1.
Sumber Hukum Tata Negara baik Materil maupun Formil
Sumber
hukum dalam arti material adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum, dan
sumber materiil HTN Indonesia adalah Pancasila. Sebagai falsafah dasar negara
(philosofische grondslag) dan cita-cita hukum (rechtsidee) maka Pancasila
merupakan sumber hukum material dari HTN Indonesia yang harus menjiwai dan
dilaksanakan oleh setiap peraturan hukum baik tertulis maupun tidak tertulis.
Sumber hukum dalam arti formal adalah sumber hukum yang dikenal dari bentuknya,
ketika bentuknya menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati. Sumber
hukum formil HTN Indonesia, terdiri dari: UUD 1945 (Pembukaan maupun
Pasal-Pasalnya) dan peraturan perundang-undangan lain yang mengatur/memuat
ketentuanketentuan ketatanegaraan, Konvensi Ketatanegaraan, dan Traktat
(perjanjian internasional).
2.
Bentuk
dan Hierarki peraturan Perundang-undangan sesuai dengan undang-undang Nomor 12
Tahun 2011
a. Undang-Undang Dasar NRI 1945
UUD 1945 adalah hukum dasar
dalam Peraturan Perundang-undangan. UUD 1945 merupakan peraturan tertinggi
dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan nasional.
b. Ketetapan MPR
Ketetapan MPR adalah putusan
MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR meliputi Ketetapan MPR Sementara dan
Ketetapan MPR yang masih berlaku.
c. Undang-Undang atau Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
UU adalah Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan
persetujuan bersama Presiden. Perppu adalah Peraturan Perundang-undangan yang
ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
d. Peraturan Pemerintah
PP adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh
Presiden untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya. PP berfungsi untuk
menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam
menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
e. Peraturan Presiden
Perpres adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh
Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih
tinggi atau dalam.
f. Peraturan Daerah Provinsi
Perda Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk
oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dengan persetujuan bersama
Gubernur.
g. Peraturan Daerah Kabupaten
/Kota
Perda Kabupaten atau Kota adalah Peraturan Perundang-undangan
yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten atau Kota dengan persetujuan bersama Bupati
atau Walikota.
3.
Periodesasi
perkembangan UUD 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia
a.
18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949, masa itu berlaku UUD 1945.
Pada masa Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Negara Republik Indonesia belum memiliki
Konstitusi/UUD. Kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang
pertama yang salah satu keputusannya adalah mengesahkan UUD yang kemudian
disebut UUD 1945. UUD 1945 tidak ditetapkan oleh MPR sebagaimana diatur dalam
pasal 3 UUD 1945, sebab pada saat itu MPR belum terbentuk.Lembaga tertinggi
negara menurut UUD 1945 (Sebelum amandemen) adalah MPR, Presiden, DPA, DPR,
BPK, dan MA.
b. 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950,
masa itu berlaku Konstitusi RIS 1949.
Perubahan
bentuk negara dari negara kesatuan menjadi negara serikat, mengharuskan adanya
penggantian UUD. Oleh karena itu, disusunlah naskah UUD RIS. Rancangan UUD RIS
tersebut dibuat oleh delegasi RI dan delegasi BFO pada KMB. Lembaga-lembaga
negara menurut kontitusi RIS adalah Presiden, Menteri-menteri, Senat, DPR, MA,
dan Dewan Pengawas Keuangan.
c. 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959, masa itu
berlaku UUDS 1950.
Sistem
pemerintahan yang dianut pada masa berlakunya UUDS 1950 adalah sistem
pemerintahan parlementer. Lembaga-lembaga negara menurut UUDS 1950, adalah :
Presiden dan wakil presiden, Menteri-menteri, DPR, MA, dan Dewan Pengawas
Keuangan.
d. 5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999, masa itu
berlaku kembali UUD 1945
Konstitusi
yang pernah berlaku pada masa Orde Baru memiliki semboyan yaitu melaksanakan
Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Dilihat dari prinsip
demokrasi, prinsip negara hukum, dan keadilan sosial, ternyata masih banyak hal
yang jauh dari harapan. Hampir sama dengan Orde Lama, sangat dominannya
kekuasaan Presiden dan lemahnya kontrol DPR terhadap kebijakan-kebijakan
Presiden/Pemerintah.
e. 19 Oktober sampai Sekarang, masa ini
berlaku UUD 1945 (Hasil amandemen).
Seiring
dengan tuntutan reformasi dan setelah lengsernya Presiden Soeharto sebagai
penguasa Orde Baru, maka sejak tahun 1999 dilakukan perubahan (amandemen)
terhadap UUD 1945. Sampai saat ini, UUD sudah mengalami 4 tahap perubahan yaitu
pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Penyebutan UUD setelah perubahan menjadi
lebih lengkap, yaitu: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Melalui 4 tahap perubahan tersebut, UUD 1945
telah mengalami perubahan yang cukup mendasar. Perubahan itu menyangkut
kelembagaan negara, pemilihan umum, pembatasan kekuasaan Presiden dan Wakil
Presiden, memperkuat kedudukan DPR, pemerintahan daerah, dan ketentuan yang
terinci tentang hak-hak asasi manusia. Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945
sesudah amandemen adalah Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, Mahkamah Konstitusi
dan Komisi Yudisial.
Referensi:
1. Pengertian Umum dan Sumber Hukum Tata
Negara Dr. Fatmawati, S.H., M.H.
2. Pengantar Ilmu Pengetahuan
Perundang-undangan Sony Maulana Sikumbang, S.H., M.H., Fitriani Ahlan Sjarif,
S.H., M.H., M. Yahdi Salampessy, S.H, M.H.
3. Kajian Konstitusi Indonesia dari Awal
Kemerdekaan Hingga Era Reformasi Kus Edy Sartono.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar