Rabu, 02 Agustus 2017

KONVENSI DAN RATIFIKASI

KONVENSI

DEFINISI
Konvensi berasal dari bahasa Prancis convention yang artinya adalah kebiasaan ketatanegaraan yang sifatnya mendasar. Secara gramatikal dalam kamus Bahasa Indonesia, konvensi diartikan sebagai Permufakatan atau kesepakatan (terutama mengenai adat, tradisi) dan Perjanjian antarnegara, para penguasa pemerintahan.
Di Indonesia istilah konvensi digunakan untuk menegaskan pengertian di dalam UUD 1945 yang menyatakan hukum dasar tidak tertulis, ialah aturan – aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara, walaupun tidak tertulis konvensi – konvensi di Indonesia tidak sedikit yang dikukuhkan menjadi Ketetapan MPR yang fungsinya menjadi pelengkap UUD 1945.
Secara umum konvensi merupakan suatu bentuk kebiasaan dan terpelihara dalam praktek serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam konteks hukum internasional sebuah konvensi dapat berupa perjanjian internasional tertulis yang tunduk pada ketentuan hukum kebiasaan internasional, yurisprudensi atau prinsip hukum umum.
Dalam Hukum internasional istilah konvensi berarti persetujuan atau perjanjian antara beberapa negara tentang suatu kepentingan yang bukan kepentingan politik. Sebuah konvensi internasional dapat diberlakukan di Indonesia, setelah terlebih dahulu melalui proses ratifikasi yang dilakukan oleh DPR.

TUJUAN
1.       Melengkapi/menambah atau mengurangi makna, serta mendinamisasi pelaksanaan Undang-Undang Dasar;
2.       Mengisi kekosongan aturan-aturan ketatanegaraan lainnya;
3.       Mengefektifkan peran dan fungsi lembaga-lembaga negara sesuai dengan kebutuhan perkembangan;
4.       Memperlancar jalannya roda penyelenggaraan negara.



FUNGSI
1.       Konvensi itu berkenan dengan hal - hal dalam bidang ketatanegaraan;
2.       Konvensi tumbuh, berlaku, diikuti dan dihormati dalam praktik penyelenggaraan negara;
3.       Konvensi sebagai bagian dari konstitusi, apabila ada pelangaran terhadapnya tak dapat di adili oleh badan pengadilan.

MACAM-MACAM
1.      Konvensi Hukum Tata Negara ( Pemilihan Menteri Kabinet oleh Presiden Terpilih )
2.     Konvensi Hukum Perdata ( Seorang penggugat menggugat tergugat karena suatu hal )
3.      Konvensi Hukum Internasional ( Perjanjian antar negara )

CONTOH
1.         Berner Convention, mengatur tentang perlindungan karya-karya literer (karya tulis) dan artistic;
2.       Universal Declaration of Human Rights (Pernyataan Hak Asasi Manusia Sedunia);
3.       Vienna Declaration (Deklarasi Wina), deklarasi universal dari negara-negara yang tergabung dalam PBB yang ditandatangani di Wina, Austria pada tahun 1993.



RATIFIKASI

DEFINISI
Ratifikasi berasal dari bahasa latin ratificare yang artinya pengesahan (confi rmation) atau persetujuan (approval). Secara gramatikal dalam kamus Bahasa Indonesia, ratifikasi adalah pengesahan suatu dokumen negara oleh parlemen, khususnya pengesahan undang-undang, perjanjian antarnegara, dan persetujuan hukum internasional ke dalam hukum nasional suatu negara.
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional disebutkan bahwa ratifi kasi adalah salah satu bentuk pengesahan. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan pengesahan adalah perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional dalam bentuk ratifi kasi (ratifi cation), aksesi (accession), penerimaan (acceptance), dan penyetujuan (approval).
Secara teori, ratifi kasi adalah persetujuan kepada negara atau pemerintah atas penandatanganan perjanjian internasional yang dilakukan oleh kuasa penuhnya. Ratifi kasi menjadi sarana atau alat penyampaian pernyataan formal oleh suatu negara mengenai persetujuan negara tersebut untuk terikat pada diketahui bahwa ratifi kasi erat kaitannya dengan perkembangan sistem konstitusi pemerintahan yang berkuasa. Lembaga yang diberi kekuasaan meratifikasi adalah kepala negara beserta parlemen.

TUJUAN
Memberikan kesempatan kepada Negara peserta guna mengadakan pengamatan serta peninjauan kembali secara seksama, apakah negaranya dapat diiikat oleh perjanjian atau tidak.

CONTOH
  1. Perjanjian antara Indonesia-Australia mengenai garis batas wilayah antara Indonesia dengan Papua New guinea yang ditandatangani di Jakarta, 12 Februari 1973 dalam bentuk agreement. Namun, karena pentingnya materi yang diatur dalam agreement tersebut, maka pengesahannya memerlukan persetujuan DPR dan dituangklan ke dalam bentuk UU, yaitu UU No.6 Tahun 1973.
  2. Persetujuan garis batas landas kontinen antara Indonesia dengan Singapura tentang selat Singapura (25 Mei 1973). Sebenarnya materi persetujuan ini cukup penting, namun dalam pengesahannya tidak meminta persetujuan DPR melainkan dituangkan dalam bentuk “keputusan presiden”.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar