Sistem Norma Statis :Sistem yang melihat pada isi suatu norma, dimana suatu norma umum dapat ditarik menjadi norma khusus, atau norma khusus itu dapat ditarik dari suatu norma yang umum.
Contoh
:
Norma
umum : janganlah menahan-nahan atau mengurangi hak orang lain yang sepenuhnya
layak untuk menerimanya.
Norma
khusus : upah yang layak bagi pekerja yang telah mehyelesaikan pekerjaannya
dengan baik, dana timbangan takaran yang penuh atas barang yang menjadi hak
pembeli.
·
Sistem Norma Dinamis : Sistem norma yang melihat pada
berlakunya suatu norma dari cara pembentukannya dan penghapusannya.
Contoh : UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
merupakan dasar Presiden untuk membuat PP No. 9 Thaun 1975 tentang Perkawinan.
(Pengertian
Menurut Hans Kelsen)
Hubungan dari Pancasila dengan UUD 1945 dalam sudut pandang konstitusional atau peraturan yang berlaku, antara lain sebagai berikut:
Pancasila
adalah kaidah dasar bagi negara. Oleh karena pancasila dimuat pada pembukaan
UUD 1945 maka UUD pun menjadi kaidah dasar negara.
Pancasila
merupakan inti pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan menjadikan UUD sebagai
sumber hukum tertinggi dan pancasila sebagai tertib hukum bangsa Indonesia.
HUBUNGAN
SECARA MATERIAL
Hubungan
secara material maksudnya adalah bahwa semua bagian-bagian (material) dari UUD
1945 harus selaras dan tidak bertentangan dengan Pancasila. Sebab Pancasila
sendiri merupakan sumber dari segala sumber hukum oleh sebab itu esensi dari
UUD 1945 memuat atau dijiwai oleh nilai-nilai pancasila.
a.
Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
b.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d.
Peraturan Pemerintah;
e.
Peraturan Presiden;
f.
Peraturan Daerah Provinsi; dan
g.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Dan
pada pasal 7 ayat 2 menegaskan bahwa "kekuatan hukum Peraturan
Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)". Pada pasal 8 ayat 1 menjelaskan bahwa "Jenis Peraturan
Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup
peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan
Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga,
atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah
atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa
atau yang setingkat.
Lembaga
negara yang berwenang dalam pembuatan peraturan perundang-undangan di atas
yaitu sebagai berikut :
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, merupakan tata urutan peraturan
perundang-undangan yang kedudukannya paling tinggi yang di buat oleh MPR
(Majelis Permusyawaratan Rakyat), UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis dan
sebagai konstitusi pemerintahan Negara Republik Indonesia saat ini. Berdasarkan
sejarah bahwa, UUD 1945 disahkan sebagai Undang-undang Dasar Negara oleh PPKI
pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia
berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku
UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan
dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada
kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang
mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik
Indonesia.
Sidang
Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 Perubahan Pertama UUD 1945.
Sidang
Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 Perubahan Kedua UUD 1945.
Sidang
Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 Perubahan Ketiga UUD 1945.
Sidang
Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 Perubahan Keempat UUD 1945.
TAP
MPR atau Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, merupakan tata urutan
peraturan perundang-undangan setelah UUD 1945, TAP MPR dibuat oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR). Berdasarkan sumber yang saya baca bahwa Pada masa
sebelum Perubahan (Amandemen) UUD 1945, Ketetapan MPR merupakan Peraturan
Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945 dan di atas
Undang-Undang. Pada masa awal reformasi, ketetapan MPR tidak lagi termasuk
urutan hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Namun pada tahun
2011, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Tap MPR kembali menjadi
Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945.
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang,Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(atau disingkat Perpu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh
Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan
Undang-Undang. Perpu ditandatangani oleh Presiden. Setelah diundangkan, Perpu
harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut, dalam bentuk pengajuan
RUU tentang Penetapan Perpu Menjadi Undang-Undang. Pembahasan RUU tentang
penetapan Perpu menjadi Undang-Undang dilaksanakan melalui mekanisme yang sama
dengan pembahasan RUU. DPR hanya dapat menerima atau menolak Perpu.
Jika
Perpu ditolak DPR, maka Perpu tersebut tidak berlaku, dan Presiden mengajukan
RUU tentang Pencabutan Perpu tersebut, yang dapat pula mengatur segala akibat
dari penolakan tersebut.
Perbedaan
antara teori hierarki norma yang dikemukakan oleh Hans Kelsen dan Hans Nawiasky
yaitu :
Hans
Nawiasky norma-norma dibagi menjadi empat kelompok yang tidak sama . Pada Hans
Kelsen norma-norma tidak dikelompokkan tetap menjadi satu kesatuan.
Menurut
teori Hans Kelsen jenjang norma secara umum yang berlaku untuk semua jenjang
norma termasuk norma negara (general, sedangkan Hans Nawiasky membahas teori
jenjang norma lebih khusus yang dihubungkan dengan suatu Negara.
Teori
Hans Kelsen menyebutkan norma dasar negara dengan istilah staatsfundamentalnorm
bukan dengan istilah staatsgrundnorm. Sedangkan pada teori Hans Nawiasky
istilah staatsgrundnorm tidak sesuai dikarenak pengertian grundnorm yang
memliki kecenderungan bersifat tetap, karena norma dalam suatu negara
sewaktu-waktu dapat berubah yang disebabkan karena adanya pemberontakan,
kudeta, dan lain - lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar