ANALISIS PERBANDINGAN PERKAWINAN MENURUT ADAT JAWA
DAN HUKUM ISLAM
A. PERKAWINAN
MENURUT ADAT JAWA TIMUR
Perkawinan adat Jawa melambangkan pertemuan antara pengantin wanita dan pengantin pria dalam suatu suasana yang
khusus sehingga pengantin pria dan pengantin wanita seperti menjadi raja dan
ratu sehari. Biasanya perkawinan ini diadakan di rumah orang tua pengantin
wanita, orang tua dari pengantin wanita lah yang menyelenggarakan upacara
pernikahan ini. Pihak pengantin laki-laki membantu agar upacara pernikahan ini
bisa berlangsung dengan baik. Adapun berbagai, macam secara serta upacara yang harus dilakukan menurut
perkawinan ada Jawa adalah:
1. Lamaran
Jika keduanya sudah merasa cocok, maka orangtua pengantin laki-laki
mengirim utusan ke orangtua pengantin perempuan untuk melamar puteri mereka.
Orangtua dari kedua pengantin telah menyetujui lamaran perkawinan. Biasanya
orangtua perempuan yang akan mengurus dan mempersiapkan pesta perkawinan.
Mereka yang memilih perangkat dan bentuk pernikahan. Setiap model pernikahan
itu berbeda dandanan dan pakaian untuk pengantin laki-laki dan pengantin
perempuan. Kedua mempelai harus mengikuti segala rencana dan susunan pesta
pernikahan, seperti Peningsetan, Siraman, Midodareni, Panggih.
2. Persiapan Perkawinan
Segala persiapan tentu harus dilakukan. Dalam pernikahan jawa yang paling
dominan mengatur jalannya upacara pernikahan adalah Pemaes yaitu dukun
pengantin wanita yang menjadi pemimpin dari acara pernikahan, Dia mengurus
dandanan dan pakaian pengantin laki-laki dan pengantin perempuan yang bentuknya
berbeda selama pesta pernikahan. Karena upacara pernikahan adalah pertunjukan
yang besar, maka selain Pemaes yang memimpin acara pernikahan, dibentuk pula
Panitia kecil terdiri dari teman dekat, keluarga dari kedua mempelai.
3. Pemasangan dekorasi
Biasanya sehari sebelum pesta pernikahan, pintu gerbang dari rumah orangtua
wanita dihias dengan Tarub (dekorasi tumbuhan), Yang terdiri dari pohon pisang,
buah pisang, tebu, buah kelapa dan daun beringin yang memiliki arti agar
Pasangan pengantin akan hidup baik dan bahagia dimana saja. Pasangan pengantin
saling cinta satu sama lain dan akan merawat keluarga mereka. Dekorasi yang
lain yang disiapkan adalah kembang mayang, yaitu suatu karangan bunga yang
terdiri dari sebatang pohon pisang dan daun pohon kelapa.
4. Siraman
Makna dari pesta Siraman adalah untuk membersihkan jiwa dan raga. Pesta
Siraman ini biasanya diadakan di siang hari, sehari sebelum acara pernikahan.
Siraman diadakan di rumah orangtua pengantin masing-masing. Siraman biasanya
dilakukan di kamar mandi atau di taman. Biasanya orang yang melakukan Siraman
yaitu orangtua dan keluarga dekat atau orang yang dituakan.
5. Upacara Midodareni
Biasanya pengantin wanita harus tinggal di kamar dari jam enam sore sampai
tengah malam dan ditemani oleh keluarga atau kerabat dekat perempuannya.
Biasanya mereka akan memberi saran dan nasihat. Keluarga dan teman dekat dari
pengantin wanita akan datang berkunjung, dan semuanya harus wanita.
6. Srah Srahan
Kedua keluarga menyetujui pernikahan. Mereka akan menjadi besan. Keluarga dari
pengantin laki-laki berkunjung ke keluarga dari pengantin perempuan sambil
membawa hadiah. Dalam kesempatan ini, kedua keluarga beramah tamah.
7. Upacara Ijab Kabul
Orang Jawa biasanya bicara lahir, menikah dan meninggal adalah takdir
Tuhan. Upacara Ijab merupakan syarat yang paling penting dalam mengesahkan
pernikahan. Pelaksanaan dari Ijab sesuai dengan agama dari pasangan pengantin.
Pada saat ijab orang tua pengantin perempuan menikahkan anaknya kepada
pengantin pria. Dan pengantin pria menerima nikahnya pengantin wanita yang
disertai dengan penyerahan mas kawin bagi pengantin wanita. Pada saat ijab ini
akan disaksikan oleh Penghulu atau pejabat pemerintah yang akan mencatat
pernikahan mereka.
8. Upacara panggih
Pertemuan antara pengantin wanita yang cantik dengan pengantin laki-laki
yang tampan di depan rumah yang di hias dengan tanaman Tarub. Pengantin
laki-laki di antar oleh keluarganya, tiba di rumah dari orangtua pengantin
wanita dan berhenti di depan pintu gerbang. Pengantin wanita, di antar oleh dua
wanita yang dituakan, berjalan keluar dari kamar pengantin. Orangtuanya dan
keluarga dekat berjalan di belakangnya.
9. Upacara balangan suruh
Pengantin wanita bertemu dengan pengantin laki-laki. Mereka mendekati satu
sama lain, jaraknya sekitar tiga meter. Mereka mulai melempar sebundel daun
betel dengan jeruk di dalamnya bersama dengan benang putih. Mereka melakukannya
dengan keinginan besar dan kebahagian, semua orang tersenyum bahagia. Menurut
kepercayaan kuno, daun betel mempunyai kekuatan untuk menolak dari gangguan
buruk. Dengan melempar daun betel satu sama lain, itu akan mencoba bahwa mereka
benar-benar orang yang sejati, bukan setan atau orang lain yang menganggap
dirinya sebagai pengantin laki-laki atau perempuan.
10. Upacara wiji dadi
Pengantin laki-laki menginjak telur dengan kaki kanannya. Pengantin
perempuan mencuci kaki pengantin laki-laki dengan menggunakan air dicampur
dengan bermacam-macam bunga. Itu mengartikan, bahwa pengantin laki-laki siap
untuk menjadi ayah serta suami yang bertangung jawab dan pengantin perempuan
akan melayani setia suaminya.
11. Tukar cincin
Pertukaran cincin pengantin
simbol dari tanda cinta.
12. Upacara dahar kembul
Pasangan pengantin makan bersama dan menyuapi satu sama lain. Pertama,
pengantin laki-laki membuat tiga bulatan kecil dari nasi dengan tangan kanannya
dan di berinya ke pengantin wanita. Setelah pengantin wanita memakannya, dia
melakukan sama untuk suaminya. Setelah mereka selesai, mereka minum teh manis.
Upacara itu melukiskan bahwa pasangan akan menggunakan dan menikmati hidup
bahagia satu sama lain.
13. Upacara sungkeman
Kedua mempelai bersujut kepada kedua orangtua untuk mohon doa restu dari
orangtua mereka masing-masing. Pertama ke orangtua pengantin wanita, kemudian
ke orangtua pengantin laki-laki. Selama Sungkeman sedang berlangsung, Pemaes
mengambil keris dari pengantin laki-laki. Setelah Sungkeman, pengantin
laki-laki memakai kembali kerisnya.
14. Pesta pernikahan
Setelah upacara pernikahan selesai, selanjutnya diakhiri dengan pesta
pernikahan. Menerima ucapan selamat dari para tamu dan undangan. Mungkin ini
bagian dari kebahagiaan ke dua mempelai dengan para tamu, keluarga serta para
undangan.
B. PERKAWINAN
MENURUT HUKUM ISLAM
Islam
telah memberikan konsep yang jelas tentang tata cara perkawinan berlandaskan
Al-Qur’an dan Sunnah yang Shahih. Adapun Tata Cara atau Runtutan Perkawinan
Dalam Islam adalah sebagai berikut:
1.
Khitbah
(Peminangan)
Seorang
muslim yang akan mengawini seorang muslimah hendaknya ia meminang terlebih
dahulu, karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain, dalam hal ini
Islam melarang seorang muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang
lain (Muttafaq ‘alaihi). Dalam khitbah disunnahkan melihat wajah yang akan
dipinang (HR: [shahih] Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi No. 1093 dan Darimi).
2.
Aqad
Nikah
Dalam
aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi :
·
Adanya
suka sama suka dari kedua calon mempelai.
·
Adanya
Ijab Qabul.
·
Adanya
Mahar.
·
Adanya
Wali.
·
Adanya
Saksi-saksi.
Dan
menurut sunnah sebelum aqad nikah diadakan khutbah terlebih dahulu yang
dinamakan Khutbatun Nikah atau Khutbatul Hajat.
3.
Walimah
Walimatul ‘urusy hukumnya wajib
dan diusahakan sesederhana mungkin dan dalam walimah hendaknya diundang
orang-orang miskin. Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang
mengundang orang-orang kaya saja berarti makanan itu sejelek-jelek makanan.
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang artinya: “Makanan paling buruk
adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk
makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak
menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya”. (HR:
[shahih] Muslim 4:154 dan Baihaqi 7:262 dari Abu Hurairah).
C. ANALISIS
PERBANDINGAN
1.
Baik
Adat Jawa maupun Hukum Islam, terdapat prosesi yang sama yakni adanya lamaran.
Akad nikah dan pesta pernikahan;
2.
Adat
Jawa maupun Hukum Islam tidak meminta mahar yang berlebihan;
3.
Dalam
Adat Jawa prosesi pernikahan bisa memakan waktu beberapa hari sedangkan Hukum
Islam satu hari saja.
D. KESIMPULAN
1. Hukum Islam mengenal perkawinan
dengan cara yang sederhana, tidak memakan biaya yang mahal dan bisa dilakukan
dalam waktu yang singkat.
2. Adat Jawa telah mengikuti
syariat Islam akan tetapi masih kental akan budaya dari leluhur.
3. Dalam hukum Islam pelaksanaan
walimahan hukumnya wajib agar sanak saudara dan tetangga mengetahui sehingga
tidak menimbulkan fitnah.
4. Upacara hikmat pada
pelangsungan perkawinan di mana-mana menyimpulkan paham dan kebiasaan dinamisme
serta animisme, tetapi semuanya itu sekaligus merupakan titik taut bagi agama
Islam yang selaku agama wahyu yang mempengaruhi adat dan hukum perkawinan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar