Rabu, 02 Agustus 2017

Makalah Hukum Pidana "HUBUNGAN PENOLOGI DENGAN BIDANG ILMU LAINNYA"



BAB I
PENDAHULUAN

1.1.  A. LATAR BELAKANG
Dewasa ini, perkembangan mengenai kejahatan khususnya di Indonesia dapat dikatakan mencapai angka yang memprihatinkan dimana sering terjadi tindak kejahatan di kalangan masyarakat. Faktor-faktor yang mempengaruhi seseorang melakukan tindakan kejahatan pun bermacam-macam. Namun kesemua tindak kejahatan yang terjadi tersebut harus mendapat ganjaran yang setimpal atau seimbang, sehingga dengan demikian agar ketertiban, ketentraman dan rasa keadilan di masyarakat dapat tercapai dengan baik.
Oleh karena Penologi mempelajari tentang masalah penghukuman/pemidanaan serta system atau cara bagaimana memperlakukan orang-orang yang sedang dalam menjalani hukuman (narapidana), maka Penologi memiliki relevansi dengan beberapa bidang ilmu lainnya. Karena itulah penulis tertarik untuk membahas Hubungan Penologi dengan Bidang Ilmu lainnya tersebut.

.
1.2.      B. RUMUSAN MASALAH
1.    Apakah pengertian Penologi?
2.    Bagaimana Hubungan Penologi dengan Bidang Ilmu lainnya?

1.3.      C. TUJUAN
1.    Untuk mngetahui Pengertian Penologi;
2.    Untuk mengetahui Hubungan Penologi dengan Bidang Ilmu lainnya.

1.4.      D. MANFAAT
Untuk menambah khasanah dan wawasan agar mengetahui seperti apa Hubungan Penologi dengan Bidang Ilmu lainnya.

BAB II
PEMBAHASAN

    A.  PENGERTIAN PENOLOGI
Penologi adalah ilmu yang mempelajari tentang masalah penghukuman/pemidanaan serta system atau cara bagaimana memperlakukan orang-orang yang sedang dalam menjalani hukuman (narapidana).

Tujuan mempelajari Penologi itu sendiri adalah agar mahasiswa dapat menguraikan secara teoritis dasar-dasar dan tujuan dari penguhukuman/pemidanaa itu sendiri, dan mengetahui konsep-konsep dasar system/cara memperlakukan narapidana di penjara serta kemampuan menganalisa permasalahan

Dari asal kata, Penologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu poena dan logos.Poena memiliki arti pain (kesakitan) atau suffering (penderitaan) atau hukuman. Sedangkan kata logos memiliki arti ilmu pengetahuan. Dengan demikian, penologi dapat didefinisikan sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang hukuman.

Istilah lain dari penologi berasal dari bahasa Prancis, berasal dari kata penal yang artinya pidana atau dalam bahasa latin berarti hukuman/denda, sedangkan logos berarti ilmu pengetahuan. Jadi secara harafiah penology berarti suatu ilmu yang mempelajari tentang pidana/hukuman.

Penologi merupakan bidang studi dari kriminologi yang mempelajari prinsip-prinsi dari penghukuman dan manajemen penjara, reformatori (asrama) dan unit-unit pengekang lainnya.

Obyek studi Penologi.
Obyek studi Penologi meliputi:

•      Jenis pidana; (peraturan/kebijakan)
•      Tujuan pemidanaan; (pelaku)
•      Efektifitas pemidanaan; (masyarakat)
•      Dampak pemidanaan;(pelaku)

Pada masa lalu, penologi masih berpijak pada kebijakan penyiksaan terhadap para pelaku kejahatan sebagai konsekuensi dari kesalahan yang telah dilakukan, tetapi dalam perkembangannya, kajian penologi diperluas hingga mencakup kebijakan-kebijkan yang tidak hanya menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga mengkaji tentang masa percobaan, pengobatan (medical treatment), dan pendidikan yang ditujukan untuk penyembuhan atau rehabilitasi.
JOHN HOWARD, dikenal sebagai pelopor pembaharuan terbesar dibidang kepenjaraan dan pembinaan narapidana. Dengan kemurnian kepribadiannya yang luhur telah meringankan penderitaan narapidana, tahanan, tawanan perang, penghutang-penghutang yang disandra dan lain-lain, memerangi penyakit-penyakit yang mengganas dipenjara-penjara pada zamannya. Usaha beliau telahmenyadarkan masyarakat tentang pentingnya “PEMBINAAN” dari pada “PENYIKSAAN” dan “KEKERASAN”, terutama dalam rangka crime prevention yang sebaik-baiknya. Karyanya yang berjudul The State of the Prisons In England & Wales (Warrington 1777); merupakan bahan penting bagi studi penology dewasa ini terutama nilai historisnya, sehingga dapat merupakan dasar-dasar studi system Pemasyarakatan di berbagai Negara.



         B.  HUBUNGAN PENOLOGI DENGAN BIDANG HUKUM LAINNYA

1.      Penologi dengan Kriminonogi
Penologi dan kriminologi memiliki hubungan yang sangat erat karena studi penologi berbicara mengenai ilmu penghukuman serta kee'ekti'annya sebagai instrument kontrol terhadapkejahatan, hal ini dapat diman'aatkan oleh para kriminolog untuk mengaji kembali teori#teorikriminologi yang ada mengenai penghukuman. @ika penologi menghasilkan suatu praktis sistem penghukuman, kriminologi memberikan landasan teoritis. /ehingga, dapat ditarik kesimpulan baha penologi merupakan salah satu obyek studi kriminologi yang mempelajari segala aspek dari penghukman.
Kriminologi sebagai ilmu yang mempelajari tentang kejahatan dan upaya penanggulannya, sedangkan penelogi merupakan bagian dari kriminologi, sehingga menunjang kriminologi itu sendiri. Objek kriminologi kejahatan yang secara konkrit terjadi sebagai gejala masyarakat dan pelaku kejahatan itu, sedangkan penelogi obyeknya pelanggar hokum/tahanan, terpidana/narapidana. Tujuan kriminologi adalah memahami sebab terjadinya kejahatan dan upaya penanggulangannya, sedangkan tujuan penelogi memahami tentang pidana dan pemidanaan dan mengetahui tentang pelaksanaan pembinaan naripidana.

2.      Penologi dengan Ilmu Kedokteran Forensik
Ilmu kedokteran forensic menentukan keadaan fisik sebab mati dan lain-lain sehingga dalam hal ini sangat mempengaruhi putusan berhubungan dengan pembinaan (penologi).

3.      Penologi dengan Hukum Pidana
Posisi penologi dalam hokum pidana sangat strategis karena penologI sangat menentukan dalam berhasilnya pemberian sanksi kepada pelaku. Sanksi apa yang tepat untuk pelaku, Serta bagaimana pelaksanaannya dalam hukum pidana menjadi sasaran penologi.

4.      Penologi dengan Psikiatri Kehakiman
Psikiatri sangat membantu penyidik, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim didalam menanggani kejahatan yang berkaitan dengan keselamatan jiwa orang. Dalam hal ini hakim memerlukan keterangan dari psikiatri dan ketika ada orang yang menjelaskan istilah-istilah tertentu Hakim Jaksa dan Pengacara tidak terlalu buta. Selain itu dalam hala ini akan berperan penting dalam pembinaan kepada narapidana, akan menjadi lebih tepat.
 
BAB III
PENUTUP

    A.  KESIMPULAN
1.    Penologi merupakan ilmu yang mempelajari tentang masalah penghukuman/pemidanaan serta system atau cara bagaimana memperlakukan orang-orang yang sedang dalam menjalani hukuman (narapidana).
2.    Penologi memiliki hubungan dengan Bidang Ilmu lainnya antara lain, yakni penologi dengan kriminologi, ilmu kedokteran forensik, hukum pidana, dan psikiatri kehakiman.

   B.  SARAN
1.    Hendaknya proses pemidanaan dilakukan dengan seadil-adilnya tanpa menebang pilih, agar tercipta kesejahteraan dalam masyarakat;
2.    Hendaknya dalam kaitannya dengan bidang ilmu lainnya, penolog dapat membantu menyelesaikan permasalahan dalam penjatuhan hukuman dengan adil.

3.     



DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar