah ajaran yang utuh, yang mengedepankan nilai-nilai Ketuhanan sekaligus kemanusiaan dan kemasyarakatan serta peraturan, tolok ukur dari perbuatan dalam kehidupan.

Khazanah Islam telah diletakkan sebagai pondasi dalam ideologi Pancasila. Islam bukanlah Pancasila, akan tetapi nilai-nilai Islam telah masuk ke dalam Pancasila yang hingga kini digunakan sebagai ideologi bangsa Indonesia. Perdebatan antara golongan Islam dan golongan Nasionalis harus menyadari bahwasanya Islam dan Pancasila mampu menciptakan proses dialogis, sehingga tak perlu lagi dibenturkan dalam dua ideologi yang saling bertolak belakang sekaligus berhadap-hadapan. Kemampuan para Bapak Bangsa dalam meletakkan pondasi ideologi bangsa yaitu Pancasila mulai dengan pondasi tauhid sebagai sokoguru utama Pancasila yang mewarnai sila-sila dalam Pancasila mengakhiri benturan tersebut.

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar