KONVENSI
DEFINISI
Konvensi
berasal dari bahasa Prancis convention yang artinya adalah kebiasaan
ketatanegaraan yang sifatnya mendasar. Secara gramatikal dalam kamus Bahasa
Indonesia, konvensi diartikan
sebagai Permufakatan atau kesepakatan (terutama mengenai adat, tradisi) dan
Perjanjian antarnegara, para penguasa pemerintahan.
Di Indonesia
istilah konvensi digunakan untuk menegaskan pengertian di dalam UUD 1945 yang
menyatakan hukum dasar tidak tertulis, ialah aturan – aturan dasar yang timbul
dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara, walaupun tidak tertulis
konvensi – konvensi di Indonesia tidak sedikit yang dikukuhkan menjadi
Ketetapan MPR yang fungsinya menjadi pelengkap UUD 1945.
Secara
umum konvensi merupakan suatu bentuk kebiasaan dan terpelihara dalam praktek
serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam konteks
hukum internasional sebuah konvensi dapat berupa perjanjian internasional
tertulis yang tunduk pada ketentuan hukum kebiasaan internasional, yurisprudensi
atau prinsip hukum umum.
Dalam
Hukum internasional istilah konvensi
berarti persetujuan atau perjanjian antara beberapa negara tentang suatu
kepentingan yang bukan kepentingan politik. Sebuah konvensi internasional dapat
diberlakukan di Indonesia, setelah terlebih dahulu melalui proses ratifikasi
yang dilakukan oleh DPR.
TUJUAN
1.
Melengkapi/menambah
atau mengurangi makna, serta mendinamisasi pelaksanaan Undang-Undang Dasar;
2.
Mengisi
kekosongan aturan-aturan ketatanegaraan lainnya;
3.
Mengefektifkan
peran dan fungsi lembaga-lembaga negara sesuai dengan kebutuhan perkembangan;
4.
Memperlancar
jalannya roda penyelenggaraan negara.
FUNGSI
1.
Konvensi itu berkenan dengan hal - hal dalam bidang
ketatanegaraan;
2.
Konvensi tumbuh, berlaku, diikuti dan dihormati dalam
praktik penyelenggaraan negara;
3.
Konvensi sebagai bagian dari konstitusi, apabila ada
pelangaran terhadapnya tak dapat di adili oleh badan pengadilan.
MACAM-MACAM
1. Konvensi Hukum Tata
Negara ( Pemilihan Menteri Kabinet oleh Presiden
Terpilih )
2. Konvensi Hukum Perdata
( Seorang penggugat menggugat tergugat karena suatu hal )
3. Konvensi Hukum
Internasional ( Perjanjian antar negara )
CONTOH
1.
Berner
Convention, mengatur
tentang perlindungan karya-karya literer (karya tulis) dan artistic;
2.
Universal
Declaration of Human Rights (Pernyataan Hak Asasi Manusia Sedunia);
3. Vienna Declaration (Deklarasi
Wina), deklarasi universal dari negara-negara yang tergabung dalam PBB yang
ditandatangani di Wina, Austria pada tahun 1993.
RATIFIKASI
DEFINISI
Ratifikasi berasal dari bahasa latin ratificare yang
artinya pengesahan (confi rmation) atau persetujuan (approval). Secara
gramatikal dalam kamus Bahasa Indonesia, ratifikasi adalah pengesahan suatu
dokumen negara oleh parlemen, khususnya pengesahan undang-undang, perjanjian
antarnegara, dan persetujuan hukum internasional ke dalam hukum nasional suatu
negara.
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional disebutkan bahwa ratifi kasi adalah salah satu bentuk
pengesahan. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan pengesahan adalah perbuatan
hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional dalam bentuk
ratifi kasi (ratifi cation), aksesi (accession), penerimaan (acceptance),
dan penyetujuan (approval).
Secara teori, ratifi kasi adalah persetujuan kepada
negara atau pemerintah atas penandatanganan perjanjian internasional yang
dilakukan oleh kuasa penuhnya. Ratifi kasi menjadi sarana atau alat penyampaian
pernyataan formal oleh suatu negara mengenai persetujuan negara tersebut untuk
terikat pada diketahui bahwa ratifi kasi erat kaitannya dengan perkembangan
sistem konstitusi pemerintahan yang berkuasa. Lembaga yang diberi kekuasaan
meratifikasi adalah kepala negara beserta parlemen.
TUJUAN
Memberikan
kesempatan kepada Negara peserta guna mengadakan pengamatan serta peninjauan
kembali secara seksama, apakah negaranya dapat diiikat oleh perjanjian atau
tidak.
CONTOH
- Perjanjian antara Indonesia-Australia mengenai garis batas wilayah antara Indonesia dengan Papua New guinea yang ditandatangani di Jakarta, 12 Februari 1973 dalam bentuk agreement. Namun, karena pentingnya materi yang diatur dalam agreement tersebut, maka pengesahannya memerlukan persetujuan DPR dan dituangklan ke dalam bentuk UU, yaitu UU No.6 Tahun 1973.
- Persetujuan garis batas landas kontinen antara Indonesia dengan Singapura tentang selat Singapura (25 Mei 1973). Sebenarnya materi persetujuan ini cukup penting, namun dalam pengesahannya tidak meminta persetujuan DPR melainkan dituangkan dalam bentuk “keputusan presiden”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar