Sabtu, 05 Desember 2020

HUKUM KETENAGAKERJAAN

 

1.   Jam kerja Fulan adalah 8 jam sehari/40 jam seminggu. Ia harus melakukan kerja lembur selama 2 jam/hari selama 2 hari. Gaji yang didapat Fulana adalah Rp. 5.250.000,-/bulan termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap. Berapa upah lembur yang didapat Fulan?

2.   Jelaskan bagaimana mekanisme pembuatan peraturan perusahaan dan siapa saja yang terlibat dalam pembuatan peraturan perusahaan tersebut!

3.   Jelaskan secara general isi dari Peraturan Perusahaan

 

Jawab:

1.   Lembur Jam Pertama        = 2 jam x 1,5 x 1/173 x Rp. 5.250.000 = Rp. 91.040

Lembur Jam Berikutnya    = 2 jam x 2 x 1/173 Rp. 5.250.000       = Rp. 121.387

Total Uang Lembur yang didapat Fulan = Rp 91.040 + Rp. 121.387 = 212.427

2.   a. Mekanisme Pembuatan Peraturan Perusahaan

Pasal 1 angka (20) UU No.13/2003 Tentang Ketenagakerjaan mendefinisikan peraturan perusahaan sebagai peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan (“Peraturan Perusahaan”). Pengusaha yang mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh wajib membuat Peraturan Perusahaan. Peraturan Perusahaan mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau pejabat yang ditunjuk.

Namun, kewajiban pembuatan Peraturan Perusahaan tidak berlaku apabila perusahaan telah memiliki perjanjian kerja bersama. Adapun ketentuan di dalam Peraturan Perusahaan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak boleh lebih rendah dari peraturan perundang-undangan.

Untuk melakukan pengesahan Peraturan Perusahaan maka pengusaha harus mengajukan permohonan pengesahan Peraturan Perusahaan tersebut kepada Pejabat. Pasal 8 ayat (2) Permenaker 16/2011 mengatur bahwa permohonan pengesahan Peraturan Perusahaan dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:

1.    Naskah Peraturan Perusahaan yang dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dan ditandatangani oleh pengusaha; dan

2.    Bukti telah dimintakan saran dan pertimbangan dari serikat pekerja/serikat buruh dan/atau wakil pekerja/buruh apabila di perusahaan tidak ada serikat pekerja/serikat buruh.

Dalam hal pengajuan Peraturan Perusahaan telah memenuhi kelengkapan sebagaimana dimaksud di atas dan materi dari Peraturan Perusahaan tidak lebih rendah dari peraturan perundang-undangan maka Pejabat wajib mengesahkan Peraturan Perusahaan dengan menerbitkan surat keputusan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan.

Pasal 11 ayat (3) UU No.13/2003 mengatur bahwa Peraturan Perusahaan berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya. Perusahaan dapat mengubah Peraturan Perusahaan asalkan hal tersebut telah disepakati oleh para pekerja/buruh dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perubahan Peraturan Perusahaan harus mendapatkan pengesahan kembali dari Pejabat. Jika perubahan Peraturan Perusahaan tersebut tidak mendapat pengesahan maka perubahan terhadap Peraturan Perusahaan tersebut dianggap tidak ada.

b. Yang terlibat dalam pembuatan peraturan perusahaan:

1.    kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota;

2.    kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;

3.    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) provinsi.

3.   Menurut Pasal 111 UU Ketenegakerjaan, Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat:

  1. hak dan kewajiban pengusaha;
  2. hak dan kewajiban pekerja/buruh;
  3. syarat kerja;
  4. tata tertib perusahaan; dan
  5. jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar