Sabtu, 05 Desember 2020

ILMU PERUNDANG-UNDANGAN

 

Jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang ditetapkan oleh Presiden ditolak, maka Presiden harus mengajukan Rancangan Undang-Undang pencabutan PERPU tersebut yang kemudian disahkan dengan diterbitkannya suatu UU untuk mencabut dan menyatakan PERPU tersebut tidak berlaku lagi (Pasal 52 ayat [5] UU 12/2011). Sedangkan pengujian terhadap PERPU dalam konstitusi dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah jelas diatur bahwa Dewan Perwakilan Rakyat melakukan penilaian atau melakukan pengujian politik (political review) atas PERPU. Dan apabila disetujui DPR  kemudian dijadikan sebagai suatu Undang-undang, maka Undang-Undang tersebut baru dapat diuji oleh Mahkamah Konstitusi.

 

 

Penyebab terjadinya Amandemen UUD 1945 adalah karena masa Orde Baru kekuasaan tertinggi ditangan MPR , kekuasaan tertinggi berada di tangan Presiden. Tujuan perubahan UUD 1945 pada waktu itu adalah untuk menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara , HAM , Kedaulatan rakyat , dan hal lain-lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa . Sistem Pemerintahan Indonesia tahun 1945 hingga saat ini banyak terjadi perubahan Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.

Sistem pemerintahan Indonesia setelah amandemen lebih rapi dan terstruktur secara kelembagaan, maka dari itu sistem pemerintahan indonesia paska amandemen lebih spesifik kepada sistem pemerintahan presidensial karena Kepala negara dan Kepala pemerintah dipegang oleh Presiden; Presiden bertanggung jawab secara langsung kepada rakyat; Rakyat memilih langsung Presiden dan Wakil Presiden; Tidak dapat dijatuhkan oleh lembaga negara; Tidak mengutamakan asas pemisahan kekuasaan tapi mengutamakan asas pembagian kekuasaan; Para mentri bertanggung jawab kepada Presiden.


Perbedaan kewenangan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung dalam pengujian peraturan perundang-undangan :

 

·         Mahkamah Agung mengadili pada tingkat kasasi sedangkan Mahkamah Konstitusi mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD;

·         Mahkamah Agung menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang sedangkan Mahkamah Konstitusi memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD;

·         Mahkamah Agung mempunyai kewenangan lain yang diberikan undang-undang, sengketa tentang kewenangan dan mengadili permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang sedangkan Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

 

DPR dan Presiden sering disebut positive legislature dalam hal ini karena lembaga negara tersebut berwenang untuk membentuk undang-undang sedangkan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung disebut negative legislature karena dapat membatalkan norma dalam judicial review undang-undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar