Rabu, 02 Agustus 2017

MATERI MATA KULIAH HAK ASASI MANUSIA (HAM) BAB II



BAB II
PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HAM

Sejarah tentang HAM sesungguhnya dapat dikatakan hampir sama tuanya dengan keberadaan manusia di muka bumi. Mengapa dikatakan demikian, karena HAM memiliki sifat yang selalu melekat (inherent) pada diri setiap manusia, sehingga eksistensinya tidak dapat dipisahkan dari sejarah kehidupan umat manusia.
Berbagai upaya untuk mewujudkan HAM dalam kehidupan nyata –sejak dahulu hingga saat sekarang ini– tercermin dari perjuangan manusia dalam mempertahankan harkat dan martabatnya dari tindakan sewenang-wenang penguasa yang tiran. Timbulnya kesadaran manusia akan hak-haknya sebagai manusia merupakan salah satu faktor penting yang melatarbelakangi dan melahirkan gagasan yang kemudian dikenal sebagai HAM.
1.) Individu dalam sistem internasional 
Negara merupakan subjek sistem hukum internasional. Negara dapat menetapkan aturan-aturan untuk kebaikan individu, namun aturan-aturan semacam itu tidak memberikan hak-hak substantif kepada individu itu, dan juga tidak dapat dipaksakan melalui mekanisme prosedur apapun. Individu sebagai kawula negara, tunduk pada kewenangan pemerintah mereka sepenuhnya, dan negara-negara lain. Pada umumnya, tidak mempunyai hak yang sah untuk mengintervensi guna melindungi mereka seandainya mereka diperlakukan dengan semena-mena. 
Tetapi, posisi  warga negara asing  dalam suatu negara sedikit berbeda. Dalam kondisi tertentu, negara orang asing itu, berdasarkan hukum internasional, berhak mengajukan tuntutan terhadap negara tuan rumah yang melanggar aturan. Biasanya hal ini terjadi ketika orang tersebut  mengalami perlakuan sewenang-wenang di tangan aparat pemerintah, misalnya polisi, dan negara tersebut belum mengambil tindakan perbaikan.
Negara-negara barat juga berargumentasi bahwa seharusnya ada suatu standar perlakuan internasional yang minimal terhadap warga negara yang berpergian keluar negeri, sehingga perlakuan suatu negara terhadap mereka dapat di nilai dari standar tersebut. Tetapi, negara-negara berkembang menolak usul ini dengan mengatakan bahwa warga negara asing di suatu negara tidak dapat mengharapkan standar perlakuan yang baik ketimbang yang diberikan kepada warga negara yang ada di negara itu sendiri. 
Bagaimana pun juga, dapat dikemukakan bahwa perselisihan mengenai mengenai standar minimal dan kesamaan perlakuan telah diambil alih oleh perkembangan-perkembangan dalam hukum hak asasi manusia internasional. Tujuan utama pengakuan negara semacam itu bukanlah mendapatkan kompensasi bagi warga negara yang dirugikan, melainkan membela hak-hak negara itu, yang secara tidak langsung telah dilanggar melalui perlakuan yang buruk terhadap warga negaranya. 

2.)  Intervensi kemanusiaan 

Kendati posisi warga negara asing dalam hukum internasional adalah seperti itu, proposisi umum tetap menyatakan bahwa sebelum Piagam PBB berlaku, individu pada dasarnya tetap tunduk terhadap penguasa mereka. Suatu pengecualian terhadap dalil ini adalah apa yang disebut sebagai intervensi kemanusiaan. 
Berdasarkan “hak” ini, negara dapat mengintervensi secara militer untuk melindungi penduduk atau sebagian penduduk dalam suatu negara lain jika penguasa negara tersebut memperlakukan rakyatnya sedemikian rupa sehingga “menyangkal hak asasi mereka dan menggoncangkan hati nurani umat manusia”.(Oppenheim, International Law, Vol. 1: Peace, di sunting oleh H. Lauterpacht (London: Longman, ed. 8, 1955),  hlm 312 )

3.) Penghapusan perbudakan 
Sepanjang abad ke-19 dan awal abad ke-20 telah terjadi perkembangan kemanusiaan tertentu pada hukum internasional, diantaranya adalah penghapusan perdagangan perbudakan. Meskipun ekonomi perbudakan pada akhir abad ke-18 dan awal abad ke-19 secara komersial telah menjadi kurang menarik bagi negara-negara Eropa dibanding masa sebelumnya, penghapusan perbudakan juga merupakan suatu bentuk kepedulian kemanusiaan. 
Praktek perbudakan berawal dari  larangan dalam Traktat Perdamaian Paris pada tahun 1814 antara Inggris dan Prancis, namun 50 tahun kemudian, Akta Umum Konferensi Berlin yang mengatur kolonisasi Eropa di Afrika menyatakan bahwa “perdagangan budak dilarang berdasarkan asas-asas hukum internasional”. Aksi internasional menentang perbudakan dan perdagangan budak berlanjut sepanjang abad 20. 

4.) Palang Merah 
Kemajuan besar yang lain dalam hukum kemanusiaan internasional pada paruh kedua abad ke-19 adalah pembentukan Komite Palang Merah Internasional (1863) dan usaha organisasi ini dalam mendukung dua konvensi internasional untuk melindungi korban perang dan perlakuan terhadap tawanan perang. Karya Palang Merah Internasional ini berlanjut melewati dua perang dunia dan sesudahnya, dan badan ini telah mendukung sejumlah konvensi yang tidak semata-mata menangani status dan perlakuan terhadap penduduk sipil pada masa perang dan pembatasan terhadap cara-cara berperang. 

5.) Organisasi Buruh Internasional (ILO) 
Upaya-upaya kemanusiaan pada awal abad ke-20 sebagian besar berkaitan dengan penyelesaian internasional pasca Perang Dunia I. Organisasi Buruh Internasional, yang dibentuk berdasarkan Traktat Versailles (1919) ((United Kingdom Treaty Series 4 (1919); 13 American Journal of International Law suppl. 151; 16 American Journal of International Law suppl.207 , )  merupakan reaksi kepedulian Sekutu mengenai keadilan sosial dan standar perlakuan terhadap kaum buruh industri, yang terutama diilhami oleh Revolusi Bolshewik tahun 1917.  

6.) Liga Bangsa-Bangsa 
Liga Bangsa-Bangsa, sebuah organisasi internasional yang didirikan setelah Perang Dunia I sebagai sistem yang akan menjamin perdamaian dan keamanan, dan memperlancar kerjasama internasional, tidak membuat ketetapan mengenai perlindungan hak asasi manusia. Namun, dokumen pendirian Liga Bangsa-Bangsa yang disebut Kovenan mewajibkan negara-negara anggota untuk berupaya  ke arah sasaran-sasaran kemanusiaan tertentu seperti, menetapkan kondisi kerja yang manusiawi bagi individu, larangan memperdagangkan wanita dan anak-anak, pencegahan dan pengendalian penyakit, serta perlakuan yang adil terhadap penduduk pribumi dan daerah jajahan. 

7.) Traktat mengenai kaum minoritas 

Berbagai traktat yang disepakati setelah Perang Dunia I banyak memuat ketentuan yang melindungi kaum minoritas. Sementara penyelesaian perdamaian pasca perang berupaya menghormati prinsip penentuan nasib sendiri yang didasarkan pada konsep kohesi nasional, menjadi jelas bahwa pembentukan kembali Polandia dan penciptaan negara-negara pengganti Kekaisaran Austria-Hongaria yang lama, melahirkan tapal-tapal batas negara yang pasti akan menciptakan perpecahan di kalangan kelompok penduduk tertentu, dan memaksa mereka hidup sebagai kaum minoritas etnis, bahasa atau agama di negara-negara baru tersebut. 
II. Perkembangan Hak Asasi Manusia Setelah Perang Dunia II 
1.)   Perserikatan Bangsa-Bangsa 

Kendati kemajuan-kemajuan yang dicapai dalam hukum kemanusiaan dan perlindungan terhadap hak ekonomi, sosial dan budaya selama abad ke-19 dan paruh pertama abad ke-20, barulah seusai malapetaka Perang Dunia II, hukum hak asasi internasional berkembang dengan cara yang mantap dan jelas. Kekejaman Nazi terhadap penduduknya sendiri di Jerman dan terhadap rakyat di wilayah yang ditaklukkannya sangat mengejutkan, sehingga sebelum perang usai pun, Sekutu telah memutuskan bahwa penyelesaian pasca perang harus mencakup komitmen untuk melindungi hak asasi manusia.

2.)   Piagam PBB dan Deklarasi Universal 

Meskipun pasal 2 ayat 7 Piagam PBB menegaskan kembali asas non-intervensi oleh PBB dalam masalah-masalah yang pada hakekatnya termasuk dalam yurisdiksi domestik negara anggota  –  dengan demikian, seakan-akan menghalangi intervensi internasional dalam bidang hak asasi manusia – pasal ini memuat juga beberapa acuan khusus kepada hak asasi. Mukadimah Piagam menegaskan kembali keyakinan “rakyat-rakyat PBB” pada “hak-hak manusia yang asasi, pada martabat dan harga diri manusia” dan pada “hak-hak yang sama bagi pria dan wanita”. 

3.)  Kovenan-kovenan internasional 

Sejak awal Majelis Umum PBB telah menyatakan bahwa Deklarasi Universal tidak dimaksudkan untuk menciptakan kewajiban yang mengikat negara-negara anggota secara hukum, dan sejalan dengan itu ia lalu memberi mandat kepada CHR untuk menyempurnakan perumusan naskah sebuah traktat yang secara internasional mengikat, yang tidak hanya mengubah hak-hak yang disebutkan dalam Deklarasi itu menjadi hukum positif, tetapi juga akan menetapkan lembaga dan mekanisme bagi pengawasan dan pelaksanaannya. 

4.)  Konvensi khusus PBB 

Kendati banyak kesulitan dijumpai dalam upaya memantapkan sistem “universal” untuk mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia, PBB juga menjalankan program-program untuk menyusun instrumen yang secara hukum mengikat guna menangani aspek-aspek hak asasi manusia yang khusus. Diantara instrumen-instrumen ini adalah traktat-traktat mengenai pencegahan dan penghukuman terhadap apartheid, larangan terhadap praktek penyiksaan, kerjasama internasional mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan pengungsi dan orang-orang tak bernegara, dan yang terbaru suatu konvensi khusus mengenai hak anak-anak. 
Terdapat pula beberapa langkah dan inisiatif kelembagaan yang diambil oleh PBB untuk mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia. ECOSOC telah menetapkan prosedur berdasarkan Resolusi 1235 dan 1503 yang memungkinkan dilakukan  penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia secara kasar dan terus-menerus oleh negara-negara tertentu. 

5.)  PBB dan dekolonisasi 

Yang terpenting diantara seluruh perkembangan perhatian PBB terhadap hak asasi manusia, adalah tindakan PBB dalam  masalah dekolonisasi. Sejumlah daerah mandat yang diciptakan oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah Perang Dunia I belum memiliki pemerintahan sendiri ketika Perang Dunia II pecah. Karenanya, Piagam PBB lalu mengatur pengalihan daerah-daerah mandat itu kepada suatu sistem perwalian yang akan mengatur dan menyiapkan kemerdekaan daerah-daerah itu. 

6.)  Proses Helsinki 
Suatu perkembangan internasional yang patut disebut, yang terjadi selama periode detente (peredaan ketegangan) antara Blok Barat dan Blok Timur pada awal dasawarsa 1970, adalah Konferensi mengenai Keamanan dan Kerjasama di Eropa, yang juga dikenal sebagai Proses Helsinki (nama ibukota Finlandia, tempat berlangsungnya konferensi pada tahun 1973). 
Meskipun fungsi utama Proses Helsinki adalah membangun kerangka  untuk mengembangkan perdamaian dan keamanan di Eropa, konferensi ini juga menghasilkan pemikiran-pemikiran formal mengenai isu hak asasi manusia. Sementara Uni Soviet berkepentingan agar tapal-tapal batasnya di sebelah barat diakui, pihak Barat berusaha memperoleh komitmen tentang hak asasi manusia dari Blok Timur sebagai gantinya. 
II.    Perkembangan HAM di indonesia
Menurut teaching human right yang diterbitkan oleh perserikatan bangsa-bangsa (PBB),hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia,yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.hak hidup misalnya,adalah klaim untuk memperoleh dan melakukan segala sesuatu yang dapat membuat seseorang tetap hidup.Tanpa hak tersebut eksistensinya sebagai manusia akan hilang.
Wacana HAM di indonesia telah berlangsung seiring dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM di indonesia dapat dibagi ke dalam dua periode,yaitu : sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan sesudah kemerdekaan.
a.         Periode sebelum kemerdekaan (1908-1945)
Pemikiran HAM dalam periode sebelum kemerdekaan dapat dijumpai dalam sejarah kemunculan organisasi pergerakan nasional seperti Boedi Oetomo (1908),Sarekat Islam (1911),Indische Partij (1912),Partai Komunis Indonesia (1920)Perhimpunan Indonesia (1925),dan Partai Nasional Indonesia (1927).Lahirnya organisasi pergerakan nasional itu tidak bisa dilepaskan dari sejarah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh penguasa kolonial ,penjajahan,dan pemerasan hak-hak masyarakat terjajah .puncak perdebatan HAM yang dilonyarkan oleh para tokoh pergerakan nasional,seperti Soekarno, Agus salim, Mohammad Natsir, Mohammad Yamin, K.H.Mas Mansur, K.H. Wachid Hasyim, Mr.Maramis, terjadi dalam sidang-sidang BPUPKI.
Dalam sejarah pemikiran HAM di indonesia, Boedi Oetomo mewakali organisasi pergerakan nasional mula-mula yang menyuarakan kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petis-petisi yang ditujukan kepada pemerintah kolonial maupun lewat tulisan di surat kabar.Inti dari perrjuangan Boedi Oetomo adalah perjuangan akan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui organisasi massa dan konsep perwakilan rakyat.
b.        Periode setelah kemerdekaan
Perdebatan tentang HAM terus berlanjut sampai periode pasca kemerdekaan Indonesia: 1945-1950, 1950-1959, 1959-1966, 1966-1998, dan periode HAM Indonesia kontemporer (pasca orde baru).
1.     Periode 1945-1950
Pemikiran HAM pada periode awal pasca kemerdekaan masih menekankan pada wacana hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan,serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen.sepanjang periode ini,wacana HAM bisa dicirikan pada:
a.      Bidang sipil politik, melalui:
·       UUD 1945 (Pembukaan, pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Penjelasan pasal 24 dan 25 )
·       Maklumat  Pemerintah 01 November 1945
·       Maklumat  Pemerintah 03 November 1945
·       Maklumat Pemerintah 14 November 1945
·       KRIS, khususnya Bab V,Pasal 7-33
·       KUHP Pasal 99

b.Bidang ekonomi, sosial, dan budaya, melalui:
·       UUD 1945 (Pasal 27, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 34, Penjelasan Pasal 31-32)
·       KRIS Pasal 36-40

2. Periode 1950-1959
     Periode 1950-1959 dikenal dengan masa perlementer . Sejarah pemikiran HAM pada masa ini dicatat sebagai masa yang sangat kondusif bagi sejarah perjalanan HAM di Indonesia.Sejalan dengan prinsip demokrasi liberal di masa itu, suasana kebebasan mendapat tempat dalam kehidupan politik nasional.Menurut catatan Bagir Manan, masa gemilang sejarah HAM Indonesia pada masa ini tercermin pada lima indikator HAM:
          1. Munculnya partai-partai politik dengan beragam ideologi.
          2. Adanya kebebasan pers.
          3. Pelaksanaan pemilihan umum secara aman, bebas, dan demokratis   
          4. Kontrol parlemen atas eksekutif.
          5. perdebatan HAM secara bebas dan demokratis.
Tercatat pada periode ini Indonesia meratifikasi dua konvensi internasional HAM, yaitu :
1.     Konvensi Genewa tahun 1949 yang mencakup perlindungan hak bagi korban perang, tawanan perang, dan perlindungan sipil di waktu perang.
2.     Konvensi tentang Hak Politik Perempuan yang mencakup hak perempuan untuk memilih dan dipilih tanpa perlakuan diskriminasi,serta hak perempuan untuk menempati jabatan publik.

3.     Periode 1959-1966
Periode ini merupakan masa berakhirnya Demokrasi Liberar, digantikan oleh sistem Demokrasi Terpimpin yang terpusat pada kekuasaan Presiden Soekarno.Demokrasi Terpimpin (Guided Democrary) tidak lain sebagai bentuk penolakan presiden Soekarno terhaddap sistem Demokrasi Parlementer yang di nilainya sebagai produk barat.Menurut Soekarno Demokrasi Parementer tidak sesuai dengan karakter bangsa Indonesia yang elah memiliki tradisinya sendiri dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Melalui sistem Demokrasi terpimpin kekuasaan terpusat di tangan Presiden. Presiden tidak dapat di kontrol oleh parlemen, sebaliknya parlemen di kendalikan oleh Presiden. Kekuasaan Presiden Soekarno bersifat absolut, bahkan di nobatkan sebagai Presiden RI seumur hidup. Akibat langsung dari model pemerintahan yang sangat individual ini adalah pemasungan hak-hak asasi warga negara. Semua pandangan politik masyarakat diarahkan harus sejalan dengan kebijakan pemerintah yang otoriter. Dalam dunia seni, misalnya atas nama pemerintahan Presiden Soekarno menjadikan Lembaga Kebudayaan Rakyat (lekra) yang berafeliasi kepada PKI sebagai satu-satunya lembaga seni yang diakui.Sebaliknya, lembaga selain lekra dianggap anti pemerintah atau kontra revolusi.


4.     Periode 1966-1998
Pada mulanya, lahirnya orde baru menjanjikan harapan baru bagi Penegak HAM di Indonesia. Berbagai seminar tentang HAM dilakukan orde baru.Namun pada kenyataanya, Orde baru telah menorehkan sejarah hitam pelanggaran HAM di Indonesia.Janji-janji Orde Baru tentang pelaksanaan HAM di Indonesia mengalami kemunduran amat pesat sejak awal 1970-an hingga 1980-an.
 Setelah mendapatkan mandat konstitusional dari sidang MPRS, pemerintah Orde Baru mulai menunjukkan watak aslinya sebagai kekuasaan yang anti HAM yang di anggapnya sebagai produk barat.Sikap anti HAM Orde Baru sesungguhnya tidak berbeda dengan argumen yang pernah di kemukakan Presiden Soekarno ketika menolak prinsip dan praktik Demokrasi Parlementer, yakni sikap apologis dengan cara mempertentangkan demokrasi dan Prinsip HAM yang lahir di barat dengan budaya lokal Indonesia. Sama halnya dengan Orde Lama,Orde Baru memandang HAM dan demokrasi bsebagai produk Barat yang individualistik dan bertentangan dengan prinsip gotong royong dan kekeluargaan yang dianut oleh bangsa Indonesia.
Di antara butir penolakan pemerintah Orde baru terhadap konsep universal HAM adalah:
a.       HAM adalah produk pemikiran Barat yang tudak sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam pancasila.
b.       Bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusn UUD 1945 yang lahir lebih lebih dahulu dibandingkan dengan Deklarasi Universal HAM.
c.       Isu HAM sering kali digunakan olah negara-negara barat untuk memjokkaan negara yang sedang berkembang seperti Indonesia.
Apa yang dikemukakan oleh pemerintah Orde Baru tidak seluruhnya keliru,tetapi juga tidak semuanya benar.Sikap apriori Orde Baru terhadap HAM Barat ternyatas arat dengan pelanggaran HAM yang dilakukanya.Pelanggaran HAM Orde Baru dapat dilihat dari kebijakan politik Orde Baru yang bersifat Sentralistik dan anti segala gerakan politik yang berbeda dengan pemerintah .
 
5.     Periode pasca Orde Baru
Tahun 1998 adalah era paling penting dalam sejarah HAM di indonesia.Lengsernya tampuk kekuasaan Orde Baru sekaligus menandai berakhirnya rezim militer di Indonesia dan datangnya era baru demokrasi dan HAM,setelah tiga puluh tahun lebih terpasung di bawah rezim otoriter.Pada tahun ini Presiden Soeharto digantikan oleh B.J. Habibie yang kala itu menjabat sebagai Wakil presiden RI.
Pada masa Habibie misalnya, perhatian pemerintah terhadap pelaksanaan HAM mengalami perkembangan yang sangat signifikan.Lahirnya Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM merupakan salah satu indikatorkeseriusan pemerintahan era reformasi akan penegakan HAM.Sejumlah konvensi HAM juga diratifikasi di antaranya:konvensi HAM tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi;konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan kejam;konvensi penghapusan segala bentuk [1][3]diskriminasi rasial;konvensi tentang penghapusan kkerja paksa;konvensi tentang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan;serta konvensi tentang usia minimum untuk di perbolehkan bakarja.
Komitmen pemerintah terhadap penegakan HAM juga di tunjukkan dengan pengesahan UU tentang HAM,pembentukan Kantor Menteri Negara Urusan HAM yang kemudian di gabung dengan Departeman Hukum dan Perundang-undangan menjadi Departeman Kehakiman dan HAM,penambahan pasal-pasal khusus tentang HAM dalam amandemen UUD 1945,pengesahan UU tentang pengadilan HAM.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar