Jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
yang ditetapkan oleh Presiden ditolak, maka Presiden harus mengajukan Rancangan Undang-Undang
pencabutan PERPU tersebut yang kemudian disahkan
dengan diterbitkannya suatu UU untuk mencabut dan menyatakan PERPU tersebut
tidak berlaku lagi (Pasal 52 ayat [5] UU 12/2011). Sedangkan
pengujian terhadap PERPU dalam konstitusi dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah jelas diatur
bahwa Dewan Perwakilan Rakyat melakukan penilaian atau
melakukan pengujian politik (political review) atas PERPU. Dan apabila
disetujui DPR kemudian dijadikan sebagai
suatu Undang-undang, maka Undang-Undang tersebut baru dapat diuji oleh
Mahkamah Konstitusi.
Penyebab terjadinya Amandemen UUD 1945 adalah karena masa Orde Baru
kekuasaan tertinggi ditangan MPR , kekuasaan tertinggi berada di tangan
Presiden. Tujuan perubahan UUD 1945 pada waktu itu adalah untuk menyempurnakan
aturan dasar seperti tatanan negara , HAM , Kedaulatan rakyat , dan hal
lain-lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa . Sistem Pemerintahan Indonesia
tahun 1945 hingga saat ini banyak terjadi perubahan Perubahan baru tersebut,
antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks
and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk
melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
Sistem
pemerintahan Indonesia setelah amandemen lebih rapi dan terstruktur secara
kelembagaan, maka dari itu sistem pemerintahan indonesia
paska amandemen lebih spesifik kepada sistem pemerintahan presidensial karena
Kepala negara dan Kepala pemerintah dipegang oleh Presiden; Presiden
bertanggung jawab secara langsung kepada rakyat; Rakyat memilih langsung
Presiden dan Wakil Presiden; Tidak dapat dijatuhkan oleh lembaga negara; Tidak
mengutamakan asas pemisahan kekuasaan tapi mengutamakan asas pembagian kekuasaan;
Para mentri bertanggung jawab kepada Presiden.
Perbedaan kewenangan Mahkamah
Konstitusi dan Mahkamah Agung dalam pengujian peraturan perundang-undangan :
·
Mahkamah Agung mengadili pada tingkat kasasi sedangkan Mahkamah
Konstitusi mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD;
·
Mahkamah Agung menguji peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang sedangkan Mahkamah Konstitusi memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD;
·
Mahkamah Agung mempunyai kewenangan lain yang diberikan undang-undang,
sengketa tentang kewenangan dan mengadili permohonan peninjauan kembali putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan pengujian peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang sedangkan
Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang terhadap UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan tentang
hasil pemilihan umum.
DPR
dan Presiden sering disebut positive legislature dalam hal ini karena lembaga
negara tersebut berwenang untuk membentuk undang-undang sedangkan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
disebut negative legislature karena dapat membatalkan norma dalam judicial review undang-undang
terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar