1.
Apa
yang dimaksud dengan Hukum Harta Kekayaan? Jelaskan!
Ø Hukum yang mengatur hubungan antaran subjek
hukum (manusia dan badan hukum) dengan objek hukum (kepentingan/belang),
serta hubungan hukum yang timbul antar subjek
hukum. Objek Hukum sendiri yakni kepentingan
(belang) yang bernilai ekonomi.
Ø Hukum Harta kekayaan adalah Seluruh peraturan
peraturan hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban manusia yang bernilai
uang.
2.
Kapan
hak dan kewajiban atas harta kekayaan itu timbul? Jelaskan!
Ø Hak dan kewajiban
itu timbul ketika adanya hubungan
hukum antara subjek hukum yang satu dengan yang lainnya.
3.
Apa
yang dimaksud dengan penyelesaian sengketa melalui Jalur Non Litigasi?
Jelaskan!
Ø
Proses
atau cara yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa/perselisihan tidak
melalui proses pengadilan.
4.
Jelaskan
yang dimaksud dengan Delic Aduan dalam Hukum Pidana!
Ø
Delic
Aduan yaitu apabila suatu perbuatan/pelanggaran atau tindak pidana yang
dilakukan secara lisan maupun tertulis terhadap seseorang dapat dituntut di
depan Pengadilan jika ada pengaduan dari orang yang merasa dirugikan tersebut.
5.
Jelaskan
yang dimaksud dengan hak-hak Immateril?
Ø
Hak-hak atas hal-hal yang
tidak dapat dilihat/dirasa. Misalnya : hak cipta, hak merek, hak oktroi.
6.
Sebutkan
Ruang Lingkup Hukum Harta Kekayaan!
Ø
Hukum Benda : yang
berupa peraturan-peraturan yang mengatur hak-hak kebendaan yang mutlak sifatnya
artinya bahwa atas hak-hak benda itu orang wajib meghormatinya benda menurut
kuhperdata pasal 499 :segala barang dan hak yang dapat dipakai orang (menjadi
objek hak milik).
Ø
Hukum Perikatan : peraturan-peraturan
yang mengatur hubungan hukum yang bersifat kehartaan antara dua orang atau
lebih dimana pihak yang satu berhak atas suatu prestasi tertentu sedangkan
pihak yang lain wajib memenuhi prestasi. Bagian
dari harta kekayaan meliputi : Barang, Hak, dan Hubungan Hukum.
7.
Dimana
dapat ditemukan pengaturan Hukum Harta Kekayaan? Jelaskan!
Ø
KUHPerdata (BW) Khusus Buku
II dan III;
Ø UU TTG HAKI : UU Ttg Hak Tanggungan, UU No. 1 thn 1974 khs HDP, UU. No.37/2004 ttg Kepailitan, dan
Hukum Waris.
8.
Apa
yang dimaksud dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual?
Ø
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak atas kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia.
9.
Dalam
Ilmu Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual dikategorikan sebagai hak apa?
Jelaskan!
Ø
Dikategorikan
sebagai hak milik perorangan yang tidak berwujud.
10.
Jelaskan
yang dimaksud dengan Hak Cipta!
Ø
Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi
Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya yg timbul
secara otomatis setelah ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11.
Jelaskan
istilah-istilah dibawah ini:
a. Pencipta : seorang atau beberapa orang
secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau
keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
b. Hak Cipta : hak eksklusif
bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaannya yg timbul secara otomatis setelah ciptaan
dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
c.
Lisensi : izin untuk mengangkut barang dagangan/usaha.
d. Ciptaan : hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan
keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
12.
Sebutkan
tujuan diadakan perlindungan hak cipta!
Ø
memberi kejelasan hubungan hukum mengenai hubungan
antara ciptaan yang merupakan hasil karya intelektual manusia dengan si
pencipta atau pemegang hak cipta atau pemakai yang mempergunakan hasil karya
intelektual tersebut;
Ø
pengakuan hukum serta pemberian imbalan yang diberikan
kepada pencipta atas usaha dan hasil karya kreatif yang telah diciptakannya.
13.
Sebutkan
cara-cara peralihan hak cipta dari si pencipta kepada orang/pihak lain!
Ø
Pengalihan hak merek dapat dilakukan dengan cara:
1.
Pewarisan
2.
Wasiat
3.
Hiba h
4.
Perjanjian atau,
5.
Sebab-sebab lain yg dibenarkan oleh UU
Ø
Pemberian hak merek dgn cara:
1. Lisensi
14.
Jelaskan
yang dimaksud dengan hak paten!
Ø
Hak
yang diberikan pemerintah kepada seseorang atas suatu penemuan untuk digunakan
sendiri dan melindunginya dari peniruan.
15.
Sebutkan
syarat-syarat untuk mendapatkan Paten!
Ø
Penemuan tersebut merupakan penemuan baru;
Ø
Mengandung langka Inventif.(Penemuan tersebut
diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi,
secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena
harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten;
Ø
Penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak
terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua
benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil + penghapus menjadi pensil dengan
penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.
16.
Jelaskan
istilah-istilah dibawah ini:
a. Inventor : seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang
secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang
menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3);
b. Invensi : ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan
pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau
proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun
2001, ps. 1, ay. 2).
17.
Sebutkan
Jenis-jenis Merek!
Ø
Merek Dagang adalah
Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapaorang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
Ø
Merek Jasa adalah
Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
jasa-jasa sejenis lainnya
Ø
Merek Kolektif : merek
digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan
oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan
barang/jasa sejenis
18.
Jelaskan
yang dimaksud dengan Hak atas Merek!
Ø
Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang
terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya.
19.
Berapa
lama masa perlindungan Hak Merek?
Ø
apabila dimiliki lebih dari dua orang jangka waktunya
seumur hidup ditambah 50 thn dihitung dari pencipta yang terlama hidupnya
meninggal
Ø
dimiliki oleh suatu badan hukum, jangka waktu
perlindungan hukumnya berlaku selam 50 tahun sejak pertama kali ciptaan
diumumkan
Ø
Jangka waktu perlindungan hak cipta 25 tahun sejak
pertama kali ciptaan itu diumumkan
20. Sebutkan Sistem pemberian Paten
yang dianut dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten!
Ø
Sistem first-to-file; siapa saja yang mendaftarkan
penemuannya utk pertama kalinya dikantor paten akan mendapatkan hak paten.
Ø
Sistem first-to-invent; hak paten yang diberikan
kepada seseorang yang pertama kali menemukan.
jelaskan harta kekayaan dilihat dari KUHPERDATA
BalasHapus