Rabu, 02 Agustus 2017

MATERI MATA KULIAH HAK ASASI MANUSIA (HAM) BAB VI



BAB VI
LEMBAGA-LEMBAGA PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAM DI INDONESIA

Lembaga perlindungan hak asasi manusia di Indonesia berdiri agar pelaksanaan, pengawasan, pengamanan hak asasi manusia dapat berjalan lebih baik, dan bertanggung jawab melindungi hak-hak warga negaranya. Di Indonesia Pelaksanaan upaya pelindungan HAM dilakukan oleh lembaga milik pemerintah dan lembaga milik swasta lain yang berwenang, antara lain :
1) Kepolisian
Lembaga ini merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayaan dan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Jadi, lembaga kepolisian ini sebagai lembaga yang paling awal, dalam menangani berbagai permasalahan yang terjadi di masyarakat, termasuk menangani dan menindaklanjuti kasus pelanggaran hak asasi manusia. Mulai dari proses penyelidikan kasusnya hingga proses penyidikannya.
2) Kejaksaan
Kejaksaan ini adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Penuntutan yang dilakukan oleh kejaksaan dapat dilaksanakan setelah memperoleh berkas kumpulan fakta, data akurat yang diserahkan oleh kepolisian melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Pelaksanaan kekuasaan negara ini diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri. Kejaksaan Agung berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia.
Sedangkan Kejaksaan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Di samping itu, Kejaksaan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota atau di kota administrative serta daerah hukumnya meliputi wilayah kota, kabupaten atau kota administratif.
Di dalam lembaga kejaksaan ini terdapat pejabat fungsional yang diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung, yakni Jaksa. Seorang Jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya haruslah senantiasa bertindak berdasarkan hukum dan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, serta kesusilaan dan wajib menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Jaksa Agung adalah pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan. Dalam melaksanakan tugasnya Jaksa Agung sewaktu-waktu dapat dimintai keterangan oleh KOMNAS HAM, mengenai perkembangan penuntun perkara pelanggaran hak asasi manusia. Jaksa Agung bertugas mengkoordinasi penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia. Apabila dalam penuntutan tidak terdapat bukti atau alasan yang kuat untuk mengajukan perkara pelanggaran hak asasi manusia ke pengadilan, maka Jaksa Agung dapat melakukan penghentian penuntutan perkara.

3) Pengadilan HAM
Pengadilan ini merupakan pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang dibentuk di lingkungan peradilan umum. Pengadilan ini berkedudukan di kota atau ibu kota, kabupaten dan daerah hukumnya sesuai dengan hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Pengadilan Hak Asasi Manusia bertugas, dan berwenang memeriksa, memutuskan serta menyelesaikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berupa:

a)    Pemusnahan seluruh atau sebagian rumpun bangsa atau kelompok bangsa, suku bangsa, kelompok berdasarkan kulit agama, jenis kelamin, umur atau cacat mental/fisik dengan:

(1)Melakukan perbuatan membunuh anggota kelompok tersebut.
(2)Melakukan perbuatan yang menyebabkan penderitaan fisik atau mental yang berat pada anggota kelompok.
(3) Menciptakan keadaan kehidupan yang bertujuan mengakibatkan kelompok tersebut musnah secara fisik.
(4)Memaksakan cara-cara yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok tersebut.
(5) Memindahkan dengan paksa anak-anak kelompok tersebut kedalam kelompok lain.

b)Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan.
c)Penghilangan orang secara paksa.
d)Perbudakan.
e) Diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.
f) Penganiayaan yang dilakukan oleh pejabat berwenang mengakibatkan penderitaan yang berat bagi orang lain. Baik itu penderitaan fisik maupun mental dengan maksud untuk memperoleh keterangan atau pengakuan baik dari yang bersangkutan maupun orang ketiga. Atau untuk menakutnakuti atau memaksa yang bersangkutan atau orang ketiga atau dengan alasan yang bersifat diskriminatif dalam segala bentuknya.
4) Mahkamah Agung
Mahkamah Agung adalah salah satu lembaga tinggi negara Republik Indonesia, yang melaksanakan kekuasaan yudikatif atau kehakiman. Mahkamah Agung berhak memberi pertimbangan dalam bidang hokum kepada lembaga-lembaga tinggi lainnya. Lembaga tersebut, misalnya Presiden mengenai pemberian atau penolakan grasi.
Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara tertinggi yang berhak mengadakan kasasi atau peninjauan kembali terhadap putusan atau penetapan dalam tingkat terakhir dari pengadilan-pengadilan lain dalam semua lingkungan peradilan.
Dalam pemeriksaan tingkat kasasi Mahkamah Agung berwenang menyatakan tidak sah semua peraturan-peraturan yang lebih rendah dari undang-undang. Selain itu, Mahkamah Agung melakukan juga pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan lain.
Mahkamah Agung mengemban tugas yang luhur, yakni menjaga agar dalam seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia peradilan dilakukan dengan tidak membedakan orang demi keadilan yang berdasarkan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Jadi, para hakim bertanggung jawab kepada hukum, dirinya sendiri, rakyat, dan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

5) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesional, berdidikasi dan berintegrasi tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan kesejahteraan yang berintikan keadilan, menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.
Anggota Komnas HAM berjumlah 35 orang yang dipilih oleh MPR berdasarkan usulan Komnas HAM dan dilantik/diresmikan oleh Presiden.
Komnas HAM dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh dua orang wakil ketua. Ketua dan wakil ketua tersebut merupakan hasil pilihan dari anggota Komnas HAM. Sedangkan, masa jabatan keanggotaan Komnas HAM adalah selama dua tahun. Tetapi, setelah masa jabatannya berakhir dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.
Komnas HAM bertujuan antara lain:
a) Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
b) Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai kehidupan.
Untuk mencapai tujuan tersebut di atas, komisi ini melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi (penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar kesepakatan para pihak terkait) tentang hak asasi manusia. Komisi Nasional HAM berkedudukan di Ibukota negara Republik Indonesia. Perwakilan Komnas HAM dapat didirikan di daerah. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berasaskan Pancasila dan mempunyai alat kelengkapan sebagai berikut:
a) Sidang paripurna.
b) Sub-komisi, yang melaksanakan kegiatan Komnas HAM.
Komnas HAM mempunyai Sekretaris Jenderal sebagai unsur pelayanan administrasi bagi pelaksanaan kegiatan Komnas HAM. Sekretariat Jenderal ini dijabat oleh Sekretaris Jenderal yang dipilih oleh anggota komisi paripurna. Kedudukan, tugas, tanggung jawab dan susunan organisasi Sekretaris Jenderal ditetapkan dengan keputusan Presiden.
6) KNPA
Komisi Nasional Perlindungan Anak (KNPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
KNPA lahir berawal dari gerakan nasional perlindungan anak sejak 1997. Setelah reformasi, tanggung jawab tersebut diserahkan pada masyarakat. KNPA melakukan perlindungan anak dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan dan perlkuan salah yang lain.
Ada juga KPAI yang dibentuk berdasar pasal 76 UU No, 23 tahun 2002. KPAI dibentuk dengan tujuan:
1)       Melakukan sosialisasi per-UUan yang berkaitan dengan perlindungan anak
2)  Mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak
3)  Member laporan, saran, masukan dan pertimbangan kepada presiden dalm rangka perlindungan anak.
7) KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
Komisi ini dibentuk berdasar kepres No. 181 tahun 1998 dengan dasar pertimbangan sebagai upaya penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan. Tujuan komisi ini adalah:
1)       Menyebarluaskan pemahaman tentang bentuk kekerasan terhadap perempuan
2)  Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan
3)    Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi perempuan.
Fungsi komisi ini antara lain:
1)  Penyebarluasan pemahaman, pencegahan penanggulangan, penghapusan kekerasan terhadap perempuan
2)      Pengkajian dan penelitian terhadap instrument PBB terkait perlindungan HAM terhadap perempuan
3)       Pemantauan dan penelitian terhadap segala bentuk kekerasan terhadap perempuan
4)       Penyebarluasan hasl pemantauan thd kekerasan terhadap perempuan
5)       Pelaksanaan kerjasama regionl dan internasional dalam pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan
8) KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI
Dibentuk berdasar UU No. 27 tahun 2004 dengan tujuan:
1)   Memberikan alternative penyelesaian pelanggaran HAM berat di luar pengadilan (non litigasi) HAM ketika pengadilan HAM mengalami kebuntuan
2) Sarana mediasi pelaku dan korban pelanggaran HAM berat di luar jalur sidang.
9) LBH
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) adalah lembaga independen yang memberi bantuan dan pelayanan hukum kepada masyarakat. Lembaga ini bersifat pengabdian dan profesional. LBH mempunyai peran antara lain:
1)    sebagai relawan membantu kepada pihak-pihak yang membutuhkan bantuan hukum
2)    sebagai pembela dalam menegakkan keadilan dan kebenaran
3)    sebagai pembela dan melindungi HAM
4)    sebagai penyuluhdan penyebar informasi di bidang hukum dan HAM
9) Lembaga Swadaya Masyarakat
Lembaga swadaya masyarakat merupakan unsur utama perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Masyarakat dapat memperoleh fasilitas utama dalam upaya penegakan hak asasi manusia. Lembaga inilah yang pertama kali memperoleh informasi data yang akurat tentang usaha-usaha penegakan hak asasi manusia. Lembaga swadaya masyarakat ini pula yang berperan sebagai mitra kerja Komnas HAM. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) disini antara lain :
a)              KONTRAS (Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindakan Kekerasan)
KontraS yang lahir pada 20 Maret 1998 merupakan gugus tugas yang dibentuk oleh sejumlah organisasi civil society dan tokoh masyarakat. Gugus tugas ini semula bernama KIP-HAM yang sebagai yang telah terbentuk pada tahun 1996. Sebagai sebah Komisi yang bekerja memantau persoalan HAM , KIP-HAM banyak mendapat pengaduan dan masukan dari masyarakat, baik masyarakat korban maupun masyarakat  yang berani menyampaikan aspirasinya tentang problem HAM yang terjadi di daerah. Pada awalnya KIP-HAM hanya menerima beberapa pangaduan melalui surat dan kontak telpon dari masyarakat, namun lama kelamaan sebagian masyarakat korban menjadi berani untuk menyampaikan pengaduan langsung ke sekretariat KIP-HAM.
Dalam perjalanannya kontraS tidak hanya menangani masalah penculikan dan penghilangan orang secara paksa tetapi juga diminta oleh masyarakat korban untuk menangani berbagai bentuk kekerasan yang terjadi baik secara vertikal di Aceh, Papua dan . Tim-tim maupun secara horizontal seperti di Maluku, Sambas, Sampit dan Pon banyakso. Selanjutnya kontraS berkembang menjadi organisasi yang indenden dan banyak berpartisipasi dalam membongkar praktik kekerasan dan pelanggaran HAM sebagai akibat  dari penyalahgunaan kekuasaan. Dalam perumusan kembali peran dan posisinya, kontraS mengukuhkan kembali visi dan misinya untuk turut memperjuangkan demokrasi dan HAM bersama dengan entitas gerakan civil society lainnya.
Pergerakan yang dilakukan dalam upaya penegakan HAM di Indonesia dapat digolongkan dalam lima aksi, yaitu:
                        1.      Prevensi Viktimisasi dalam Politik Kekerasan
Upaya bersifat preventif untuk melindungi kepentingan masyarakat dari adanya kecenderungan yang menempatkan bagian-bagian dalam masyarakat sebagai sasaran dan korban politik kekerasan yang dilakukan oleh negara dan atau kekuatan-kekuatan besar lain yang potensial melakukan hal itu.
                        2.      Due Process of Law
Menuntut adanya pertanggungjawaban hukum terhadap para pelaku pelanggaran HAM, melalui mekanisme dan prosedur hukum yang fair. Dalam kategori ini, KontraS melihat dalam bentuknya yang lebih luas, yakni segala upaya yang harus dilakukan untuk turut memperjuangkan terbentuknya sebuah pranata hukum yang menjamin penghormatan yang tinggi terhadap hak dan martabat manusia.
                        3.      Rehabilitasi
Rehabilitasi korban meliputi upaya pemulihan secara fisik maupun psikis dari akibat-akibat yang ditimbulkan oleh tindak kekerasan negara dan bentuk-bentuk pelanggaran hak asasi manusia lainnya, mutlak diperlukan dalam melakukan advokasi yang lebih luas. Dalam kerangka ini, pengikutsertaan korban dan keluarga korban sebanyak mungkin dalam proses advokasi adalah konsekuensinya. Sehingga metode pengorganisasian korban dan keluarga korban untuk turut serta dalam upaya advokasi juga ditujukan untuk melakukan usaha penyadaran dan penguatan elemen masyarakat secara lebih luas.
4.      Rekonsiliasi dan Perdamaian
Rekonsiliasi adalah tuntutan yang tidak terhindarkan dari fakta terdapatnya banyak kasus besar menyangkut tindakan pelanggaran HAM yang berat di masa lalu yang sulit terungkap dan dimintakan pertanggungjawaban. Rekonsiliasi juga merupakan langkah alternatif yang mungkin diambil dalam menghadapi banyaknya fenomena pertikaian massal yang bersifat horisontal dan melibatkan sentimen-sentimen suku, agama, etnis dan ras yang terjadi di tanah air. Langkah ke arah itu tentu saja harus didahului oleh sebuah pengungkapan fakta-fakta dan kebenaran yang sejelas-jelasnya sebagai syarat mutlak adanya rekonsiliasi. Oleh karena itu KontraS dituntut untuk turut serta melakukan upaya-upaya nyata dan mendorong segala usaha yang mengusahakan terciptanya sebuah rekonsiliasi dan perdamaian yang lebih nyata sebagai langkah penyelesaian berbagai persoalan HAM di masa lalu dan pertikaian massal secara horisontal di berbagai daerah.

b)             ELSAM ( Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat )
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Institute for Policy Research and Advocacy), disingkat ELSAM, adalah organisasi advokasi kebijakan, berbentukPerkumpulan, yang berdiri sejak Agustus 1993 di Jakarta. Tujuannya turut berpartisipasi dalam usaha menumbuhkembangkan, memajukan dan melindungi hak-hak sipil dan politik serta hak-hak asasi manusia pada umumnya – sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi UUD 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sejak awal, semangat perjuangan ELSAM adalah membangun tatanan politik demokratis di Indonesia melalui pemberdayaan masyarakat sipil lewat advokasi dan promosi hak asasi manusia (HAM).
            KEGIATAN UTAMA:
1.       Studi kebijakan dan hukum yang berdampak pada hak asasi manusia;
2.       Advokasi hak asasi manusia dalam berbagai bentuknya;
3.       Pendidikan dan pelatihan hak asasi manusia; dan
4.       Penerbitan dan penyebaran informasi hak asasi manusia
            PROGRAM KERJA:
1.       Pengintegrasian Prinsip dan Norma HAM dalam Kebijakan dan Hukum Negara
2.       Pengintegrasian Prinsip dan Norma HAM dalam Kebijakan tentang Operasi Korporasi yang berhubungan dengan Masyarakat Lokal 
3.       Penguatan Kapasitas Masyarakat Sipil dalam Memajukan HAM
         
c)              YLBHI ( Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia)
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia didirikan pada tanggal 26 Oktober 1970 atas inisiatif Dr. Adnan Buyung Nasution, S.H yang didukung penuh oleh Ali Sadikin sebagai Gubernur Jakarta saat itu. Pendirian Lembaga Bantuan Hukum di Jakarta diikuti dengan pendirian kantor-kantor cabang LBH di daerah seperti Banda Aceh, Medan, Palembang, Padang, Bandar Lampung, Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Bali, Makassar, Manado, Papua dan Pekanbaru. Saat ini YLBHI memiliki 15 kantor cabang LBH di 15 Provinsi, dan 10 pos LBH di 10 Kabupaten.
YLBHI sebagai Yayayasan, didirikan dengan tujuan untuk mendukung kinerja LBH yang tersebar di 15 Provinsi, dan saat ini dipimpin oleh Alvon Kurnia Palma sebagai Ketua Badan Pengurus dan Prof. Dr. Toeti Heraty N. Rooseno sebagai Dewan Pembina menggantikan Dr. Adnan Buyung Nasution yang diangkat oleh Presiden sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden tahun 2007.
Persoalan bantuan hukum terkait erat dengan kemiskinan struktural yang terjadi di Indonesia, kemiskinan struktural membuat rakyat tidak mampu untuk mengakses keadilan (bantuan hukum), berpijak dari kondisi tersebut YLBHI LBH hadir untuk memberikan bantuan hukum dan memperjuangkan hak rakyat miskin, buta hukum dan korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Semasa rezim Soeharto (orde baru), peran YLBHI-LBH menjadi salah satu aktor kunci dalam menentang dan menumbangkan rezim Otorianisme orde baru, selain itu YLBHI-LBH menjadi simpul dan lokomotif bagi gerakan pro demokrasi di Indonesia.
Selain sebagai lembaga yang tetap konsisten memperjuangkan penegakan hukum, demokrasi dan HAM, YLBHI juga menjadi tempat lahirnya organisasi masyarakat sipil yang saat ini memegang peran penting sebagai gerakan penyeimbang negara. ICW, Kontras, KRHN, Baku Bae, RACA, K3JHAM, adalah beberapa organisasi masyarakat sipil yang dahulunya adalah desk-desk tersendiri dan dikelola langsung oleh YLBHI.
Kondisi negara yang sampai saat ini masih tetap menciptakan ruang anti demokrasi, anti gerakan, dan sengaja menciptakan politik kekerasan serta membuka ruang bagi militerisme membuat rakyat apatis dan frustasi. Di sisi penegakan Hukum dan HAM, kondisi perubahan terasa mengalami kemandekan, tragedi 27 Juli, Kerusuhan Mei 1998, Pelanggaran HAM Timor Timur, kasus Tanjung Priok, Penghilangan dan Kekerasan di Aceh dan Papua, adalah deretan kasus yang tidak pernah terselesaikan hingga saat ini.

d)             LPHSN ( Lembaga Penegakan Hukum dan Strategi Nasional )
e)              PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia)
f)               Dan lain-lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar