A. PENGERTIAN
SISTEM PERADILAN PIDANA
Secara terminologi Sistem Criminal
Justice System (CJS) atau Sistem Peradilan Pidana (SPP) merupakan suatu istilah
yang menunjukkan mekanisme kerja dalam penagggulangan kejahatan dengan
mempergunakan dasar pendekatan sistem.
Dalam system
peradilan pidana ada 3 bentuk pendekatan
system :
1. Pendekatan
normative : memandang
bahwa aparat penegak hokum (jaksa, hakim, polisi, dan pengadilan) itu sebagai institusi
pelaksana peraturan perundang-undangan sehingga aparat penegak hokum tidak
dapat dipisahkan satu sama lain dalam penegakan hokum.
2. Pendekatan
administrative : memandang
keempat aparat penegak hokum itu sebagai suatu organisasi manajemen yang
memiliki mekanisme kerja baik hubungan yang bersifat vertical/horizontal
sesuai dengan struktur organisasi yang berlaku tersebut.
3. Pendekatan
social : memandang
keempat aparat penegak hokum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
system social sehingga masyarakat secara keseluruhan ikut bertanggung jawab
atas keberhasilan/tidak berhasil keempat aparat penegak hokum itu dalam
melaksanakan tugasnya.
Sistem Peradilan
Pidana adalah sistem pengendalian kejahatan yang terdiri dari lembaga-lembaga :
Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan. Pada prinsipnya
aparat penegak hukum tersebut memilki hubungan erat satu sama lain sebagai
suatu proses (crimal
justice process) yang dimulai dari proses penangkapan,
pengeledahan, penahanan, penuntutan, pembelaan, dan pemeriksaan dimuka sidang
pengadilan serta diakhiri .dengan pelaksanaan pidana di lembaga pemasyarakatan.
Kelima lembaga
penegak hukum dalam peradilan pidana diakui eksitensinya guna menegakkan hukum
dan keadilan. Konkretnya, kelima lembaga inilah yang menjalankan fungsi hukum
pidana baik hukum acara pidana (hukum formal) dengan bekerjanya kelima aspek
sebagaimana konteks diatas maka diharapkan adanya dimensi keadilan, kepastian
hukum, hak asasi manusia dalam rangka perlindungan terhadap masyarakat, pelaku
tindak pidana, korban, Negara, dan bangsa Indonesia.
B. CIRI-CIRI SISTEM
PERADILAN PIDANA
1. Titik berat pada koordinasi dan sinkronisasi komponen
peradilan pidana (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga
Pemasyarakatan).
2.
Pengawasan dan
pengendalian penggunaan kekuasaan oleh komponen peradilan pidana
3.
Efektivitas
sistem penanggulangan kejahatan lebih utama dari efesiensi penyelesaian perkara
4.
Penggunaan
hukum sebagai instrumen untuk memantapkan The Administration Of Justice
5. TUJUAN SISTEM
PERADILAN PIDANA
1. Tujuan jangka pendek berupa resosialisasi pelaku
tindak pidana;
2. Tujuan jangka menengah berupa
pencegahan kejahatan;
3. Tujuan jangka panjang berupa
kesejahteraan sosial;
4.
Menyelesaikan
kasus kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah
ditegakkan dan yang bersalah dipidana;
5.
Mengusahakan
agar mereka yang pernah melakukan kejahatan tidak mengulangi lagi kejahatannya.
6. FUNGSI PENTING
SISTEM PERADILAN PIDANA
1. Mencegah kejahatan;
2. Menindak pelaku tindak pidana dengan memberikan
pengertian terhadap pelaku tindak pidana dimana pencegahan tidak efektif;
3. Peninjauan ulang terhadap legalitas ukuran pencegahan
dan penindakan;
4. Putusan pengadilan untuk menentukan bersalah atau
tidak bersalah terhadap orang yang ditahan;
5. Disposisi yang sesuai terhadap seseorang yang
dinyatakan bersalah;
Lembaga
koreksi oleh alat-alat negara yang disetujui oleh masyarakat terhadap perilaku
mereka ya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar