Rabu, 02 Agustus 2017

SEKILAS TENTANG STATUTA ROMA



Tanggal 17 Juli 1998, dalam konferensi Diplomatik Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menghasilkan satu langkah penting dalam penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu disetujuinya Statuta Roma. Statuta Roma, sebuah perjanjian untuk membentuk Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) yang mulai berlaku 1 Juli 2002 yang dibentuk untuk mengadili tindak kejahatan kemanusiaan dan memutus rantai kekebalan hukum (impunity). Terdapat 124 negara yang menjadi anggota ICC. Adapun kualifikasinya 34 negara berasal dari Afrika Amerika, 19 Negara Asia Pasifik, 18 negara berasal dari Eropa Timur, 25 negara berasal dari negara-negara Eropa Barat dan negara-negara lain.
Pada Maret 2016, 124 negara menjadi partai untuk statuta tersebut. Statuta ICC yang disetujui di Roma pada tanggal 17 Juli 1998 terdiri dari 13 bagian dan 128 pasal. Berikut ini adalah garis-garis besar singkat dari bagian dan masalah dalam Statuta Roma:

Bagian 1 : Pembentukan Pengadilan, mengandung 4 pasal, bagian ini berisikan tentang pembentukan Pengadilan dan hubungannya dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pengadilan akan dibentuk oleh perjanjian dan berbasis di Den Haag, Belanda. Hubungan Pengadilan dengan PBB akan ditentukan oleh kesepakatan menurut perundingan di Komisi Persiapan

Bagian 2: Yuridiksi, Pengakuan dan Hukum Terapan, bagian ini dimulai dari pasal 5 hingga 21, berisi tentang kejahatan yang masuk dalam yuridiksi Pengadilan, peran Dewan Keamanan, pengakuan kasus, dan penerapan hukum untuk kasus-kasus yang masuk ke Pengadilan.  peran Dewan Keamanan, pengakuan kasus, dan penerapan hukum untuk kasus-kasus yang masuk ke Pengadilan yaitu  kejahatan perang, genosida,  kejahatan kemanusiaan dan  kejahatan agresi

Bagian 3: Prinsip-prinsip Umum Hukum Kejahatan (dimulai dari pasal 22 hingga pasal 33). Bagian ini berhubungan dengan prinsip-prinsip hukum kejahatan yang diambil dari sistem hukum berbeda dan bertujuan untuk memberikan semua jaminan atas kasus. bagian ini mencakup prinsip non-retroaktivitas, di mana Pengadilan tidak akan menetapkan yuridiksi sebelum Statuta diberkakukan.
 
Bagian 4 : Komposisi dan Administrasi Pengadilan (dimulai dari pasal 34 hingga 52). Bagian ini menyebutkan struktur Pengadilan dan kualifikasi serta independensi para hakim secara rinci. Pengadilan terdiri atas Kepresidenan, Lembaga Banding, Divisi Pengadilan dan Pra-Peradilan, Jaksa Penuntut dan Pejabat Catatan Sipil. 18 hakim akan dipilih oleh Majelis Negara-Negara Anggota untuk masa jabatan 9 tahun. Bagian 5 : Penyelidikan dan Pengadilan (dimulai dari Pasal 53 hingga 61). membicarakan masalah penyelidikan kejahatan yang telah terbukti dan proses dimana Jaksa Penuntut dapat memulai dan melaksanakan penyelidikan. Bagian ini juga menyebutkan hak-hak pelaku kejahatan.
Bagian 6 : Pengadilan (pasal 62 hingga 76) berhubungan dengan pengajuan peradilan, pertanyaan tentang pengadilan tanpa kehadiran tertuduh atau mengikuti pengakuan atas kesalahan, serta hak-hak dan perlindungan tertuduh. Statuta menyatakan bahwa "setiap orang dianggap tidak bersalah hingga terbukti bersalah menurut hukum." bagian ini juga mendukung pembentukan Unit Korban dan saksi dan kemampuan Pengadilan untuk memutuskan batas kerusakan dan memerintahkan terdakwa untuk memperbaiki.

Bagian 7 : Hukuman ( pasal 77 hingga 80) bagian ini mencakup hubungan bagi pelaku kejahatan, termasuk : penjara seumur hidup, pemenjaraan selama kurun waktu tertentu, dan denda, diantara hukuman-hukuman lain. Hukuman mati bukan hukuman pengadilan. Bagian statuta ini menetapkan sumbangan dana sebagai keuntungan korban kejahatan dalam yurudiksi pengadilan, dan keluarga korban.

Bagian 8 : Banding dan Pengkajian Ulang (pasal 81 hingga 85) Bagian ini membahas permohonan banding atas putusan pengadilan atau hukuman, sidang banding, revisi dakwaan atau hukuman, serta kompesasi bagi tersangka, tertuduh atau Jaksa Penuntut dapat naik banding ke Pengadilan menurut persidangan yang adil. Statuta menyatakan bahwa orang yang salah tangkap,tahan, atau dakwa berhak mendapat kompensasi dari Pengadilan.

Bagian 9 : Bantuan Hukum dan Kerjasama Internasional (pasal 86 hingga 102) Bagian ini membahas kerjasama dan bantuan hukum Internasional antara Negara dan Pengadilan. Kerjasama dan bantuan hukum internasional ini termasuk penyerahan orang-orang ke Pengadilan, kemampuan Pengadilan untuk membuat syarat-syarat penahanan dan tanggung jawab Negara untuk membiayai segala kebutuhan pengadilan.

Bagian 10 : Penegakan (pasal 103 hingga 111) bagian ini mencakup pengaduan keputusan, peran negara-negara dalam menegakkan hukuman, pemindahan orang untuk menjalani hukuman, dan pengurangan dan komutasi masa hukuman.

Bagian 11 : Majelis Negara Anggota (pasal 112) Menetapkan pembantukan Majelis negara anggota oleh satu wakil dari tiap Negara anggota untuk mengawasi berbagai lembaga Pengadilan, anggarannya, laporan dan kegiatan biro majelis. Para wakil mempunyai satu hak suara dan keputusan akan diambil berdasarkan konsesus atau suara mayoritas. Majelis negara anggota juga mempunyai kekuasaan untuk mengadopsi atau mengundangkan teks rancangan Peraturan Prosedur dan bukti serta unsur-unsur Kejahatan.

Bagian 12 : Keuangan Pengadilan (pasal 113 hingga 118) bagian ini menyatakan bahwa pengadaan dana untuk Pengadilan berasal dari tiga sumber; (a) kontribusi kekayaan dari Negara-Negara peserta; (b) dana-dana dari PBB; (c) konrtibusi sukarela dari pemerintah, organisasi Internasional, perorangan, perusahaan dan lembaga-lembaga lain.

Bagian 13 : Klausa Akhir (pasal 119 hingga 128) bagian ini membahas penyelesaian pertikaian, reservasi, dan Undang-Undang Statuta, serta retifikasi. Reseravasi dibuat bukan berdasarkan ratifikasi perjanjian. Namun tujuh tahun setelah perjanjian ditegakkan, setiap Negara anggota dapat mengajukan Undang-undang untuk statua dalam Konferensi Pengkajian Ulang. Klausa-Klausa akhir meminta Statuta agar terbuka untuk tandatangani mulai 17 Juli 1998 hingga 31 Desember 2000 oleh semua negara yang menghadiri konferensi Roma. Statuta memberikan peluang kepada Negara Peserta untuk mengudurkan diri dari Statuta dengan pemberitahuan tertulis kepada sekretaris jenderal PBB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar