Kamis, 03 Agustus 2017

SISTEM PERADILAN PIDANA



A.     PENGERTIAN SISTEM PERADILAN PIDANA
Secara terminologi Sistem Criminal Justice System (CJS) atau Sistem Peradilan Pidana (SPP) merupakan suatu istilah yang menunjukkan mekanisme kerja dalam penagggulangan kejahatan dengan mempergunakan dasar pendekatan sistem.
Dalam system peradilan pidana ada 3 bentuk pendekatan system :
1.      Pendekatan normative : memandang bahwa aparat penegak hokum (jaksa, hakim, polisi, dan pengadilan) itu sebagai institusi pelaksana peraturan perundang-undangan sehingga aparat penegak hokum tidak dapat dipisahkan satu sama lain dalam penegakan hokum.
2.      Pendekatan administrative : memandang keempat aparat penegak hokum itu sebagai suatu organisasi manajemen yang memiliki mekanisme kerja baik hubungan yang bersifat vertical/horizontal sesuai dengan struktur organisasi yang berlaku tersebut.
3.      Pendekatan social : memandang keempat aparat penegak hokum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari system social sehingga masyarakat secara keseluruhan ikut bertanggung jawab atas keberhasilan/tidak berhasil keempat aparat penegak hokum itu dalam melaksanakan tugasnya.

Sistem Peradilan Pidana adalah sistem pengendalian kejahatan yang terdiri dari lembaga-lembaga : Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan. Pada prinsipnya aparat penegak hukum tersebut memilki hubungan erat satu sama lain sebagai suatu proses (crimal justice process) yang dimulai dari proses penangkapan, pengeledahan, penahanan, penuntutan, pembelaan, dan pemeriksaan dimuka sidang pengadilan serta diakhiri .dengan pelaksanaan pidana di lembaga pemasyarakatan.
Kelima lembaga penegak hukum dalam peradilan pidana diakui eksitensinya guna menegakkan hukum dan keadilan. Konkretnya, kelima lembaga inilah yang menjalankan fungsi hukum pidana baik hukum acara pidana (hukum formal) dengan bekerjanya kelima aspek sebagaimana konteks diatas maka diharapkan adanya dimensi keadilan, kepastian hukum, hak asasi manusia dalam rangka perlindungan terhadap masyarakat, pelaku tindak pidana, korban, Negara, dan bangsa Indonesia.
B.     CIRI-CIRI SISTEM PERADILAN PIDANA
1.       Titik berat pada koordinasi dan sinkronisasi komponen peradilan pidana (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan).
2.       Pengawasan dan pengendalian penggunaan kekuasaan oleh komponen peradilan pidana
3.       Efektivitas sistem penanggulangan kejahatan lebih utama dari efesiensi penyelesaian perkara
4.       Penggunaan hukum sebagai instrumen untuk memantapkan The Administration Of Justice


5.       TUJUAN SISTEM PERADILAN PIDANA
1.       Tujuan jangka pendek berupa resosialisasi pelaku tindak pidana;
2.       Tujuan jangka menengah berupa pencegahan kejahatan;
3.       Tujuan jangka panjang berupa kesejahteraan sosial;
4.       Menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah ditegakkan dan yang bersalah dipidana;
5.       Mengusahakan agar mereka yang pernah melakukan kejahatan tidak mengulangi lagi kejahatannya.

6.       FUNGSI PENTING SISTEM PERADILAN PIDANA
1.       Mencegah kejahatan;
2.       Menindak pelaku tindak pidana dengan memberikan pengertian terhadap pelaku tindak pidana dimana pencegahan tidak efektif;
3.       Peninjauan ulang terhadap legalitas ukuran pencegahan dan penindakan;
4.       Putusan pengadilan untuk menentukan bersalah atau tidak bersalah terhadap orang yang ditahan;
5.       Disposisi yang sesuai terhadap seseorang yang dinyatakan bersalah;
Lembaga koreksi oleh alat-alat negara yang disetujui oleh masyarakat terhadap perilaku mereka ya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar