1.
Jam kerja Fulan adalah 8 jam sehari/40 jam
seminggu. Ia harus melakukan kerja lembur selama 2 jam/hari selama 2 hari. Gaji
yang didapat Fulana adalah Rp. 5.250.000,-/bulan termasuk gaji pokok dan
tunjangan tetap. Berapa upah lembur yang didapat Fulan?
2.
Jelaskan bagaimana mekanisme pembuatan peraturan
perusahaan dan siapa saja yang terlibat dalam pembuatan peraturan perusahaan
tersebut!
3.
Jelaskan secara general isi dari Peraturan
Perusahaan
Jawab:
1. Lembur Jam
Pertama = 2 jam x 1,5 x 1/173 x Rp.
5.250.000 = Rp. 91.040
Lembur Jam
Berikutnya = 2 jam x 2 x 1/173 Rp.
5.250.000 = Rp. 121.387
Total Uang
Lembur yang didapat Fulan = Rp 91.040 + Rp. 121.387 = 212.427
2.
a. Mekanisme Pembuatan Peraturan Perusahaan
Pasal 1 angka (20) UU No.13/2003 Tentang
Ketenagakerjaan mendefinisikan peraturan perusahaan sebagai peraturan yang
dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata
tertib perusahaan (“Peraturan Perusahaan”).
Pengusaha yang mempekerjakan
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh wajib membuat Peraturan
Perusahaan. Peraturan Perusahaan mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau pejabat yang ditunjuk.
Namun, kewajiban pembuatan Peraturan Perusahaan tidak berlaku
apabila perusahaan telah memiliki perjanjian kerja bersama. Adapun ketentuan di
dalam Peraturan Perusahaan tidak boleh bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, serta tidak boleh lebih rendah dari peraturan
perundang-undangan.
Untuk
melakukan pengesahan Peraturan Perusahaan maka pengusaha harus mengajukan
permohonan pengesahan Peraturan Perusahaan tersebut kepada Pejabat. Pasal 8
ayat (2) Permenaker 16/2011 mengatur bahwa permohonan pengesahan Peraturan
Perusahaan dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
1.
Naskah Peraturan Perusahaan yang dibuat dalam
rangkap 3 (tiga) dan ditandatangani oleh pengusaha; dan
2.
Bukti telah dimintakan saran dan pertimbangan dari
serikat pekerja/serikat buruh dan/atau wakil pekerja/buruh apabila di
perusahaan tidak ada serikat pekerja/serikat buruh.
Dalam hal
pengajuan Peraturan Perusahaan telah memenuhi kelengkapan sebagaimana dimaksud
di atas dan materi dari Peraturan Perusahaan tidak lebih rendah dari peraturan
perundang-undangan maka Pejabat wajib mengesahkan Peraturan Perusahaan dengan
menerbitkan surat keputusan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak
diterimanya permohonan.
Pasal 11 ayat
(3) UU No.13/2003 mengatur bahwa Peraturan Perusahaan berlaku paling lama 2
(dua) tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya. Perusahaan
dapat mengubah Peraturan Perusahaan asalkan hal tersebut telah disepakati oleh
para pekerja/buruh dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Perubahan
Peraturan Perusahaan harus mendapatkan pengesahan kembali dari Pejabat. Jika
perubahan Peraturan Perusahaan tersebut tidak mendapat pengesahan maka
perubahan terhadap Peraturan Perusahaan tersebut dianggap tidak ada.
b. Yang terlibat dalam pembuatan peraturan
perusahaan:
1.
kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan kabupaten/kota, untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam 1
(satu) wilayah kabupaten/kota;
2.
kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan provinsi, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1
(satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
3.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan
Jaminan Sosial Tenaga Kerja, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1
(satu) provinsi.
3.
Menurut Pasal
111 UU Ketenegakerjaan, Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat:
- hak dan
kewajiban pengusaha;
- hak dan
kewajiban pekerja/buruh;
- syarat
kerja;
- tata
tertib perusahaan; dan
- jangka
waktu berlakunya peraturan perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar