Sabtu, 05 Desember 2020

ILMU PERUNDANG-UNDANGAN

Sistem Norma Statis     :Sistem yang melihat pada isi suatu norma, dimana suatu norma umum dapat ditarik menjadi  norma khusus, atau norma khusus itu dapat ditarik dari suatu norma yang umum.

Contoh :

Norma umum : janganlah menahan-nahan atau mengurangi hak orang lain yang sepenuhnya layak untuk menerimanya.

Norma khusus : upah yang layak bagi pekerja yang telah mehyelesaikan pekerjaannya dengan baik, dana timbangan takaran yang penuh atas barang yang menjadi hak pembeli.

·         Sistem Norma Dinamis : Sistem norma yang melihat pada berlakunya suatu norma dari cara pembentukannya dan penghapusannya.

Contoh : UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan dasar Presiden untuk membuat PP No. 9 Thaun 1975 tentang Perkawinan.

(Pengertian Menurut Hans Kelsen)

 

Hubungan dari Pancasila dengan UUD 1945 dalam sudut pandang konstitusional atau peraturan yang berlaku, antara lain sebagai berikut:

Pancasila adalah kaidah dasar bagi negara. Oleh karena pancasila dimuat pada pembukaan UUD 1945 maka UUD pun menjadi kaidah dasar negara.

Pancasila merupakan inti pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan menjadikan UUD sebagai sumber hukum tertinggi dan pancasila sebagai tertib hukum bangsa Indonesia.

HUBUNGAN SECARA MATERIAL

Hubungan secara material maksudnya adalah bahwa semua bagian-bagian (material) dari UUD 1945 harus selaras dan tidak bertentangan dengan Pancasila. Sebab Pancasila sendiri merupakan sumber dari segala sumber hukum oleh sebab itu esensi dari UUD 1945 memuat atau dijiwai oleh nilai-nilai pancasila.

 


a. Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;

 

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

 

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

 

d. Peraturan Pemerintah;

 

e. Peraturan Presiden;

 

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

 

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

 

Dan pada pasal 7 ayat 2 menegaskan bahwa "kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1)". Pada pasal 8 ayat 1 menjelaskan bahwa "Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

 

Lembaga negara yang berwenang dalam pembuatan peraturan perundang-undangan di atas yaitu sebagai berikut :

 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, merupakan tata urutan peraturan perundang-undangan yang kedudukannya paling tinggi yang di buat oleh MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis dan sebagai konstitusi pemerintahan Negara Republik Indonesia saat ini. Berdasarkan sejarah bahwa, UUD 1945 disahkan sebagai Undang-undang Dasar Negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.

 

Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

 

Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 Perubahan Pertama UUD 1945.

 

Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 Perubahan Kedua UUD 1945.

 

Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 Perubahan Ketiga UUD 1945.

 

Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 Perubahan Keempat UUD 1945.

 

TAP MPR atau Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, merupakan tata urutan peraturan perundang-undangan setelah UUD 1945, TAP MPR dibuat oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Berdasarkan sumber yang saya baca bahwa Pada masa sebelum Perubahan (Amandemen) UUD 1945, Ketetapan MPR merupakan Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945 dan di atas Undang-Undang. Pada masa awal reformasi, ketetapan MPR tidak lagi termasuk urutan hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Namun pada tahun 2011, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Tap MPR kembali menjadi Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945.

 

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (atau disingkat Perpu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang. Perpu ditandatangani oleh Presiden. Setelah diundangkan, Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut, dalam bentuk pengajuan RUU tentang Penetapan Perpu Menjadi Undang-Undang. Pembahasan RUU tentang penetapan Perpu menjadi Undang-Undang dilaksanakan melalui mekanisme yang sama dengan pembahasan RUU. DPR hanya dapat menerima atau menolak Perpu.

 

Jika Perpu ditolak DPR, maka Perpu tersebut tidak berlaku, dan Presiden mengajukan RUU tentang Pencabutan Perpu tersebut, yang dapat pula mengatur segala akibat dari penolakan tersebut.

 


Perbedaan antara teori hierarki norma yang dikemukakan oleh Hans Kelsen dan Hans Nawiasky yaitu :

 

Hans Nawiasky norma-norma dibagi menjadi empat kelompok yang tidak sama . Pada Hans Kelsen norma-norma  tidak dikelompokkan tetap menjadi satu kesatuan.

 

Menurut teori Hans Kelsen jenjang norma secara umum yang berlaku untuk semua jenjang norma termasuk norma negara (general, sedangkan Hans Nawiasky membahas teori jenjang norma lebih khusus yang dihubungkan dengan suatu Negara.

 

Teori Hans Kelsen menyebutkan norma dasar negara dengan istilah staatsfundamentalnorm bukan dengan istilah staatsgrundnorm. Sedangkan pada teori Hans Nawiasky istilah  staatsgrundnorm tidak sesuai dikarenak pengertian grundnorm yang memliki kecenderungan bersifat tetap, karena norma dalam suatu negara sewaktu-waktu dapat berubah yang disebabkan karena adanya pemberontakan, kudeta, dan lain - lain.                    

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar