Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Pasal 1 ayat 1
Tentang Pengadilan Tata Usaha Negara
Bunyi Pasal
1 ayat 1 :
Tata Usaha Negara adalah
Administrasi Negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan
pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.
PTUN berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus sengketa di bidang Tata Usaha Negara (TUN) baik di pusat maupundi daerah. Sengketa TUN adalah
sengketa yang timbul antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau
Pejabat Tata Usaha Negara, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha
Negara.
Penyelenggaraan kekuasaan yang baik, dari aspek historis
terdapat dua pendekatan; personal dan sistem. Secara personal, penyelenggaraan kekuasaan yang ideal dilakukan
secara paternalistik, yakni para penguasa yang bijaksana haruslah menempatkan diri selaku ayah
yang baik lagi arif yang dalam tindakannya terhadap anak-anaknya terpadulah kasih dan ketegasan demi
kebahagiaan anak-anak itu sendiri. Hanya saja tidak mudah mencari
pemimpin dengan kualitas pribadi yang
sempurna.
Berdasarkan hal itu, penyelenggaraan
pemerintahan yang didasarkan pada hukum
merupakan salah satu alternatif yang baik dalam penyelenggaraan negara. HAN dapat dijadikan
instrumen untuk terselenggaranya pemerintahan yang baik. Penyelenggaraan pemerintahan
lebih nyata dalam HAN, karena di sini akan terlihat konkrit hubungan antara pemerintah dengan masyarakat,
kualitas dari hubungan pemerintah dengan masyarakat inilah setidaknya dapat dijadikan ukuran apakah
penyelenggaraan pemerintahan sudah baik atau belum.
Di satu sisi HAN dapat dijadikan instrumen yuridis oleh
pemerintah dalam rangka melakukan pengaturan, pelayanan, dan perlindungan bagi masyarakat, di sisi lain
HAN memuat aturan normatif tentang bagaimana pemerintahan dijalankan. Salah
satu inti hakikat HAN adalah untuk memungkinkan
administrasi negara untuk menjalankan fungsinya,
dan melindungi
administrasi negara dari melakukan
perbuatan yang salah menurut hukum.
Tulisan dalam makalah ini akan difokuskan pada fungsi HAN baik sebagai norma, instrumen,
maupun jaminan perlindungan bagi rakyat.
Upaya yang dapat dilakukan untuk
meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan adalah antara lain dengan mengefektifkan
pengawasan baik melalui pengawasan lembaga peradilan, pengawasan dari masyarakat, maupun pengawasan
melalui lembaga ombusdman. Di samping itu juga dengan menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar