BAB VI
LEMBAGA-LEMBAGA
PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
Lembaga
perlindungan hak asasi manusia di Indonesia berdiri agar pelaksanaan,
pengawasan, pengamanan hak asasi manusia dapat berjalan lebih baik, dan
bertanggung jawab melindungi hak-hak warga negaranya. Di Indonesia Pelaksanaan
upaya pelindungan HAM dilakukan oleh lembaga milik pemerintah dan lembaga milik
swasta lain yang berwenang, antara lain :
1) Kepolisian
Lembaga
ini merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan,
pengayaan dan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun
fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang
pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Jadi, lembaga kepolisian ini
sebagai lembaga yang paling awal, dalam menangani berbagai permasalahan yang
terjadi di masyarakat, termasuk menangani dan menindaklanjuti kasus pelanggaran
hak asasi manusia. Mulai dari proses penyelidikan kasusnya hingga proses
penyidikannya.
2) Kejaksaan
Kejaksaan
ini adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang
penuntutan. Penuntutan yang dilakukan oleh kejaksaan dapat dilaksanakan setelah
memperoleh berkas kumpulan fakta, data akurat yang diserahkan oleh kepolisian
melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Pelaksanaan
kekuasaan negara ini diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi,
dan Kejaksaan Negeri. Kejaksaan Agung berkedudukan di ibu kota negara Republik
Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Republik
Indonesia.
Sedangkan
Kejaksaan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi
wilayah provinsi. Di samping itu, Kejaksaan Negeri berkedudukan di ibu kota
kabupaten atau kota atau di kota administrative serta daerah hukumnya meliputi
wilayah kota, kabupaten atau kota administratif.
Di
dalam lembaga kejaksaan ini terdapat pejabat fungsional yang diangkat dan
diberhentikan oleh Jaksa Agung, yakni Jaksa. Seorang Jaksa dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya haruslah senantiasa bertindak berdasarkan hukum dan
mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, serta kesusilaan dan wajib
menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Jaksa
Agung adalah pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan. Dalam
melaksanakan tugasnya Jaksa Agung sewaktu-waktu dapat dimintai keterangan oleh
KOMNAS HAM, mengenai perkembangan penuntun perkara pelanggaran hak asasi
manusia. Jaksa Agung bertugas mengkoordinasi penanganan perkara pelanggaran hak
asasi manusia. Apabila dalam penuntutan tidak terdapat bukti atau alasan yang
kuat untuk mengajukan perkara pelanggaran hak asasi manusia ke pengadilan, maka
Jaksa Agung dapat melakukan penghentian penuntutan perkara.
3) Pengadilan HAM
Pengadilan ini merupakan
pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang dibentuk di
lingkungan peradilan umum. Pengadilan ini berkedudukan di kota atau ibu kota,
kabupaten dan daerah hukumnya sesuai dengan hukum Pengadilan Negeri yang
bersangkutan. Pengadilan Hak Asasi Manusia bertugas, dan berwenang memeriksa,
memutuskan serta menyelesaikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang
berupa:
a) Pemusnahan seluruh atau
sebagian rumpun bangsa atau kelompok bangsa, suku bangsa, kelompok berdasarkan
kulit agama, jenis kelamin, umur atau cacat mental/fisik dengan:
(1)Melakukan perbuatan membunuh
anggota kelompok tersebut.
(2)Melakukan perbuatan yang
menyebabkan penderitaan fisik atau mental yang berat pada anggota kelompok.
(3) Menciptakan keadaan kehidupan yang bertujuan mengakibatkan kelompok tersebut musnah secara fisik.
(4)Memaksakan cara-cara yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok tersebut.
(5) Memindahkan dengan paksa anak-anak kelompok tersebut kedalam kelompok lain.
(3) Menciptakan keadaan kehidupan yang bertujuan mengakibatkan kelompok tersebut musnah secara fisik.
(4)Memaksakan cara-cara yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok tersebut.
(5) Memindahkan dengan paksa anak-anak kelompok tersebut kedalam kelompok lain.
b)Pembunuhan sewenang-wenang
atau di luar putusan pengadilan.
c)Penghilangan orang secara
paksa.
d)Perbudakan.
e) Diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.
e) Diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.
f) Penganiayaan yang dilakukan
oleh pejabat berwenang mengakibatkan penderitaan yang berat bagi orang lain.
Baik itu penderitaan fisik maupun mental dengan maksud untuk memperoleh
keterangan atau pengakuan baik dari yang bersangkutan maupun orang ketiga. Atau
untuk menakutnakuti atau memaksa yang bersangkutan atau orang ketiga atau
dengan alasan yang bersifat diskriminatif dalam segala bentuknya.
4) Mahkamah Agung
Mahkamah
Agung adalah salah satu lembaga tinggi negara Republik Indonesia, yang
melaksanakan kekuasaan yudikatif atau kehakiman. Mahkamah Agung berhak memberi
pertimbangan dalam bidang hokum kepada lembaga-lembaga tinggi lainnya. Lembaga
tersebut, misalnya Presiden mengenai pemberian atau penolakan grasi.
Mahkamah
Agung merupakan pengadilan negara tertinggi yang berhak mengadakan kasasi atau
peninjauan kembali terhadap putusan atau penetapan dalam tingkat terakhir dari
pengadilan-pengadilan lain dalam semua lingkungan peradilan.
Dalam
pemeriksaan tingkat kasasi Mahkamah Agung berwenang menyatakan tidak sah semua
peraturan-peraturan yang lebih rendah dari undang-undang. Selain itu, Mahkamah
Agung melakukan juga pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan lain.
Mahkamah
Agung mengemban tugas yang luhur, yakni menjaga agar dalam seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia peradilan dilakukan dengan tidak membedakan
orang demi keadilan yang berdasarkan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Jadi, para hakim
bertanggung jawab kepada hukum, dirinya sendiri, rakyat, dan kepada Tuhan Yang
Maha Esa.
5) Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM)
Komnas
HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesional, berdidikasi dan
berintegrasi tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan kesejahteraan yang
berintikan keadilan, menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.
Anggota
Komnas HAM berjumlah 35 orang yang dipilih oleh MPR berdasarkan usulan Komnas
HAM dan dilantik/diresmikan oleh Presiden.
Komnas
HAM dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh dua orang wakil ketua. Ketua
dan wakil ketua tersebut merupakan hasil pilihan dari anggota Komnas HAM.
Sedangkan, masa jabatan keanggotaan Komnas HAM adalah selama dua tahun. Tetapi,
setelah masa jabatannya berakhir dapat diangkat kembali untuk satu kali masa
jabatan.
Komnas
HAM bertujuan antara lain:
a)
Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai
dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB, serta Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia.
b) Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai kehidupan.
b) Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai kehidupan.
Untuk
mencapai tujuan tersebut di atas, komisi ini melaksanakan fungsi pengkajian,
penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi (penyelesaian perkara di luar
pengadilan atas dasar kesepakatan para pihak terkait) tentang hak asasi
manusia. Komisi Nasional HAM berkedudukan di Ibukota negara Republik Indonesia.
Perwakilan Komnas HAM dapat didirikan di daerah. Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia berasaskan Pancasila dan mempunyai alat kelengkapan sebagai berikut:
a)
Sidang paripurna.
b)
Sub-komisi, yang melaksanakan kegiatan Komnas HAM.
Komnas
HAM mempunyai Sekretaris Jenderal sebagai unsur pelayanan administrasi bagi
pelaksanaan kegiatan Komnas HAM. Sekretariat Jenderal ini dijabat oleh
Sekretaris Jenderal yang dipilih oleh anggota komisi paripurna. Kedudukan,
tugas, tanggung jawab dan susunan organisasi Sekretaris Jenderal ditetapkan
dengan keputusan Presiden.
6) KNPA
Komisi Nasional Perlindungan Anak (KNPA) dan Komisi Perlindungan Anak
Indonesia (KPAI)
KNPA lahir berawal dari gerakan nasional perlindungan anak sejak 1997.
Setelah reformasi, tanggung jawab tersebut diserahkan pada masyarakat. KNPA
melakukan perlindungan anak dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi,
penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan dan perlkuan
salah yang lain.
Ada juga KPAI yang dibentuk berdasar pasal 76 UU No, 23 tahun 2002. KPAI
dibentuk dengan tujuan:
1) Melakukan sosialisasi per-UUan yang berkaitan dengan perlindungan anak
2) Mengumpulkan
data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan,
pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak
3) Member laporan,
saran, masukan dan pertimbangan kepada presiden dalm rangka perlindungan anak.
7) KOMISI NASIONAL ANTI
KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
Komisi ini dibentuk berdasar kepres No. 181 tahun 1998 dengan dasar
pertimbangan sebagai upaya penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan.
Tujuan komisi ini adalah:
1) Menyebarluaskan pemahaman tentang bentuk kekerasan terhadap perempuan
2) Mengembangkan
kondisi yang kondusif bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan
3) Meningkatkan
upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan
dan hak asasi perempuan.
Fungsi komisi ini antara lain:
1) Penyebarluasan
pemahaman, pencegahan penanggulangan, penghapusan kekerasan terhadap perempuan
2) Pengkajian dan penelitian terhadap instrument PBB terkait perlindungan HAM
terhadap perempuan
3) Pemantauan dan penelitian terhadap segala bentuk kekerasan terhadap
perempuan
4) Penyebarluasan hasl pemantauan thd kekerasan terhadap perempuan
5) Pelaksanaan kerjasama regionl dan internasional dalam pencegahan dan
penanggulangan kekerasan terhadap perempuan
8) KOMISI KEBENARAN DAN
REKONSILIASI
Dibentuk berdasar UU No. 27 tahun 2004 dengan tujuan:
1) Memberikan alternative
penyelesaian pelanggaran HAM berat di luar pengadilan (non litigasi) HAM ketika
pengadilan HAM mengalami kebuntuan
2) Sarana mediasi pelaku dan korban pelanggaran HAM berat di luar jalur
sidang.
9) LBH
Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
adalah lembaga independen yang memberi bantuan dan pelayanan hukum kepada
masyarakat. Lembaga ini bersifat pengabdian dan profesional. LBH mempunyai
peran antara lain:
1) sebagai relawan membantu
kepada pihak-pihak yang membutuhkan bantuan hukum
2) sebagai pembela dalam
menegakkan keadilan dan kebenaran
3) sebagai pembela dan
melindungi HAM
4) sebagai penyuluhdan
penyebar informasi di bidang hukum dan HAM
9) Lembaga Swadaya Masyarakat
Lembaga
swadaya masyarakat merupakan unsur utama perlindungan hak asasi manusia di
Indonesia. Masyarakat dapat memperoleh fasilitas utama dalam upaya penegakan
hak asasi manusia. Lembaga inilah yang pertama kali memperoleh informasi data
yang akurat tentang usaha-usaha penegakan hak asasi manusia. Lembaga swadaya
masyarakat ini pula yang berperan sebagai mitra kerja Komnas HAM. Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) disini antara lain :
a)
KONTRAS (Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindakan
Kekerasan)
KontraS yang lahir pada 20 Maret
1998 merupakan gugus tugas yang dibentuk oleh sejumlah organisasi civil society
dan tokoh masyarakat. Gugus tugas ini semula bernama KIP-HAM yang sebagai yang
telah terbentuk pada tahun 1996. Sebagai sebah Komisi yang bekerja memantau
persoalan HAM , KIP-HAM banyak mendapat pengaduan dan masukan dari masyarakat,
baik masyarakat korban maupun masyarakat
yang berani menyampaikan aspirasinya tentang problem HAM yang terjadi di
daerah. Pada awalnya KIP-HAM hanya menerima beberapa pangaduan melalui surat
dan kontak telpon dari masyarakat, namun lama kelamaan sebagian masyarakat
korban menjadi berani untuk menyampaikan pengaduan langsung ke sekretariat
KIP-HAM.
Dalam perjalanannya kontraS tidak
hanya menangani masalah penculikan dan penghilangan orang secara paksa tetapi
juga diminta oleh masyarakat korban untuk menangani berbagai bentuk kekerasan
yang terjadi baik secara vertikal di Aceh, Papua dan . Tim-tim maupun secara
horizontal seperti di Maluku, Sambas, Sampit dan Pon banyakso. Selanjutnya kontraS
berkembang menjadi organisasi yang indenden dan banyak berpartisipasi dalam
membongkar praktik kekerasan dan pelanggaran HAM sebagai akibat dari penyalahgunaan kekuasaan. Dalam
perumusan kembali peran dan posisinya, kontraS mengukuhkan kembali visi dan
misinya untuk turut memperjuangkan demokrasi dan HAM bersama dengan entitas
gerakan civil society lainnya.
Pergerakan yang
dilakukan dalam upaya penegakan HAM di Indonesia dapat digolongkan dalam lima
aksi, yaitu:
1.
Prevensi Viktimisasi dalam Politik Kekerasan
Upaya bersifat preventif untuk melindungi kepentingan masyarakat dari
adanya kecenderungan yang menempatkan bagian-bagian dalam masyarakat sebagai
sasaran dan korban politik kekerasan yang dilakukan oleh negara dan atau
kekuatan-kekuatan besar lain yang potensial melakukan hal itu.
2.
Due Process of Law
Menuntut adanya pertanggungjawaban hukum terhadap para pelaku pelanggaran
HAM, melalui mekanisme dan prosedur hukum yang fair. Dalam kategori ini,
KontraS melihat dalam bentuknya yang lebih luas, yakni segala upaya yang harus
dilakukan untuk turut memperjuangkan terbentuknya sebuah pranata hukum yang
menjamin penghormatan yang tinggi terhadap hak dan martabat manusia.
3.
Rehabilitasi
Rehabilitasi korban meliputi upaya pemulihan secara fisik maupun psikis
dari akibat-akibat yang ditimbulkan oleh tindak kekerasan negara dan
bentuk-bentuk pelanggaran hak asasi manusia lainnya, mutlak diperlukan dalam
melakukan advokasi yang lebih luas. Dalam kerangka ini, pengikutsertaan korban
dan keluarga korban sebanyak mungkin dalam proses advokasi adalah
konsekuensinya. Sehingga metode pengorganisasian korban dan keluarga korban
untuk turut serta dalam upaya advokasi juga ditujukan untuk melakukan usaha
penyadaran dan penguatan elemen masyarakat secara lebih luas.
4. Rekonsiliasi dan
Perdamaian
Rekonsiliasi
adalah tuntutan yang tidak terhindarkan dari fakta terdapatnya banyak kasus
besar menyangkut tindakan pelanggaran HAM yang berat di masa lalu yang sulit
terungkap dan dimintakan pertanggungjawaban. Rekonsiliasi juga merupakan
langkah alternatif yang mungkin diambil dalam menghadapi banyaknya fenomena
pertikaian massal yang bersifat horisontal dan melibatkan sentimen-sentimen
suku, agama, etnis dan ras yang terjadi di tanah air. Langkah ke arah itu tentu
saja harus didahului oleh sebuah pengungkapan fakta-fakta dan kebenaran yang
sejelas-jelasnya sebagai syarat mutlak adanya rekonsiliasi. Oleh karena itu
KontraS dituntut untuk turut serta melakukan upaya-upaya nyata dan mendorong
segala usaha yang mengusahakan terciptanya sebuah rekonsiliasi dan perdamaian
yang lebih nyata sebagai langkah penyelesaian berbagai persoalan HAM di masa
lalu dan pertikaian massal secara horisontal di berbagai daerah.
b)
ELSAM ( Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat )
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Institute for Policy
Research and Advocacy), disingkat ELSAM, adalah organisasi advokasi
kebijakan, berbentukPerkumpulan, yang berdiri sejak Agustus 1993 di Jakarta.
Tujuannya turut berpartisipasi dalam usaha menumbuhkembangkan, memajukan dan
melindungi hak-hak sipil dan politik serta hak-hak asasi manusia pada umumnya –
sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi UUD 1945 dan Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sejak awal, semangat perjuangan
ELSAM adalah membangun tatanan politik demokratis di Indonesia melalui
pemberdayaan masyarakat sipil lewat advokasi dan promosi hak asasi manusia
(HAM).
KEGIATAN
UTAMA:
1.
Studi kebijakan dan hukum yang berdampak pada hak
asasi manusia;
2.
Advokasi hak asasi manusia dalam berbagai bentuknya;
3.
Pendidikan dan pelatihan hak asasi manusia; dan
4.
Penerbitan dan penyebaran informasi hak asasi manusia
PROGRAM
KERJA:
1.
Pengintegrasian Prinsip dan Norma HAM dalam Kebijakan
dan Hukum Negara
2.
Pengintegrasian Prinsip dan Norma HAM dalam Kebijakan
tentang Operasi Korporasi yang berhubungan dengan Masyarakat Lokal
3.
Penguatan Kapasitas Masyarakat Sipil dalam Memajukan
HAM
c)
YLBHI
( Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia)
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Indonesia didirikan pada tanggal 26 Oktober 1970 atas inisiatif Dr. Adnan
Buyung Nasution, S.H yang didukung penuh oleh Ali Sadikin sebagai Gubernur
Jakarta saat itu. Pendirian Lembaga Bantuan Hukum di Jakarta diikuti dengan pendirian
kantor-kantor cabang LBH di daerah seperti Banda Aceh, Medan, Palembang,
Padang, Bandar Lampung, Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Bali,
Makassar, Manado, Papua dan Pekanbaru. Saat ini YLBHI memiliki 15 kantor cabang
LBH di 15 Provinsi, dan 10 pos LBH di 10 Kabupaten.
YLBHI sebagai Yayayasan,
didirikan dengan tujuan untuk mendukung kinerja LBH yang tersebar di 15
Provinsi, dan saat ini dipimpin oleh Alvon Kurnia Palma sebagai Ketua Badan
Pengurus dan Prof. Dr. Toeti Heraty N. Rooseno sebagai Dewan Pembina
menggantikan Dr. Adnan Buyung Nasution yang diangkat oleh Presiden sebagai
anggota Dewan Pertimbangan Presiden tahun 2007.
Persoalan bantuan hukum terkait
erat dengan kemiskinan struktural yang terjadi di Indonesia, kemiskinan
struktural membuat rakyat tidak mampu untuk mengakses keadilan (bantuan hukum),
berpijak dari kondisi tersebut YLBHI LBH hadir untuk memberikan bantuan hukum
dan memperjuangkan hak rakyat miskin, buta hukum dan korban pelanggaran Hak
Asasi Manusia (HAM). Semasa rezim Soeharto (orde baru), peran YLBHI-LBH menjadi
salah satu aktor kunci dalam menentang dan menumbangkan rezim Otorianisme orde
baru, selain itu YLBHI-LBH menjadi simpul dan lokomotif bagi gerakan pro
demokrasi di Indonesia.
Selain sebagai lembaga yang
tetap konsisten memperjuangkan penegakan hukum, demokrasi dan HAM, YLBHI juga
menjadi tempat lahirnya organisasi masyarakat sipil yang saat ini memegang
peran penting sebagai gerakan penyeimbang negara. ICW, Kontras, KRHN, Baku Bae,
RACA, K3JHAM, adalah beberapa organisasi masyarakat sipil yang dahulunya adalah
desk-desk tersendiri dan dikelola langsung oleh YLBHI.
Kondisi negara yang sampai saat
ini masih tetap menciptakan ruang anti demokrasi, anti gerakan, dan sengaja
menciptakan politik kekerasan serta membuka ruang bagi militerisme membuat
rakyat apatis dan frustasi. Di sisi penegakan Hukum dan HAM, kondisi perubahan
terasa mengalami kemandekan, tragedi 27 Juli, Kerusuhan Mei 1998, Pelanggaran
HAM Timor Timur, kasus Tanjung Priok, Penghilangan dan Kekerasan di Aceh dan
Papua, adalah deretan kasus yang tidak pernah terselesaikan hingga saat ini.
d)
LPHSN ( Lembaga Penegakan Hukum dan Strategi Nasional
)
e)
PBHI
(Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia)
f)
Dan
lain-lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar