BAB I
PENDAHULUAN
1.1. A. LATAR BELAKANG
Dewasa ini, perkembangan mengenai
kejahatan khususnya di Indonesia dapat dikatakan mencapai angka yang
memprihatinkan dimana sering terjadi tindak kejahatan di kalangan masyarakat.
Faktor-faktor yang mempengaruhi seseorang melakukan tindakan kejahatan pun
bermacam-macam. Namun kesemua tindak kejahatan yang terjadi tersebut harus
mendapat ganjaran yang setimpal atau seimbang, sehingga dengan demikian agar
ketertiban, ketentraman dan rasa keadilan di masyarakat dapat tercapai dengan
baik.
Oleh karena Penologi
mempelajari tentang masalah penghukuman/pemidanaan serta system atau cara
bagaimana memperlakukan orang-orang yang sedang dalam menjalani hukuman
(narapidana), maka Penologi memiliki relevansi dengan beberapa bidang ilmu
lainnya. Karena itulah penulis tertarik untuk membahas Hubungan Penologi dengan
Bidang Ilmu lainnya tersebut.
.
1.2.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apakah pengertian Penologi?
2. Bagaimana Hubungan Penologi dengan Bidang Ilmu
lainnya?
1.3.
C. TUJUAN
1.
Untuk mngetahui Pengertian Penologi;
2. Untuk mengetahui Hubungan Penologi dengan
Bidang Ilmu lainnya.
1.4.
D. MANFAAT
Untuk
menambah khasanah dan wawasan agar mengetahui seperti apa Hubungan Penologi
dengan Bidang Ilmu lainnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN PENOLOGI
Penologi
adalah ilmu yang mempelajari tentang masalah penghukuman/pemidanaan serta
system atau cara bagaimana memperlakukan orang-orang yang sedang dalam menjalani
hukuman (narapidana).
Tujuan
mempelajari Penologi itu sendiri adalah agar mahasiswa dapat menguraikan secara
teoritis dasar-dasar dan tujuan dari penguhukuman/pemidanaa itu sendiri, dan
mengetahui konsep-konsep dasar system/cara memperlakukan narapidana di penjara
serta kemampuan menganalisa permasalahan
Dari asal
kata, Penologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu poena dan logos.Poena memiliki
arti pain (kesakitan) atau suffering (penderitaan) atau hukuman. Sedangkan kata
logos memiliki arti ilmu pengetahuan. Dengan demikian, penologi dapat
didefinisikan sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang hukuman.
Istilah lain
dari penologi berasal dari bahasa Prancis, berasal dari kata penal yang artinya
pidana atau dalam bahasa latin berarti hukuman/denda, sedangkan logos berarti
ilmu pengetahuan. Jadi secara harafiah penology berarti suatu ilmu yang
mempelajari tentang pidana/hukuman.
Penologi
merupakan bidang studi dari kriminologi yang mempelajari prinsip-prinsi dari
penghukuman dan manajemen penjara, reformatori (asrama) dan unit-unit pengekang
lainnya.
Obyek studi Penologi.
Obyek studi Penologi meliputi:
•
Jenis pidana; (peraturan/kebijakan)
•
Tujuan pemidanaan; (pelaku)
•
Efektifitas pemidanaan; (masyarakat)
•
Dampak pemidanaan;(pelaku)
Pada masa lalu, penologi masih berpijak pada kebijakan penyiksaan terhadap
para pelaku kejahatan sebagai konsekuensi dari kesalahan yang telah dilakukan,
tetapi dalam perkembangannya, kajian penologi diperluas hingga mencakup kebijakan-kebijkan
yang tidak hanya menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga mengkaji tentang masa
percobaan, pengobatan (medical treatment), dan pendidikan yang ditujukan
untuk penyembuhan atau rehabilitasi.
JOHN HOWARD, dikenal sebagai pelopor pembaharuan terbesar dibidang
kepenjaraan dan pembinaan narapidana. Dengan kemurnian kepribadiannya yang
luhur telah meringankan penderitaan narapidana, tahanan, tawanan perang,
penghutang-penghutang yang disandra dan lain-lain, memerangi penyakit-penyakit
yang mengganas dipenjara-penjara pada zamannya. Usaha beliau telahmenyadarkan
masyarakat tentang pentingnya “PEMBINAAN” dari pada “PENYIKSAAN” dan
“KEKERASAN”, terutama dalam rangka crime prevention yang sebaik-baiknya.
Karyanya yang berjudul The State of the Prisons In England & Wales
(Warrington 1777); merupakan bahan penting bagi studi penology dewasa ini
terutama nilai historisnya, sehingga dapat merupakan dasar-dasar studi system
Pemasyarakatan di berbagai Negara.
B. HUBUNGAN PENOLOGI
DENGAN BIDANG HUKUM LAINNYA
1. Penologi dengan
Kriminonogi
Penologi dan kriminologi
memiliki hubungan
yang sangat erat karena
studi penologi berbicara
mengenai ilmu penghukuman serta kee'ekti'annya sebagai instrument kontrol
terhadapkejahatan, hal ini dapat
diman'aatkan oleh para kriminolog untuk mengaji kembali teori#teorikriminologi
yang ada mengenai penghukuman. @ika penologi menghasilkan suatu praktis sistem
penghukuman, kriminologi memberikan landasan teoritis. /ehingga, dapat ditarik
kesimpulan baha penologi merupakan salah satu obyek studi kriminologi
yang mempelajari segala aspek dari penghukman.
Kriminologi
sebagai ilmu yang mempelajari tentang kejahatan dan upaya penanggulannya,
sedangkan penelogi merupakan bagian dari kriminologi, sehingga menunjang
kriminologi itu sendiri. Objek kriminologi kejahatan yang secara konkrit
terjadi sebagai gejala masyarakat dan pelaku kejahatan itu, sedangkan penelogi
obyeknya pelanggar hokum/tahanan, terpidana/narapidana. Tujuan kriminologi
adalah memahami sebab terjadinya kejahatan dan upaya penanggulangannya,
sedangkan tujuan penelogi memahami tentang pidana dan pemidanaan dan mengetahui
tentang pelaksanaan pembinaan naripidana.
2. Penologi dengan
Ilmu Kedokteran Forensik
Ilmu
kedokteran forensic menentukan keadaan fisik sebab mati dan lain-lain sehingga
dalam hal ini sangat mempengaruhi putusan berhubungan dengan pembinaan
(penologi).
3. Penologi dengan
Hukum Pidana
Posisi
penologi dalam hokum pidana sangat strategis karena penologI sangat menentukan
dalam berhasilnya pemberian sanksi kepada pelaku. Sanksi apa yang tepat untuk
pelaku, Serta bagaimana pelaksanaannya dalam hukum pidana menjadi sasaran
penologi.
4. Penologi dengan
Psikiatri Kehakiman
Psikiatri
sangat membantu penyidik, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim didalam menanggani
kejahatan yang berkaitan dengan keselamatan jiwa orang. Dalam hal ini hakim
memerlukan keterangan dari psikiatri dan ketika ada orang yang menjelaskan
istilah-istilah tertentu Hakim Jaksa dan Pengacara tidak terlalu buta. Selain
itu dalam hala ini akan berperan penting dalam pembinaan kepada narapidana,
akan menjadi lebih tepat.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
1. Penologi
merupakan ilmu yang mempelajari tentang masalah penghukuman/pemidanaan serta
system atau cara bagaimana memperlakukan orang-orang yang sedang dalam
menjalani hukuman (narapidana).
2. Penologi
memiliki hubungan dengan Bidang Ilmu lainnya antara lain, yakni penologi dengan
kriminologi, ilmu kedokteran forensik, hukum pidana, dan psikiatri kehakiman.
B.
SARAN
1. Hendaknya
proses pemidanaan dilakukan dengan seadil-adilnya tanpa menebang pilih, agar
tercipta kesejahteraan dalam masyarakat;
2. Hendaknya
dalam kaitannya dengan bidang ilmu lainnya, penolog dapat membantu
menyelesaikan permasalahan dalam penjatuhan hukuman dengan adil.
3.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar