Sabtu, 05 Desember 2020

HUKUM TATA NEGARA

 

1.   Sumber Hukum Tata Negara baik Materil maupun Formil

Sumber hukum dalam arti material adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum, dan sumber materiil HTN Indonesia adalah Pancasila. Sebagai falsafah dasar negara (philosofische grondslag) dan cita-cita hukum (rechtsidee) maka Pancasila merupakan sumber hukum material dari HTN Indonesia yang harus menjiwai dan dilaksanakan oleh setiap peraturan hukum baik tertulis maupun tidak tertulis. Sumber hukum dalam arti formal adalah sumber hukum yang dikenal dari bentuknya, ketika bentuknya menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati. Sumber hukum formil HTN Indonesia, terdiri dari: UUD 1945 (Pembukaan maupun Pasal-Pasalnya) dan peraturan perundang-undangan lain yang mengatur/memuat ketentuanketentuan ketatanegaraan, Konvensi Ketatanegaraan, dan Traktat (perjanjian internasional).

 

2.   Bentuk dan Hierarki peraturan Perundang-undangan sesuai dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 2011

a.   Undang-Undang Dasar NRI 1945

UUD 1945 adalah hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. UUD 1945 merupakan peraturan tertinggi dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan nasional.

b.   Ketetapan MPR

Ketetapan MPR adalah putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR meliputi Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR yang masih berlaku.

c.   Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)

UU adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden. Perppu adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

d.   Peraturan Pemerintah

PP adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya. PP berfungsi untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

e.   Peraturan Presiden

Perpres adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam.

f.    Peraturan Daerah Provinsi

Perda Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.

g.   Peraturan Daerah Kabupaten /Kota

Perda Kabupaten atau Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten atau Kota dengan persetujuan bersama Bupati atau Walikota.

3.   Periodesasi perkembangan UUD 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia

a.   18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949, masa itu berlaku UUD 1945.

Pada masa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Negara Republik Indonesia belum memiliki Konstitusi/UUD. Kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang pertama yang salah satu keputusannya adalah mengesahkan UUD yang kemudian disebut UUD 1945. UUD 1945 tidak ditetapkan oleh MPR sebagaimana diatur dalam pasal 3 UUD 1945, sebab pada saat itu MPR belum terbentuk.Lembaga tertinggi negara menurut UUD 1945 (Sebelum amandemen) adalah MPR, Presiden, DPA, DPR, BPK, dan MA.

b.   27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950, masa itu berlaku Konstitusi RIS 1949.

Perubahan bentuk negara dari negara kesatuan menjadi negara serikat, mengharuskan adanya penggantian UUD. Oleh karena itu, disusunlah naskah UUD RIS. Rancangan UUD RIS tersebut dibuat oleh delegasi RI dan delegasi BFO pada KMB. Lembaga-lembaga negara menurut kontitusi RIS adalah Presiden, Menteri-menteri, Senat, DPR, MA, dan Dewan Pengawas Keuangan.

c.   17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959, masa itu berlaku UUDS 1950.

Sistem pemerintahan yang dianut pada masa berlakunya UUDS 1950 adalah sistem pemerintahan parlementer. Lembaga-lembaga negara menurut UUDS 1950, adalah : Presiden dan wakil presiden, Menteri-menteri, DPR, MA, dan Dewan Pengawas Keuangan.

d.   5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999, masa itu berlaku kembali UUD 1945

Konstitusi yang pernah berlaku pada masa Orde Baru memiliki semboyan yaitu melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Dilihat dari prinsip demokrasi, prinsip negara hukum, dan keadilan sosial, ternyata masih banyak hal yang jauh dari harapan. Hampir sama dengan Orde Lama, sangat dominannya kekuasaan Presiden dan lemahnya kontrol DPR terhadap kebijakan-kebijakan Presiden/Pemerintah.

e.   19 Oktober sampai Sekarang, masa ini berlaku UUD 1945 (Hasil amandemen).

Seiring dengan tuntutan reformasi dan setelah lengsernya Presiden Soeharto sebagai penguasa Orde Baru, maka sejak tahun 1999 dilakukan perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Sampai saat ini, UUD sudah mengalami 4 tahap perubahan yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Penyebutan UUD setelah perubahan menjadi lebih lengkap, yaitu: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Melalui 4 tahap perubahan tersebut, UUD 1945 telah mengalami perubahan yang cukup mendasar. Perubahan itu menyangkut kelembagaan negara, pemilihan umum, pembatasan kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden, memperkuat kedudukan DPR, pemerintahan daerah, dan ketentuan yang terinci tentang hak-hak asasi manusia. Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 sesudah amandemen adalah Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.

 

 

 

 

Referensi:

1.   Pengertian Umum dan Sumber Hukum Tata Negara Dr. Fatmawati, S.H., M.H.

2.   Pengantar Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan Sony Maulana Sikumbang, S.H., M.H., Fitriani Ahlan Sjarif, S.H., M.H., M. Yahdi Salampessy, S.H, M.H.

3.   Kajian Konstitusi Indonesia dari Awal Kemerdekaan Hingga Era Reformasi Kus Edy Sartono.

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar