Rabu, 02 Agustus 2017

TANYA JAWAB HUKUM HARTA KEKAYAAN



1.       Apa yang dimaksud dengan Hukum Harta Kekayaan? Jelaskan!
Ø  Hukum yang mengatur hubungan antaran subjek hukum (manusia dan badan hukum) dengan objek hukum (kepentingan/belang), serta hubungan hukum yang timbul  antar subjek hukum. Objek Hukum sendiri yakni kepentingan (belang) yang bernilai ekonomi.
Ø  Hukum Harta kekayaan adalah Seluruh peraturan peraturan hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang.


2.       Kapan hak dan kewajiban atas harta kekayaan itu timbul? Jelaskan!
Ø  Hak dan kewajiban itu timbul ketika adanya hubungan hukum antara subjek hukum yang satu dengan yang lainnya.

3.       Apa yang dimaksud dengan penyelesaian sengketa melalui Jalur Non Litigasi? Jelaskan!
Ø  Proses atau cara yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa/perselisihan tidak melalui proses pengadilan.

4.       Jelaskan yang dimaksud dengan Delic Aduan dalam Hukum Pidana!
Ø  Delic Aduan yaitu apabila suatu perbuatan/pelanggaran atau tindak pidana yang dilakukan secara lisan maupun tertulis terhadap seseorang dapat dituntut di depan Pengadilan jika ada pengaduan dari orang yang merasa dirugikan tersebut.

5.       Jelaskan yang dimaksud dengan hak-hak Immateril?
Ø  Hak-hak atas hal-hal yang tidak dapat dilihat/dirasa. Misalnya : hak cipta, hak merek, hak  oktroi.

6.       Sebutkan Ruang Lingkup Hukum Harta Kekayaan!
Ø  Hukum Benda                      : yang berupa peraturan-peraturan yang mengatur hak-hak kebendaan yang mutlak sifatnya artinya bahwa atas hak-hak benda itu orang wajib meghormatinya benda menurut kuhperdata pasal 499 :segala barang dan hak yang dapat dipakai orang (menjadi objek hak milik).
Ø  Hukum Perikatan                 : peraturan-peraturan yang mengatur hubungan hukum yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas suatu prestasi tertentu sedangkan pihak yang lain wajib memenuhi prestasi. Bagian dari harta kekayaan meliputi : Barang, Hak, dan Hubungan Hukum.

7.       Dimana dapat ditemukan pengaturan Hukum Harta Kekayaan? Jelaskan!
Ø  KUHPerdata (BW) Khusus Buku II dan III;
Ø  UU TTG HAKI : UU Ttg Hak Tanggungan, UU No. 1 thn 1974 khs HDP, UU. No.37/2004 ttg Kepailitan, dan Hukum Waris.

8.       Apa yang dimaksud dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual?
Ø  Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak atas kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia.

9.       Dalam Ilmu Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual dikategorikan sebagai hak apa? Jelaskan!
Ø  Dikategorikan sebagai hak milik perorangan yang tidak berwujud.


10.    Jelaskan yang dimaksud dengan Hak Cipta!
Ø  Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya yg timbul secara otomatis setelah ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

11.    Jelaskan istilah-istilah dibawah ini:
a.       Pencipta        : seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
b.       Hak Cipta      : hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya yg timbul secara otomatis setelah ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.        Lisensi           : izin untuk mengangkut barang dagangan/usaha.
d.       Ciptaan          : hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.

12.    Sebutkan tujuan diadakan perlindungan hak cipta!
Ø  memberi kejelasan hubungan hukum mengenai hubungan antara ciptaan yang merupakan hasil karya intelektual manusia dengan si pencipta atau pemegang hak cipta atau pemakai yang mempergunakan hasil karya intelektual tersebut;
Ø  pengakuan hukum serta pemberian imbalan yang diberikan kepada pencipta atas usaha dan hasil karya kreatif yang telah diciptakannya.

13.    Sebutkan cara-cara peralihan hak cipta dari si pencipta kepada orang/pihak lain!
Ø  Pengalihan hak merek dapat dilakukan dengan cara:
1.       Pewarisan
2.       Wasiat
3.       Hiba h
4.       Perjanjian atau,
5.       Sebab-sebab lain yg dibenarkan oleh UU
Ø  Pemberian hak merek dgn cara:
1. Lisensi

14.    Jelaskan yang dimaksud dengan hak paten!
Ø  Hak yang diberikan pemerintah kepada seseorang atas suatu penemuan untuk digunakan sendiri dan melindunginya dari peniruan.

15.    Sebutkan syarat-syarat untuk mendapatkan Paten!
Ø  Penemuan tersebut merupakan penemuan baru;
Ø  Mengandung langka Inventif.(Penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten;
Ø  Penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil + penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.



16.    Jelaskan istilah-istilah dibawah ini:
a.       Inventor         : seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3);
b.       Invensi           : ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2).

17.    Sebutkan Jenis-jenis Merek!
Ø  Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapaorang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Ø  Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya
Ø  Merek Kolektif : merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis

18.    Jelaskan yang dimaksud dengan Hak atas Merek!
Ø  Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

19.    Berapa lama masa perlindungan Hak Merek?
Ø  apabila dimiliki lebih dari dua orang jangka waktunya seumur hidup ditambah 50 thn dihitung dari pencipta yang terlama hidupnya meninggal
Ø  dimiliki oleh suatu badan hukum, jangka waktu perlindungan hukumnya berlaku selam 50 tahun sejak pertama kali ciptaan diumumkan
Ø  Jangka waktu perlindungan hak cipta 25 tahun sejak pertama kali ciptaan itu diumumkan

20.    Sebutkan Sistem pemberian Paten yang dianut dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten!
Ø  Sistem first-to-file; siapa saja yang mendaftarkan penemuannya utk pertama kalinya dikantor paten akan mendapatkan hak paten.
Ø  Sistem first-to-invent; hak paten yang diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan.

1 komentar: