Selasa, 08 Desember 2020

SOAL PENYESUAIAN IJAZAH KEMENKUMHAM

KELOMPOK A

I.     PANCASILA

1. Secara etimologi Filsafat berasal dari kata philen dan  Sophos. Perpaduan kata tersebut mengandung arti mencintai hal-hal yang sifatnya bijaksana.

2. Secara ilmiah populer,pancasila dapat dikaji karena memiliki syarat syarat ilmiah seperti  berobjek, bermetode, bersistem, dan bersifat universal. Kecuali Empirisme.

3. Unsur domisili merupakan syarat utama bagi setiap orang yang disebut sebagai? Penduduk Negara.

4Di samping menggunakan hukum dasar tertulis, negara kita juga menggunakan hukum tidak tertulis yg lazim di sebut dengan? Konvensi.

5. Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umum bebas rahasia jujur dan adil setiap lima tahun sekali pertanyaan tersebut merupakan bunyi pasal? Pasal 22 E ayat 1.

Penjelasan:

UUD 1945 pasal 22 E ayat 1 – 6

Pasal 1

Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, setiap lima tahun sekali.

Pasal 2

Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), presiden, wakil presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Pasal 3

Peserta pemilihan umum untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.

Pasal 4

Peserta pemilihan umum untuk memilih Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
Pasal 5

Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.

6. Rumusan pancasila yang benar adalah rumusan yang ditetapkan oleh PPKI.

7. Berdasarkan pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, maka negara Indonesia merupakan negara Monotheis.

8. Sesuai dengan ciri ciri demokrasi ekonomi pancasila maka potensi inisiatif dan daya kreasi warganegara dikembangkan sepenuhnyabdalam batas batas: Tidak Merugikan kepentingan umum.

9. Pasal dalam UUD 1945 yang menyimpulkan, mengadung, dan sesuai dengan sila kesatuan dari Pancasila : Pasal 1 ayat (1).

10. Fungsi pancasila dalam hubungannya dengan pengaruh budaya asing dan IPTEK adalah sebagai penyaring (filter).


Sabtu, 05 Desember 2020

HUKUM TELEMATIKA

1. Salah satu aspek dari cyber law adalah aspek privasi, terutama terkait perlindungan data pribadi.

a. Jelaskan apa yang dimaksud dengan konsep privasi?

Privasi memliki konsep yang universal, privasi merupakan suatu hak untuk menikmati hidup dan menuntut hukum untuk melindungi privasi tersebut. Privasi bukan semata soal rahasia atau menyembunyikan informasi tertentu. Privasi adalah tentang otonomi, kuasa, dan kontrol yang memungkinkan kita untuk memutuskan bagaimana kita ingin memperlihatkan diri kita.

 

b. Apakah yang dimaksud  data pribadi? Berikan contoh.

Data pribadi merupakan informasi pribadi yang dapat digunakan untuk membedakan atau melacak identitas individu. Contoh: nama, nomor telepon, alamat, catatan biometrik, nomor rekening dan kartu kredit, dan masih banyak yang lain.

 

c. Bagaimana pengaturan perlindungan data pribadi di Indonesia saat ini?

UU ITE diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi di Dalam Sistem Elektronik. Namun, peraturan tersebut dirasa belum cukup untuk melindungi data pribadi masyarakat dan mengikuti perkembangan teknologi. Masalah perlindungan data pribadi ini menjadi perhatian mengingat perkembangan teknologi membuat penyalahgunaan data semakin rentan. Kini Pemerintah sedang memprioritaskan untuk mengkaji RUU PDP di DPR. Sebelumnya, ada 32 undang-undang yang menyinggung pengaturan data pribadi warga negara, antara lain yaitu KUHP, KUHAP, UU HAM, UU Telekomunikasi, UUPK, UU Perlindungan Konsumen, UU Perbankan, UU OJK dll yang regulasinya masih tumpang tindih  karena tidak terintegrasi dalam konsep besar perlindungan data pribadi.

 

 

1.   Salah satu unsur yang harus dipenuhi dalam suatu perjanjian adalah kesepakatan. Bagaimana kesepakatan di buat dalam kontrak elektronik berdasarkan regulasi di Indonesia?

Indonesia mengatur adanya kontrak elektronik yang sah dan mengikat para pihak yakni tertuang dalam PP No.80/2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Kesepakatan dalam transaksi elektronik akan dianggap sah dan mengikat apabila Penerimaan Secara Elektronik telah sesuai dengan mekanisme teknis dan substansi syarat dan kondisi dalam Penawaran Secara Elektronik, dan apabila Penerimaan Secara Elektronik tersebut tidak sesuai dengan Penawaran Secara Elektronik maka para pihak dianggap belum mencapai kesepakatan, hal ini sesuai Pasal 44 PP No.80/2019. Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dapat menggunakan mekanisme Kontrak Elektronik atau mekanisme kontraktual lainnya sebagai perwujudan kesepakatan para pihak.

 

Kesepakatan kontrak elektronik harus memuat hal-hal sebagai berikut sebagaimana tertuang dalam Pasal 52 PP No.80/2019 yang berbunyi:

Kontrak Elektronik sah dan mengikat para pihak apabila:

a.    sesuai dengan syarat dan kondisi dalam Penawaran Secara Elektronik;

b.    informasi yang tercantum dalam Kontrak Elektronik sesuai dengan informasi yang tercantum dalam Penawaran Secara Elektronik;

c.     terdapat kesepakatan para pihak, yaitu syarat dan kondisi penawaran yang dikirimkan oleh pihak yang menyampaikan penawaran, diterima dan disetujui oleh pihak yang menerima penawaran;

d.    dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau yang berwenang mewakili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e.    terdapat hal tertentu; dan

f.      objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.

 

Kontrak elektronik dilarang mencantumkan klausula baku yang merugikan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Perlindungan Konsumen, Kontrak elektronik dapat menggunakan tanda tangan elektronik sebagai tanda persetujuan para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kontrak Elektronik yang ditujukan kepada konsumen di Indonesia harus menggunakan bahasa Indonesia. Pelaku usaha wajib menyediakan kontrak elektronik yang dapat diunduh dan/atau disimpan oleh konsumen. Pemerintah menegaskan kontrak elektronik dianggap otomatis menjadi batal demi hukum apabila terjadi kesalahan teknis akibat sistem elektronik tidak aman, andal, dan bertanggung jawab. Apabila terjadi kesalahan teknis, pihak penerima tidak wajib mengembalikan barang dan/atau Jasa yang telah dikirimkan dan diterima. Hal ini tercantum dalam pasal 53 s.d pasl 57 PP No.80/2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.


HUKUM TELEMATIKA

 

1. a. Sebutkan hal-hal yang menjadi pertimbangan terbentuknya convention tersebut?

·      Untuk mencapai kebijakan yang sama dalam hal perlindungan masyarakat terhadap cybercrime antara lain dengan mengadopsi peraturan yang tepat dan mendorong Kerjasama internasional;

·      Mengingat adanya kebutuhan untuk memastikan keseimbangan antara keinginan untuk menegakkan hukum dengan penghormatan hak-hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Council of Europe Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms tahun 1950, pada United Nations International Convenant on Civil and Political Rights tahun 1966, serta kesepakatan-kesepakatan tentang hak asasi manusia lainnya, yang menegaskan Kembali hak dari setiap orang untuk memiliki pendapat, termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan meneruskan informasi dan gagasan-gagasan apapun tanpa melihat batas-batas dan hak-hak tentang penghormatan privasi;

·      Mengingat juga tentang hak perlindungan data pribadi, sebagaimana telah diatur misalnya oleh Council of Europe Convention untuk perlindungan masing-masing orang dalam hal pemrosesan data pribadi (1981);

·      Menimbang eksistensi Council of Europe untuk Kerjasama dalam ranah hukum, juga sebagaimana perjanjian lainnya yang ada di antara negara-negara anggota Council of Europe dan negara lain, dan menekankan bahwa konvensi ini ditujukan untuk melengkapi konvensi lain tersebut, dalam rangka menyidik tindak pidana dan tahapan-tahapan yang berkaitan dengan berbagai tindak pidana yang berhubungan dengan sistem computer dan data agar menjadi lebih efektif dan untuk memungkinkan pengumpulan  bukti yang berbentuk elektronik dari sebuah tindak pidana.

1. b. Indonesia merupakan salah satu yang menggunakan convention on cybercrime sebagai sumber dalam penyusunan UU ITE. Jelaskan ketentuan dalam UU ITE yang terkait dengan convention tersebut?

Indonesia mengadopsi beberapa point penting untuk diterapkan atau dijadikan landasan dalam pembentukan Undang-undang ITE. Keputusan yang dibuat dalam Budapest convention on cybercrime merupakan hasil pembahasan dari beberapa negara anggota, oleh karenanya Indonesia menguatkan keputusan penting ini dengan menerapkannya sebagai dasar UU, diantaranya :

1. Tentang pelanggaran yang berhubungan dengan konten

- Pasal 9 : Pelanggaran terkait pornografi anak

  2. Tentang Pelanggaran terkait komputer

-  Pasal 7 : Computer-related forgery

- Pasal 8 : Computer-related fraud

3. Pelanggaran terhadap kerahasiaan, integritas dan ketersediaan data dan sistem komputer

- Pasal 2 : Akses ilegal

- Pasal 3 : Intersepsi ilegal

- Pasal 4 : Gangguan data

- Pasal 5 : Gangguan sistem

4. Tentang kewajiban tambahan dan sanksi

- Pasal 11 : Attempt and aiding or abetting

- Pasal 12 : Tanggung jawab perusahaan

- Pasal 13 : Ancaman dan tindakan

5. Tentang Pelanggaran terkait pelanggaran hak cipta dan hak terkait

- Pasal 10 : Offences related to infringements of copyright and related rights

 

2. Apabila seseorang melakukan pencemaran nama baik melalui sosial media, apakah orang yang merasa nama baiknya dicemarkan dapat melakukan upaya hukum? Jelaskan jawaban saudara dengan membuktikan unsur-unsur pencemaran nama baik di media sosial berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia.  

 

Iya, bisa. Pencemaran nama baik merupakan tindakan menyerang kehormatan sesorang, atau bisa kita sebut penghinaan. Untuk mengidentifikasi adanya penghinaan, maka harus melihat konten publikasi yang hanya bisa dinilai oleh korban. Apabila konten yang dipublikasikan mengandung SARA, menimbulkan permusuhan antar individu atau kelompok, maka hal seperti inilah yang bisa diajukan ke jalur hukum. Hukum memberikan perlindungan terkait masalah ini sebagai salah satu hak asasi masnusia. Oleh karena itu, ada beberapa sumber hukum yang memuat tentang pencemaran nama baik melalui media sosial.

 

Pencemaran nama baik melalui sosial media atau menista dengan surat (smaadschrift) – Pasal 310 ayat (2) KUHP unsur-unsurnya yaitu:

1.    Dengan sengaja;

  1. Menyerang kehormatan atau nama baik;
  2. Menuduh melakukan suatu perbuatan;
  3. Menyiarkan tuduhan supaya diketahui umum.

HUKUM LINGKUNGAN

 

1.   Apa perbedaan AMDAL dengan UKL-UPL?

AMDAL

UKL-UPL

Merupakan kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan

Merupakan pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/ atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan

AMDAL disusun oleh penyusun yang telah memiliki sertifikat kompetensi penyusun AMDAL

UKL-UPL dan SPPL dapat langsung disusun oleh pemrakarsa usaha dan/ atau kegiatan

AMDAL harus melewati tahapan penilaian AMDAL yang dilakukan oleh Komisi Penilai AMDAL

UKL-UPL, di beberapa daerah mewajibkan presentasi/ ekspose sebelum dikeluarkan surat rekomendasi dan di beberapa daerah tidak mewajibkan ekspose

Format AMDAL mengikuti format yang ada dalam lampiran I, II dan III Permen LH No 16 Tahun 2012

 

Format UKL-UPL mengikuti format yang ada dalam lampiran IV Permen LH No. 16 Tahun 2012

 

 

2.   Jelaskan kriteria usaha / kegiatan yang wajib AMDAL!

Berdasarkan Pasal 3 Ayat (2) PermenLHK No. P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 Kriteria Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang wajib memiliki Amdal terdiri atas:

§   pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;

§   eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;

§   proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran        dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;

§   proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;

§   proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;

§   introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;

§   pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;

§   kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau

§   penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.

 

3.   Dapatkah pemerintah pusat (Menteri Lingkungan Hidup) menerapkan sanksi administrative kepada pelaku / penanggungjawab usaha yang melakukan pencemaran lingkungan? Bilamana hal tersebut terjadi? Jelaskan Dasar hukumnya!

 

Ya, dapat. Hal ini juga telah tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Reprublik Indonesia Nomor 02 tahun 2013 Tentang PEDOMAN PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP. Dimana Menteri dapat menerapkan Sanksi Administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang Izin Lingkungan dan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diterbitkan oleh gubernur atau bupati/walikota, jika Menteri menganggap gubernur atau bupati/walikota secara sengaja tidak menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dasar hukumnya yakni Pasal 100 ayat (1) UUPPLH yang berbunyi :

Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 100 ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali (Pasal 100 ayat (2) UUPPLH)”

 

4.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 memmberikan ruang penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar peradilan. Apakah penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar peradilan dapat diberlakukan terhadap tindak pidana lingkungan? Jelaskan dan berikan dasar hukumnya!

Tidak. Penyelesaian sengketa lingkungan memang dapat dilakukan di dalam dan di luar pengadilan. Hal ini telah dijamin dalam undang-undang yang mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, yakni UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH 2009). Hal yang sama juga diatur dalam undang-undang yang berlaku sebelumnya, yakni UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH 1997) dan UU No. 4/1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUKPPLH 1982). Dasar hukumnya yakni Pasal 85 ayat (2) Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup  berbunyi :

“(2) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”

 

Dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu guna menjamin tidak akan terulangnya pencemaran dan/atau perusakan dan/atau menjamin adanya tindakan guna mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan ini tidak berlaku terhadap tindak pidana lingkungan hidup.

HUKUM KETENAGAKERJAAN

 

1.   Jam kerja Fulan adalah 8 jam sehari/40 jam seminggu. Ia harus melakukan kerja lembur selama 2 jam/hari selama 2 hari. Gaji yang didapat Fulana adalah Rp. 5.250.000,-/bulan termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap. Berapa upah lembur yang didapat Fulan?

2.   Jelaskan bagaimana mekanisme pembuatan peraturan perusahaan dan siapa saja yang terlibat dalam pembuatan peraturan perusahaan tersebut!

3.   Jelaskan secara general isi dari Peraturan Perusahaan

 

Jawab:

1.   Lembur Jam Pertama        = 2 jam x 1,5 x 1/173 x Rp. 5.250.000 = Rp. 91.040

Lembur Jam Berikutnya    = 2 jam x 2 x 1/173 Rp. 5.250.000       = Rp. 121.387

Total Uang Lembur yang didapat Fulan = Rp 91.040 + Rp. 121.387 = 212.427

2.   a. Mekanisme Pembuatan Peraturan Perusahaan

Pasal 1 angka (20) UU No.13/2003 Tentang Ketenagakerjaan mendefinisikan peraturan perusahaan sebagai peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan (“Peraturan Perusahaan”). Pengusaha yang mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh wajib membuat Peraturan Perusahaan. Peraturan Perusahaan mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau pejabat yang ditunjuk.

Namun, kewajiban pembuatan Peraturan Perusahaan tidak berlaku apabila perusahaan telah memiliki perjanjian kerja bersama. Adapun ketentuan di dalam Peraturan Perusahaan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak boleh lebih rendah dari peraturan perundang-undangan.

Untuk melakukan pengesahan Peraturan Perusahaan maka pengusaha harus mengajukan permohonan pengesahan Peraturan Perusahaan tersebut kepada Pejabat. Pasal 8 ayat (2) Permenaker 16/2011 mengatur bahwa permohonan pengesahan Peraturan Perusahaan dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:

1.    Naskah Peraturan Perusahaan yang dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dan ditandatangani oleh pengusaha; dan

2.    Bukti telah dimintakan saran dan pertimbangan dari serikat pekerja/serikat buruh dan/atau wakil pekerja/buruh apabila di perusahaan tidak ada serikat pekerja/serikat buruh.

Dalam hal pengajuan Peraturan Perusahaan telah memenuhi kelengkapan sebagaimana dimaksud di atas dan materi dari Peraturan Perusahaan tidak lebih rendah dari peraturan perundang-undangan maka Pejabat wajib mengesahkan Peraturan Perusahaan dengan menerbitkan surat keputusan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan.

Pasal 11 ayat (3) UU No.13/2003 mengatur bahwa Peraturan Perusahaan berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya. Perusahaan dapat mengubah Peraturan Perusahaan asalkan hal tersebut telah disepakati oleh para pekerja/buruh dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perubahan Peraturan Perusahaan harus mendapatkan pengesahan kembali dari Pejabat. Jika perubahan Peraturan Perusahaan tersebut tidak mendapat pengesahan maka perubahan terhadap Peraturan Perusahaan tersebut dianggap tidak ada.

b. Yang terlibat dalam pembuatan peraturan perusahaan:

1.    kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota;

2.    kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;

3.    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) provinsi.

3.   Menurut Pasal 111 UU Ketenegakerjaan, Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat:

  1. hak dan kewajiban pengusaha;
  2. hak dan kewajiban pekerja/buruh;
  3. syarat kerja;
  4. tata tertib perusahaan; dan
  5. jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.

 

 

 

 

 

HUKUM PAJAK DAN ACARA PERPAJAKAN - SOAL PERHITUNGAN PPH

 

Ibu Ayu adalah pengusaha restoran dengan penghasilan bruto selama satu tahun pada tahun 2014 adalah Rp127.120.000,00. Selama tahun yang sama, terdapat biaya-biaya untuk membeli bahan makanan, gaji pegawai, promosi restoran, dan lain-lain sebesar Rp13.380.000,00 dan perlengkapan dapur Rp50.000.000. Ibu Ayu mempunyai seorang suami, Pak Ken yang mempunyai usaha jasa konsultan dengan penghasilan bruto satu tahun Rp590.000.000,00. Selama tahun 2014, Pak Ken mengeluarkan biaya-biaya untuk pegawai, transportasi, promosi dan lain-lain sebesar Rp25.000.000,00. Dari perkawinannya, Pak Ken dan Ibu Ayu mempunyai 3 (tiga) anak yang masih menjadi tanggungannya. Pajak penghasilan yang telah diangsur (PPh.Ps.25) untuk tahun 2014 berjumlah Rp38.300.000,00.

Buatlah perhitungan pajak Ibu Ayu dan Bapak Ken.

 

Jawab:

·      Penghasilan Bruto Dalam 2014

Penghasilan Bruto Bu Ayu                    = Rp. 127.120.000

Penghasilan Bruto Pak Ken                  = Rp. 590.000.000

Jumlah Penghasilan Bruto                 = Rp. 717.120.000

 

·      Penghasilan Netto

Pengeluaran Bu Ayu                              = Rp. 13.380.000 + Rp 50.000.000

                                                                   = Rp. 63.380.000

Pengeluaran Pak Ken                            = Rp. 25.000.000

Total Pengeluaran                                  = Rp. 88.380.000

Jumlah Penghasilan Netto                 = Rp. 717.120.000 - Rp. 88.380.000

                                                                   = Rp. 628.740.000

 

·      Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

K/I/3                                                           = Rp. 126.000.000

 

·      Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Jumlah Penghasilan Netto – PTKP  = Rp. 628.740.000 – 126.000.000

                                                                   = Rp. 502.740.000

 

·      Pajak Penghasilan

s.d Rp.50jt x 5 %                                     = Rp.     2.500.000

Rp 50jt s.d Rp 250jt = Rp 200jt x 15% = Rp.   30.000.000

Rp 250j s.d Rp 500jt= Rp.250jt x 25%= Rp.   62.500.000

Rp 2.740.000 x 30%                               = Rp.        822.000

Total Pajak Per Tahun                         = Rp. 95.822.000

PPh Kurang Bayar                                = Rp. 95.822.000 – 38.300.000

                                                                   = Rp. 57.522.000